Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerjasama dengan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (ABPPTSI) pada hari Sabtu (18/01/2020) bertempat di Lantai 19 Graha Pena Makassar, telah mengadakan Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada PTS dan Rumah Sakit dari Balai Sertifikasi Elektronik, BSSN.
Sosialisasi yang digelar satu hari tersebut diikuti oleh para Pengurus Yayasan, Pimpinan PTS, Dosen PNS Dpk, Dosen Tetap Yayasan serta Kepala dan Sekretaris LLDIKTI Wilayah IX.
Sandi Prasetiawan, S.ST., M.AP. selaku Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik pada BSSN menyampaikan bahwa Sosialisasi ini merupakan upaya percepatan Implementasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik yang didalamnya sudah termasuk tandatangan elektronik dan stempel digital.
“Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang baik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup mengklik menu pada aplikasi yang sudah ditanamkan sertifikat dan tanda tangan digital.” Ujar Sandhi.
Sandhi Prasetiawan menambahkan, dengan adanya layanan sertifikat elektronik ini nantinya akan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi misalnya untuk menghindari pemalsuan dokumen Ijazah dan Transkrip Nilai serta turut mendukung program era paperless office atau era kantor tanpa kertas.
Lebih lanjut, Shandi menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik ini bersifat unik untuk setiap dokumen sehingga sangat sulit untuk dipalsukan ke dokumen lainnya, namun akan dengan mudah diketahui jika dokumen tersebut telah dipalsukan.
Dipandu Narasumber, para peserta sosialisasi diperlihatkan visualisasi praktik tata cara melakukan tanda tangan elektronik secara ringkas. Sosialisasi ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi
0 comments:
Post a Comment