Tanda Tangan Elektronik

AMAN,CEPAT, MUDAH, EFISIEN DAN HEMAT KERTAS.

Tanda Tangan Elektronik

Membuat Dokumen Legal Tanpa Kertas.

Showing posts with label sosialisai sertifikat elektronik. Show all posts
Showing posts with label sosialisai sertifikat elektronik. Show all posts

Friday, 19 September 2025

Jangan Terkecoh tulisan “dokumen ini bertanda tangan elektronik” ! Cara Validasi Tanda Tangan Elektronik yang Benar”

 


Di era dokumen digital, banyak dokumen menyertakan frasa atau gambar “bertanda tangan elektronik”. Namun frasa itu hanya representasi visual,bukan bukti kriptografis. Untuk menjamin keaslian, integritas, dan non-repudiation, kita perlu melakukan validasi teknis dan hukum terhadap tanda tangan elektronik yang melekat pada dokumen.

Secara hukum, Indonesia mengakui tanda tangan elektronik tetapi ada perbedaan antara tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi dan validasi mencakup pemeriksaan sertifikat, status pencabutan, serta data pembuatan tanda tangan. 


Ringkasan hukum singkat (mengapa validasi penting)

  • UU ITE dan peraturan pelaksanaannya mengakui tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum bila memenuhi persyaratan tertentu (mis. keterkaitan data pembuatan tanda tangan dengan penanda tangan, pengendalian kunci, bukti preservasi).
  • Peraturan teknis mengatur jenis tanda tangan, perangkat pembuat, kewajiban penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE), serta kewajiban preservasi untuk jangka panjang. Validasi meliputi pemeriksaan sertifikat elektronik dan statusnya (valid/expired/revoked).

Perbedaan singkat visual label vs tanda tangan kriptografis/tersertifikasi

  • Label/teks “bertanda tangan elektronik” = hanya teks/gambar; tidak menjamin ada proses kriptografi di baliknya.
  • Tanda Tangan Elektronik = data kriptografis (signature block di PDF, CMS/PKCS#7) yang disertai sertifikat elektronik; dapat diverifikasi matemati

Cara teknis memeriksa / langkah validasi 

Pemeriksaan awal (lihat dulu, jangan panik)

  1. Jangan hanya melihat teks “bertanda tangan elektronik”. Cari tanda visual tanda tangan di file (mis. tanda tangan di PDF biasanya tampil di panel Signature).
  2. Simpan salinan asli untuk bukti sebelum melakukan proses yang mengubah file.
Contoh Dokumen ada visual "bertanda tangan elektronik" namun divalidasi tidak ada tanda tangan elektronik-nya


Pemeriksaan cepat (dengan aplikasi Adobe Reader / Pembaca PDF lainnya)

  1. Buka panel tanda tangan (Signature Panel) atau klik ikon tanda tangan.
  2. Lihat status validasi: terlihat keterangan seperti Signature is valid, Signature is invalid, atau Signature has unknown validity.
  3. Lihat detail sertifikat: buka properties, lihat pemegang sertifikat, penerbit (PSRE), tanggal pembuatan, masa berlaku, dan apakah ada tanda waktu (timestamp).
  4. Periksa revocation: sebagian besar reader modern sudah otomatis mengecek OCSP/CRL; pastikan pemeriksaan ini dijalankan (opsi validasi online aktif).
  5. Periksa apakah dokumen berubah setelah penandatanganan : signature panel akan menandai perubahan (modification) jika ada.


Pemeriksaan kontekstual & hukum

  • Apakah tanda tangan dibuat melalui PSrE (penyelenggara sertifikasi elektronik) yang terdaftar/diakui? Jika dokumen menggunakan TTE tersertifikasi,  lebih kuat secara hukum.
  • Simpan bukti pendukung: log aplikasi tanda tangan, bukti pengiriman (email with headers), audit trail platform, metadata, dan salinan sertifikat. Ini penting untuk ketahanan pembuktian di pengadilan.

