Mulai tahun 2026 saya sudah tidak menulis disini. Silahkan temen-temen yang mau mengikuti tulisan saya bisa akses https://pahamtte.id
Konsep, Implementasi dan Perkembangan Tanda Tangan Elektronik / Digital di Indonesia
AMAN,CEPAT, MUDAH, EFISIEN DAN HEMAT KERTAS.
Membuat Dokumen Legal Tanpa Kertas.
Mulai tahun 2026 saya sudah tidak menulis disini. Silahkan temen-temen yang mau mengikuti tulisan saya bisa akses https://pahamtte.id
1. Sebagai Bukti Persetujuan Sementara
Menunjukkan bahwa seseorang telah membaca dan menyetujui isi dokumen sebelum tanda tangan akhir dilakukan. Digunakan dalam draft perjanjian atau kontrak untuk mengindikasikan bahwa bagian tertentu telah disepakati sebelum finalisasi.
2. Menghindari Perubahan Dokumen Secara SepihakMengamankan keabsahan dokumen dengan memastikan tidak ada halaman yang diubah, ditambahkan, atau dihapus setelah dokumen ditandatangani.Dalam beberapa kasus, jika ada perubahan pada dokumen, paraf dapat digunakan sebagai tanda persetujuan terhadap revisi tersebut.
3. Menandai Halaman atau Bagian Penting dalam DokumenMenandakan persetujuan terhadap isi halaman tertentu tanpa harus menandatangani ulang seluruh dokumen. Dalam dokumen banyak halaman, paraf digunakan agar mudah melacak halaman atau bagian yang telah disetujui.
4. Memvalidasi Internal Dokumen dalam OrganisasiDalam perusahaan atau instansi, paraf sering digunakan sebagai tanda verifikasi internal sebelum dokumen diajukan untuk tanda tangan akhir.Memastikan bahwa dokumen telah diperiksa oleh berbagai pihak sebelum mendapatkan persetujuan resmi.Contoh, Sebelum sebuah surat resmi ditandatangani oleh direktur, biasanya ada beberapa tingkat persetujuan internal di mana para staf atau manajer memberikan paraf sebagai bukti telah melakukan review.
5. Membedakan antara Paraf dan Tanda TanganTanda tangan, Persetujuan penuh terhadap seluruh dokumen, bersifat final dan memiliki kekuatan hukum.Paraf, Bisa menjadi tanda persetujuan sementara, validasi bagian tertentu, atau tanda bahwa dokumen telah diperiksa.
Di era dokumen digital, banyak dokumen menyertakan frasa atau gambar “bertanda tangan elektronik”. Namun frasa itu hanya representasi visual,bukan bukti kriptografis. Untuk menjamin keaslian, integritas, dan non-repudiation, kita perlu melakukan validasi teknis dan hukum terhadap tanda tangan elektronik yang melekat pada dokumen.
Secara hukum, Indonesia mengakui tanda tangan elektronik tetapi ada perbedaan antara tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi dan validasi mencakup pemeriksaan sertifikat, status pencabutan, serta data pembuatan tanda tangan.
Ringkasan hukum singkat (mengapa validasi penting)
Perbedaan singkat visual label vs tanda tangan kriptografis/tersertifikasi
Cara teknis memeriksa / langkah validasi
Pemeriksaan awal (lihat dulu, jangan panik)
Pemeriksaan cepat (dengan aplikasi Adobe Reader / Pembaca PDF lainnya)
Pemeriksaan kontekstual & hukum
Checklist Validasi (bisa dicetak / pakai saat audit)
Risiko umum dan rekomendasi praktis
Tools dan sumber yang bisa dipakai untuk verifikasi
Kesimpulan
Tulisan atau gambar bertuliskan “bertanda tangan elektronik” tidak sama dengan bukti tanda tangan elektronik yang tervalidasi. Untuk memastikan dokumen memiliki kekuatan pembuktian, lakukan validasi teknis (cryptographic + certificate chain + revocation + timestamp) dan simpan semua bukti audit. Untuk dokumen bernilai hukum tinggi, gunakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi / PSrE dan lakukan prosedur preservasi bukti
Jika ada perbedaan waktu antara tanda tangan basah dan tanda tangan elektronik pada dokumen yang sama, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk memahami dampaknya:
1. Perbedaan Waktu dalam Konteks Hukum dan Validitas
Jika ada perbedaan waktu antara keduanya, tanda tangan elektronik dianggap lebih valid karena memiliki jejak digital yang dapat diuji keasliannya.
2. Penyebab Perbedaan Waktu
3. Implikasi Perbedaan Waktu
4. Solusi untuk Menghindari Perbedaan Waktu
SURAT PERNYATAAN KLARIFIKASI PERBEDAAN WAKTU TANDA TANGAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Hormat Saya
[Nama Lengkap]
Tanda tangan elektronik memiliki legalitas yang sama dengan tanda tangan basah (tidak tersertifikasi). Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE yang berbunyi, "Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum".
Meski diakui secara hukum, kedudukan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi ini lebih lemah dibandingkan dengan yang tersertifikasi karena masih ada kemungkinan manipulasi atau rekayasa.
Prosesnya :
Risiko Perubahan Dokumen, ketika dokumen yang sudah ditandatangani basah diubah ke format digital, ada risiko manipulasi sebelum tanda tangan elektronik diberikan.Kapan dilakukan :
Prosesnya
Resiko , ketika dokumen dicetak untuk tanda tangan basah, ada kemungkinan bahwa versi cetak tidak terjamin integritasnya.
