Wednesday 29 April 2020

Pertama di Indonesia, BSrE BSSN Gelar PKS Jarak Jauh Gunakan Tanda Tangan Elektronik



Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah instansi memanfaatkan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

Pada Senin (27 April 2020) BSrE BSSN menandatangani PKS dari jarak jauh dengan PT KAI Persero dan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Kemenperin.

Penandatanganan PKS jarak jauh (online) dengan menggunakan TTE dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS). Dan metode ini adalah yang pertama kali dilakukan di Indonesia yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Hingga kini, pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk TTE dari @bsre BSSN sudah diterapkan di sejumlah kementerian, lembaga, maupun BUMN.

"Penerapan ini merupakan langkah BSrE BSSN dalam membangun ekosistem cyber yang aman melalui transformasi digital agar proses layanan pemerintah dan sistem informasi publik bisa berjalan dengan lebih cepat, efektif, dan efisien," demikian keterangan BSSN, Senin (27 April 2020).

Sejak Presiden Joko Widodo memberikan anjuran belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah akibat pandemi Covid-19, BSrE BSSN setidaknya telah menandatangani PKS jarak jauh menggunakan TTE dengan delapan institusi/lembaga sebagai berikut:

1. SKK Migas - BSrE BSSN (21 April 2020)
2. Kemenhub - D2 BSSN (22 April 2020)
3. Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung - BSrE BSSN (22 April 2020)
4. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Cecil dan Menengah - BSrE BSSN (22 April 2020)
5. KemenPPPA -  BSrE BSSN (24 April 2020)
6. ANRI - D2 BSSN (24 April 2020)
7. BBTPPI Kemenperin - BSrE BSSN (27 April 2020)
8. PT KAI (Persero) - BSrE BSSN (27 April 2020)

Kepala BSrE Rinaldy menjelaskan perbedaan antara tanda tangan elektronik dengan tanda tangan hasil scan dimata hukum, terutama yang terkait dengan pengakuan keabsahannya. TTE, kata dia, sah diakui secara hukum sedangkan tanda tangan hasil scan tidak.

Jika ada satu bagian saja tidak patuh prosedur penggunaan Sertifikat Elektronik, maka layanan Sertifikat Elektronik bisa dianggap tidak sah sehingga dicabut karena faktor keamanan informasinya tidak dapat terpenuhi.

Menurut Rinaldy, pemanfaatan TTE dapat mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi berbagai layanan sistem elektronik, sehingga memberikan keuntungan ekonomi dengan tetap menyediakan aspek fleksibilitas keamanan informasi.

“Layanan yang mudah diakses, cepat dengan ketersediaan data yang akurat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan”, ujar Rinaldy.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, untuk mendorong organisasi SKK Migas menjadi smart organization, salah satu caranya adalah dengan mendorong terwujudnya transformasi digital melalui penggunaan TTE. Tujuannya agar proses pengambilan keputusan bisa berjalan dengan lebih cepat, efektif dan efisien.

"Penerapan Tanda Tangan Elektronik merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa naskah dinas tetap menjadi dokumen yang resmi, akurat, dan sah di mata hukum."

Aplikasi SIMANTAPS

Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS) merupakan sistem informasi berbasis web untuk mengelola layanan Sertifikasi Elektronik di BSrE.

Fitur yang terdapat pada SIMANTAPS diantaranya adalah manajemen kerjasama layanan; manajemen progress instansi; manajemen kegiatan; manajemen survei kepuasan; dan manajemen layanan bantuan.

Pada manajemen kerja sama layanan, pengguna SIMANTAPS dapat mengelola kerja sama layanan yang terdiri dari pembuatan jadwal penandatanganan kerja sama jarak jauh dan penyimpanan riwayat kerja sama yang telah dilaksanakan.

Penandatanganan kerjasama jarak jauh menggunakan fitur Tanda Tangan Elektronik yang telah terintegrasi dengan layanan Esign Cloud BSrE. Esign Cloud merupakan Aplikasi berbasis web keluaran BSrE yang memiliki fitur untuk Tanda Tangan Elektronik pada dokumen PDF, mengirim dan menerima dokumen, share dokumen, dan layanan pencabutan serta pembaharuan Sertifikat Elektronik.

0 comments:

Post a Comment