Checklist Validasi (bisa dicetak / pakai saat audit)

  1. File asli disimpan
  2. Ada objek tanda tangan kriptografis (bukan hanya teks/gambar “bertanda tangan elektronik”)
  3. Signature status = valid (dalam aplikasi pembaca)
  4. Sertifikat penanda tangan ditampilkan (Common Name)
  5. Chain trust menuju PSRE tepercaya terbuka dan valid
  6. Tidak ada pemutakhiran/modifikasi dokumen setelah penandatanganan (atau perubahan yang diperbolehkan tercatat)
  7. Sertifikat belum kedaluwarsa pada waktu penandatanganan (atau ada trusted timestamp yang menunjukkan penandatanganan sebelum kedaluwarsa)
  8. OCSP/CRL menunjukkan tidak dicabut (atau terdapat bukti validasi offline yang sah)
  9. Ada metadata/timestamp/audit trail dari platform tanda tangan (bila tersedia)
  10. Bukti chain custody dan log disimpan untuk preservasi jangka panjang

Risiko umum dan rekomendasi praktis

  • Risk: Dokumen hanya menampilkan label “bertanda tangan elektronik”, rawan sengketa karena tidak ada bukti kriptografis.
    Rekomendasi: Minta agar dokumen ditandatangani menggunakan layanan TTE tersertifikasi (PSrE) dan pastikan cek validasi tte melalui tools yang disediakan PSRE atau menggunakan adobe reader.
  • Risk: Platform tanda tangan komersial menyediakan audit trail, namun pihak lawan meragukan integritas.
    Rekomendasi: Simpan semua bukti (audit log, email notifikasi, metadata), dan bila transaksi sangat penting, prefer TTE tersertifikasi  

Tools dan sumber yang bisa dipakai untuk verifikasi

  • Adobe Acrobat Reader / Foxit / Nitro, panel signature (GUI) untuk pemeriksaan cepat tanda tangan elektronik dokumen PDF.
  • OpenSSL, verifikasi signature untuk format yang kompatibel (CMS/PKCS7, detached signatures) (untuk pengguna teknis). 
  • Tool/portal PSrE beberapa PSRE menyediakan portal verifikasi tanda tangan tersertifikasi. seperti di https://bsre.bssn.go.id/verify

Kesimpulan 

Tulisan atau gambar bertuliskan “bertanda tangan elektronik” tidak sama dengan bukti tanda tangan elektronik yang tervalidasi. Untuk memastikan dokumen memiliki kekuatan pembuktian, lakukan validasi teknis (cryptographic + certificate chain + revocation + timestamp) dan simpan semua bukti audit. Untuk dokumen bernilai hukum tinggi, gunakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi / PSrE dan lakukan prosedur preservasi bukti

Tuesday, 28 January 2025

Penggabungan Tanda Tangan Elektronik dengan Tanda Tangan Basah

Suatu hari, ketika kegiatan sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik, ada Peserta yang bertanya kepada Saya. 
Apakah diperbolehkan dalam penerapannya tanda tangan elektronik digabungkan dengan tanda tangan basah ?
Baik, akan coba kita bahas ya, Saya mencoba membahas dari 2 (dua) aspek yaitu regulasi dan teknis.

Aspek regulasi
Tanda tangan elektronik memiliki legalitas yang sama dengan tanda tangan basah (tidak tersertifikasi). Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE yang berbunyi, "Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum".

Meski diakui secara hukum, kedudukan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi ini lebih lemah dibandingkan dengan yang tersertifikasi karena masih ada kemungkinan manipulasi atau rekayasa. 

Aspek teknis
Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Basah
  • Tanda Tangan Elektronik
  1. Berbasis teknologi kriptografi asimetrik dan menggunakan sertifikat elektronik.
  2. Menjamin keaslian, integritas, dan non-repudiation (tidak dapat disangkal) dokumen.
  3. Digunakan dalam dokumen elektronik.
  • Tanda Tangan Basah
  1. Dilakukan secara manual menggunakan pena di atas dokumen fisik.
  2. Lebih tradisional dan sering digunakan dalam dokumen cetak.
Karena memiliki legalitas yang sama, secara teknis kedua tanda tangan tersebut dapat dilakukan penggabungan, namun harus dilakukan dengan beberapa ketentuan agar tidak menghilangkan keabsahannya.
 