Kapan dilakukan :
- Jika dokumen utamanya berbentuk digital dan harus dibuktikan keasliannya sebelum ditandatangani fisik.
- Dalam sistem yang sudah mengutamakan dokumen digital (paperless office).
Apa Itu Segel Elektronik ?
Segel Elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi.
Apa Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik ?
Bagaimana Pengaturan Segel Elektronik ?
Pengaturan mengenai Tanda Tangan Elektronik berlaku Mutatis Mutandis terhadap pengaturan Segel Elektronik
Halo Gaes, Apa kabarnya?
Cukup lama ternyata saya tidak menulis di blog ini, maklum sibuk..😁. Di saat pandemi ini banyak permintaan penerapan tanda tangan elektronik.hohoho
OK, pada kesempatan ini..saya akan membahas mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Abal Abal / Ilegal.
Secara regulasi, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia disebut legal jika diakui/terdaftar/berinduk ke Kementrian Kominfo. Selama tidak ada didalam daftar penyelenggara sertifikasi elektronik maka disebut abal abal/ilegal. Saat ini daftar penyelenggara sertifikasi elektronik indonesia adalah :
Secara teknis, masing masing penyelenggara Sertifikasi Elektronik menerbitkan sertifikat CA (Certificate Authority) untuk menandatangani sertifikat pengguna dan sertifikat CA tersebut wajib dipublikasikan melalui sistem elektronik publiknya. contoh di djelas.
dan setelah saya baca informasi sertifikat CA Djelas Tanda Tangan Bersama sebagai berikut :
"CSR adalah sebuah pesan yang dikirimkan oleh pengguna ke Certificate Authority (CA) untuk mendapatkan sertifikat digital".
CSR terdiri dari tiga bagian yaitu informasi data pemohon, algoritma tanda tangan, dan tanda tangan digital pemohon.
CSR dikirim ke CA. CA akan memenuhi permintaan dengan mengautentikasi permintaan pemohon dan memverifikasi tanda tangan pemohon. jika valid, CA akan menerbitkan sertifikat digital pemohon dengan format X.509 .
Halo Gaes..Apa Kabar ? Semoga sehat selalu ya Gaes..Aamin
Kemaren ada seorang teman saya bertanya.
"Pak Zaenal saya memvalidasi dokumen bertanda tangan elektronik, hasilnya adalah dokumen tersebut ditanda tangani oleh 2 (dua) penandatangan namun ada perbedaan yaitu salah satu tanda tangan elektroniknya "LTV Enabled" dan yang satunya "not LTV enabled and will expire after 2021/07/11"..itu bagaimana ya Pak ?"
Baik..pada tulisan ini akan saya bahas lebih detail terkait "LTV enable" dan "not LTV enable". Tapi baiknya sih Gaes, baca dulu tulisan saya sebelumnya yang berjudul "Apa itu Long Term Validation ?"
Pada gambar diatas telihat bahwa dokumen ditandatangani oleh dua Panandatangan. Hasil validasi saat ini kedua tanda tangan valid. Namun perhatian pada Penandatangan kedua terdapat informasi "Signature is not LTV enabled and will expire after 2021/07/11 15:32:08 + 07.00" , maksudnya informasi tersebut adalah tanda tangan kedua nantinya pada tanggal 11 Juli 2021 melewati Pukul 15:32:08 +07.00" tanda tangan tersebut menjadi invalid.
Kok bisa ya?
karena fitur LTV not enabled menyebabkan tanda tangan penandatangan kedua valid sampai dengan batas masa berlaku sertifikat penandatangan kedua habis yaitu pada tgl 11 Juli 2021 Pukul 15:32:08 + 07.00.
Kenapa Not LTV enabled?
Untuk contoh diatas penyebab hasil tanda tngan Penandatangan kedua NOT LTV ENABLED karena tidak melakukan setting Time Stamp Authority (TSA), Penandatangan kedua menggunakan waktu laptop/komputernya saat menandatagani. Salah satu syarat agar fitur LTV ENABLE adalah menggunakan waktu TSA.
Gimana Gaes, Sudah mengerti ya..
Salam
"Mari Budayakan Tanda Tangan Elektronik dan Memvalidasi Tanda Tangan Elektronik" - Zaenal

Disallow any changes /Larang perubahan apa pun : Nonaktifkan semua yang dapat digunakan untuk mengubah file, seperti mengedit, mengomentari, mengisi formulir, dan menandatangani. Jika ada perubahan pada dokumen setelah ditandatangani, dokumen tidak valid.
Only allow form fill-in actions/ Hanya izinkan tindakan pengisian formulir: Menonaktifkan semua alat yang dapat digunakan untuk mengubah file, kecuali untuk alat mengisi dan menandatangani formulir. Jadi kalau ada pengisian form pada pdf dokumen yang di tanda tangani tetap valid
Only allow commenting and form fill-in actions/ Hanya izinkan komentar dan formulir tindakan pengisian : Menonaktifkan semua yang dapat digunakan untuk mengubah file, kecuali untuk formulir yang mengisi, menandatangani, dan komentar. Contoh penggunaan ketika meninjau kontrak yang mungkin memerlukan tanda tangan dan komentar selama tahap peninjauan. jika diberikan komentar maka dokumen yang ditanda tangani masih valid.
"NOT_CERTIFIED" "NO_CHANGES_ALLOWED" "FORM_FILLING" "FORM_FILLING_AND_ANNOTATIONS"