Cara Penggabungan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Basah

Jika Tanda Tangan Basah Dilakukan Terlebih Dahulu
Prosesnya :
    1. Dokumen dicetak dan ditandatangani secara basah oleh pihak pertama.
    2. Setelah itu, dokumen dipindai menjadi bentuk digital.
    3. Dokumen digital tersebut kemudian ditandatangani secara digital oleh pihak lain.
Risiko Perubahan Dokumen, ketika dokumen yang sudah ditandatangani basah diubah ke format digital, ada risiko manipulasi sebelum tanda tangan elektronik diberikan.

Kapan dilakukan :
    1. Jika pihak pertama hanya dapat bekerja dengan dokumen fisik.
    2. Jika tanda tangan basah memiliki peran simbolis yang penting (misalnya, dokumen perjanjian kerja di mana tanda tangan basah lebih dipercaya oleh pihak tertentu)
Jika Tanda Tangan Elektronik Dilakukan Terlebih Dahulu
Prosesnya
    1. Dokumen dibuat dalam format elektronik dan ditandatangani secara elektronik oleh pihak pertama.
    2. Dokumen digital dicetak, lalu tanda tangan basah diberikan oleh pihak kedua.
    3. Dokumen yang di tanda tangan basah di scan, dan disimpan bersama dengan dokumen yang di TTE
    4. Ada 2 dokumen yang disimpan secara digital
Resiko , ketika dokumen dicetak untuk tanda tangan basah, ada kemungkinan bahwa versi cetak tidak terjamin integritasnya. 
Kapan dilakukan :
  1. Jika dokumen utamanya berbentuk digital dan harus dibuktikan keasliannya sebelum ditandatangani fisik.
  2. Dalam sistem yang sudah mengutamakan dokumen digital (paperless office).
Kendala dan Risiko
  1. Kesalahan pengelolaan, dokumen bisa kehilangan keasliannya jika proses penggabungan tidak dilakukan dengan benar.
  2. Tantangan Hukum, penggabungan dua jenis tanda tangan ini, perlu aturan tambahan untuk memastikan dokumen tetap sah, mungkin membutuhkan pengesahan atau klarifikasi tambahan.
Hal yang Harus Diperhatikan
  1. Legalitas, pastikan dokumen memiliki kekuatan hukum setelah kedua tanda tangan diberikan, baik digital maupun basah. Penggabungan ini perlu disertai bukti tambahan, seperti timestamp atau verifikasi pihak ketiga.
  2. Keamanan, jika tanda tangan elektronik dilakukan terlebih dahulu, pastikan dokumen yang dicetak dilindungi dari manipulasi.
  3. Komunikasi, sepakati urutan proses antara para pihak sebelum memulai, agar tidak terjadi kebingungan atau tumpang tindih dalam proses tanda tangan.
  4. Verifikasi Identitas, pastikan identitas penandatangan (baik digital maupun basah) dapat diverifikasi.
  5. Perlu diingat ya Gaess saat penerapannya menggabungkan TTE dan TTB. Dokumen yang bertanda tangan elektronik hanya bisa diverifikasi secara elektronik, bukan dalam bentuk cetaknya.
Salam,



Sunday, 12 April 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik di DPMPTSP Kota Padang


Padang, InfoPublik - Mempercepat proses pengurusan perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang berinovasi. Salah satunya dengan membuat program "Digital Signature" atau penggunaan tanda tangan elekronik.

Kepala DPMPTSP Kota Padang, melalui Kasi Teknologi dan Informasi Suhadi, mengatakan, tanda tangan elekronik yang telah dilaunching sejak Mei 2018 difungsikan untuk kepengurusan perizinan seperti, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN), Izin Apotik, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Saat ini tanda tangan digital baru diterapkan kepada empat perizinan, kedepan akan diterapkan kepada 14 kepengurusan surat izin, sehingga nantinya masyarakat lebih cepat melakukan kepengurusan izin lewat online atau pada website kami," ujarnya, di Padang, Senin (29/4/2019).

Suhadi menambahkan, tanda tangan elekronik ini merupakan tanda tangan Kepala Dinas. tanda tangan elekronik digunakan agar lebih mudah dalam kepengurusan melalui internet, dan juga nantinya tanda tangan basah atau manual tersebut tidak mudah dipalsukan.

"Nantinya, untuk melakukan verifikasi keaslian dan legalitas dokumen (SK Perizinan), bisa digunakan aplikasi "veryds" yang bisa di download melalui playstore," jelasnya.

Program tanda tangan elekronik atas perjanjian kerjasama antara Pemko Padang dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Hal tersebut tertulis dalam Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2018 pasal 5 ayat 1.(MC Padang / des/toeb)

Saturday, 11 April 2020

Cara Verifikasi Tanda Tangan Elektronik


Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Format dokumen yang paling populer yang menyediakan mekanisme tanda tangan elektronik adalah PDF (Portable Document Format), yang memungkinkan pengguna untuk bertukar dan melihat dokumen elektronik dengan mudah dan andal, terlepas dari tempat dan waktu. Salah satu format dokumen yang dapat diberikan tanda tangan elektronik adalah PDF. Pdf yang sudah ditanda tangani secara elektronik dapat diverifikasi dengan berbagai macam aplikasi. Dalam petunjuk teknis ini akan dibahas bagaimana melakukan verifikasi Tanda tangan elektronik  pada dokumen PDF yang sudah ditanda tangani, yaitu menggunakan aplikasi Adobe Acrobat DC, modul verifikasi pada Web OSD, Aplikasi Panter Versi 2.0 dan Aplikasi Veryds

Petunjuk verifikasi Tanda tangan elektronik  bisa di download di SINI
Unduh Aplikasi VeryDS di SINI

Friday, 10 April 2020

Tanda Tangan Elektronik



Pada era digital seperti sekarang ini, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sangat penting dilakukan di setiap transaksi elektronik pada setiap instansi atau organiasasi. Seperti halnya beberapa waktu lalu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai merencanakan untuk menggunakan TTanda Tangan Elektronik  (TTE) pada seluruh dokumen administrasi pada setiap instansi dibawah Kemendagri. Penerapan Tanda Tangan Elektronik  (TTE) ini mendapat sambutan dan dukugan penuh dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)..

Selain mendapat dukungan dari BSSN, penerapan Tanda Tangan Elektronik  (TTE) ini, juga mendapat dukungan dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dengan memastikan penerapannya secara nasional asalkan merancang aturan pelaksana dari undang-undang yang saat ini sudah ada.

Seperti yang dikutip dari JawaPos.com Kepala BSrE Rinaldy mengatakan, sebagai dasar hukum, Tanda Tangan Elektronik  sudah dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Di UU ITE sudah dinyatakan bahwa Tanda Tangan Elektronik  memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan tanda tangan biasa,”(27/11/2018)

Kenapa Perlu Menggunakan Tanda Tangan Elektronik  ?

Dengan  menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pastinya akan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Seperti  kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, keamanan terjamin, paperless ( tidak menggunakan kertas), dapat mengurangi kehilangan data (dokumen) dan masih banyak lagi.

Sebagai contohnya masyarakat dalam hal pengurusan  dokumen di suatu instansi, dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), nantinya pelayanan dokumen dan transaksi elektronik akan lebih cepat dan mudah tanpa harus menunggu kehadiran penandatangan di kantor.

Syarat keabsahan Tanda Tangan Elektronik  (TTE)

Keabsahan atau autentikasi suatu dokumen yang dihasilkan dari transaksi elektronik adalah hal yang mutlak diperlukan, karena tanpa  adanya keabsahan dokumen tentunya dokumen tersebut sama seperti dokumen-dokumen biasa lainnya. Untuk itu, dokumen yang ingin mendapatkan seretifikasi keabsahannya harus melalui instansi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, salah satunya adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Dengan sertifikasi melalui badan resmi milik pemerintah, dipastikan dokumen yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik  (TTE) sudah kuat dimata hukum.

Seperti dikutip dari jpnn.com (29/11/2018) Rinaldy,S.Sos,M.Ti ,Ketua balai Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) mengatakan bahwa tanda tangan tersertifikasi BSrE sudah bisa diterapkan oleh kementerian, lembaga, atau instansi mana pun di Indonesia. Tapi, tetap butuh aturan turanan dari peraturan yang sudah ada saat ini. Termasuk di antaranya apabila Tanda Tangan Elektronik  akan diterapkan untuk urusan hukum. Harus ada aturan dari penegak hukum atau lembaga peradilan yang menggunakannya.

Dan pastinya, Tanda Tangan Elektronik  (TTE) ini akan segera diimplementasikan oleh pemerintah pada tahun 2019 ini

Bagaimana dengan Instansi/Organisasi anda, apa sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ?

Sumber : http://integrasolusi.com/blog/2019/05/03/tanda-tangan-elektronik-tte-di-era-digital/

Wednesday, 8 April 2020

Pertama di Indonesia, ITB Menerbitkan Ijazah Digital dengan Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat


BANDUNG, itb.ac.id – Institut Teknologi Bandung mulai menerapkan kebijakan penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature). Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan bagi lulusan ITB yang akan diwisuda pada Wisuda Kedua Tahun Akademik 2019/2020 yang pelaksanaannya ditiadakan karena pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia. Seiring dengan revolusi industri 4.0 dan peluang-peluang transformasi yang dimungkinkannya, ITB yang sudah berencana merancang ijazah dengan berbasiskan teknologi digital sejak awal masa jabatan Rektor yang baru dalam membawa semangat transformasi, kemudian melihat bahwa situasi saat ini merupakan kesempatan yang tepat untuk memperkenalkan ijazah dengan bentuk baru tersebut.

ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan ttanda tangan elektronik bersertifikat. Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor dan keprofesian. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.

ITB menggunakan Standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature) pada penerapan Ijazah dan Transkrip Digital, dimana ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019. Oleh karena itu, Ijazah Digital/Elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi dari ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng., mengatakan, landasan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut adalah karena memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan ijazah dan transkrip, proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi hingga mahasiswa. “Semua dapat dilakukan dengan ‘satu klik’. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,” ujarnya.

Prof. Jaka menjelaskan, penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tetap berpedoman pada Permen RistekDIKTI No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, dan berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam pelaksanaannya, ITB bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang dapat menyelenggarakan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) dalam menyiapkan dokumen ijazah (fisik atau digital/elektronik). Untuk diketahui umum bahwa sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) sudah meresmikan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elekronik (TTE) pada tanggal 13 September 2019. Dokumen elektronik yang dikeluarkan ITB tetap ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB sebelum diberikan kepada lulusan ITB. Data pada ijazah tidak dapat diubah oleh siapapun tanpa merusak “seal”/signature yang telah terpasang di ijazah digital (PDF). “Keaslian ijazah akan dapat diverifikasi langsung oleh masyarakat secara kasat mata dengan membuka dokumen ijazah menggunakan Aplikasi Pembaca PDF (Bagian Digital Signature),” ujar Prof. Jaka Sembiring.

Adapun cara membedakan antara ijazah digital yang asli dan yang bukan, masyarakat dapat melakukan melakukan pemeriksaan melalui laman https://akademik.itb.ac.id/alumni. Selain itu bagi masyarakat yang berkepentingan, dapat melihat keutuhan dari “seal”/signature pada fitur “Digital Signature” pada Aplikasi Pembaca PDF. Saat ini penerbit sertifikat elektronik ITB adalah salah satu perusahaan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. “Secara umum desain akan tetap mirip seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain yang diperlukan,” tambahnya.

Keuntungan lain penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat yakni mahasiswa tidak diperlukan lagi melakukan legalisir karena para lulusan dapat langsung membagikan Dokumen Elektronik (PDF) dari Ijazah ITB kepada pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Pihak penerima dokumen dapat memverifikasi dan autentikasi dokumen secara daring atau luring. Namun demikian jika ada pihak yang masih membutuhkan legalisir dengan stempel dan tandatangan basah, ITB tetap akan memfasilitasinya.

Disampaikan Prof. Jaka, ITB akan melakukan berbagai sosialisasi awal penerapan kebijakan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat ke publik/masyarakat dengan sejumlah cara. Sehingga masyarakat tahu bahwa, masyarakat dapat melakukan verifikasi dan autentikasi ijazah lulusan ITB setelah Wisuda April 2020 baik secara daring (https://akademik.itb.ac.id/alumni) maupun luring (melalui Fitur “Digital Signature” pada Aplikasi Pembaca PDF). “Selain itu, ijazah digital ITB akan tetap diterbitkan dalam dua bentuk, yaitu ijazah bentuk kertas dan ijazah bentuk file pdf,” jelasnya.

Dia mengatakan, selain ITB ada sejumlah perguruan tinggi lain yang telah menerapkan kebijakan serupa yaitu di antaranya Brown University USA, University of Bergen Norway, Carnegie Mellon University, Stanford University, dan lainnya.

Prof. Jaka memastikan, bahwa ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat kuat secara hukum dan aman dari pemalsuan dan pengubahan. Sehingga masyarakat atau lulusan ITB tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut. ITB selalu menerbitkan ijazah yang telah ditandatangani. Akan tetapi, tanda tangan dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik. “Jika ada pihak yang ragu dengan keaslian suatu ijazah, maka dapat menghubungi kantor Direktorat Pendidikan ITB atau melakukan verifikasi dan autentikasi secara daring melalui sistem akademik ITB https://akademik.itb.ac.id/alumni,” tambahnya. Untuk Informasi lebilh lanjut terkait administrasi kelulusan bagi para Wisudawan ITB, silakan hubungi alamat email: infoakad@akademik.itb.ac.id.

Wednesday, 8 January 2020

Sosialisasi dan Implementasi Sertifikat Elektronik Bagi OPD Blora


Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Sertifikat Elektronik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah setempat.

Sosialisasi dilaksanakan di ruang pertemuan sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Blora dengan menghadirkan nara sumber dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kamis (17/10/2019).

Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora, Drs. Sugiyono, M.Si dalam laporannya menyampaikan keamanan informasi merupakan hal sangat penting dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Ini diperlukan guna menjaga informasi pada transaksi elektronik dari berbagai ancaman seperti kebocoran data, pemalsuan data, penggunanan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Disampaikan lebih lanjut, Sertifikat Elektronik dalam keamanan informasi berfungsi untuk memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan.

Kemudian, memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar. Pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut miliknya atau telah disahkan dan hanya dapat diakses oleh pihak yang sah.

Penerapan Sertifikat Elektronik, antara lain untuk tanda tangan elektronik yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.

Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sama dengan tanda tangan manual,” katanya.

Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini, menurut Kepala Dinkominfo Blora, untuk menjelaskan sSertifikat Elektronik, memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi mengenai fungsi Sertifikat Elektronik dalam transaksi elektronik.

Selanjutnya, alur mendapatkan Sertifikat Elektronik dan memberikan penjelasan peserta tentang penerapan Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik.

Acara dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Blora, Drs. Suryanto, M.Si mewakili Bupati Blora Djoko Nugroho di ruang pertemuan setempat dengan diikuti perwakilan OPD se Blora.

“Mewakili Bupati Blora, kami harapkan semua peserta bisa mengikuti dengan baik. Silahkan bertanya kepada narasumber jika ada yang perlu untuk dibahas bersama,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Sandi Prasetiawan, Kasi Pelayanan Elektronik BSrE-BSSN menyampaikan paparan tentang Sertifikat Elektronik.

Menurutnya, informasi saat ini bukan hanya kecepatan, tetapi juga keamanan. Di antaranya keamanan fisik, jaringan dan sistem.

“Informasi saat ini bukan hanya kecepatan, tetapi juga keamanan. Di antaranya keamanan fisik, jaringan dan sistem sehingga konten aman,” katanya.

Sementara narasumber lainnya, Siswandi Agung Hidayat, Sandiwan Pertama pada BSSN menyampaikan materi implementasi Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan elektronik (Dinkominfo Kab. Blora).