Tanda Tangan Elektronik

AMAN,CEPAT, MUDAH, EFISIEN DAN HEMAT KERTAS.

Tanda Tangan Elektronik

Membuat Dokumen Legal Tanpa Kertas.

Showing posts with label sosialisasi tanda tangan elektronik. Show all posts
Showing posts with label sosialisasi tanda tangan elektronik. Show all posts

Friday, 19 September 2025

Jangan Terkecoh tulisan “dokumen ini bertanda tangan elektronik” ! Cara Validasi Tanda Tangan Elektronik yang Benar”

 


Di era dokumen digital, banyak dokumen menyertakan frasa atau gambar “bertanda tangan elektronik”. Namun frasa itu hanya representasi visual,bukan bukti kriptografis. Untuk menjamin keaslian, integritas, dan non-repudiation, kita perlu melakukan validasi teknis dan hukum terhadap tanda tangan elektronik yang melekat pada dokumen.

Secara hukum, Indonesia mengakui tanda tangan elektronik tetapi ada perbedaan antara tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi dan validasi mencakup pemeriksaan sertifikat, status pencabutan, serta data pembuatan tanda tangan. 


Ringkasan hukum singkat (mengapa validasi penting)

  • UU ITE dan peraturan pelaksanaannya mengakui tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum bila memenuhi persyaratan tertentu (mis. keterkaitan data pembuatan tanda tangan dengan penanda tangan, pengendalian kunci, bukti preservasi).
  • Peraturan teknis mengatur jenis tanda tangan, perangkat pembuat, kewajiban penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE), serta kewajiban preservasi untuk jangka panjang. Validasi meliputi pemeriksaan sertifikat elektronik dan statusnya (valid/expired/revoked).

Perbedaan singkat visual label vs tanda tangan kriptografis/tersertifikasi

  • Label/teks “bertanda tangan elektronik” = hanya teks/gambar; tidak menjamin ada proses kriptografi di baliknya.
  • Tanda Tangan Elektronik = data kriptografis (signature block di PDF, CMS/PKCS#7) yang disertai sertifikat elektronik; dapat diverifikasi matemati

Cara teknis memeriksa / langkah validasi 

Pemeriksaan awal (lihat dulu, jangan panik)

  1. Jangan hanya melihat teks “bertanda tangan elektronik”. Cari tanda visual tanda tangan di file (mis. tanda tangan di PDF biasanya tampil di panel Signature).
  2. Simpan salinan asli untuk bukti sebelum melakukan proses yang mengubah file.
Contoh Dokumen ada visual "bertanda tangan elektronik" namun divalidasi tidak ada tanda tangan elektronik-nya


Pemeriksaan cepat (dengan aplikasi Adobe Reader / Pembaca PDF lainnya)

  1. Buka panel tanda tangan (Signature Panel) atau klik ikon tanda tangan.
  2. Lihat status validasi: terlihat keterangan seperti Signature is valid, Signature is invalid, atau Signature has unknown validity.
  3. Lihat detail sertifikat: buka properties, lihat pemegang sertifikat, penerbit (PSRE), tanggal pembuatan, masa berlaku, dan apakah ada tanda waktu (timestamp).
  4. Periksa revocation: sebagian besar reader modern sudah otomatis mengecek OCSP/CRL; pastikan pemeriksaan ini dijalankan (opsi validasi online aktif).
  5. Periksa apakah dokumen berubah setelah penandatanganan : signature panel akan menandai perubahan (modification) jika ada.


Pemeriksaan kontekstual & hukum

  • Apakah tanda tangan dibuat melalui PSrE (penyelenggara sertifikasi elektronik) yang terdaftar/diakui? Jika dokumen menggunakan TTE tersertifikasi,  lebih kuat secara hukum.
  • Simpan bukti pendukung: log aplikasi tanda tangan, bukti pengiriman (email with headers), audit trail platform, metadata, dan salinan sertifikat. Ini penting untuk ketahanan pembuktian di pengadilan.

Checklist Validasi (bisa dicetak / pakai saat audit)

  1. File asli disimpan
  2. Ada objek tanda tangan kriptografis (bukan hanya teks/gambar “bertanda tangan elektronik”)
  3. Signature status = valid (dalam aplikasi pembaca)
  4. Sertifikat penanda tangan ditampilkan (Common Name)
  5. Chain trust menuju PSRE tepercaya terbuka dan valid
  6. Tidak ada pemutakhiran/modifikasi dokumen setelah penandatanganan (atau perubahan yang diperbolehkan tercatat)
  7. Sertifikat belum kedaluwarsa pada waktu penandatanganan (atau ada trusted timestamp yang menunjukkan penandatanganan sebelum kedaluwarsa)
  8. OCSP/CRL menunjukkan tidak dicabut (atau terdapat bukti validasi offline yang sah)
  9. Ada metadata/timestamp/audit trail dari platform tanda tangan (bila tersedia)
  10. Bukti chain custody dan log disimpan untuk preservasi jangka panjang

Risiko umum dan rekomendasi praktis

  • Risk: Dokumen hanya menampilkan label “bertanda tangan elektronik”, rawan sengketa karena tidak ada bukti kriptografis.
    Rekomendasi: Minta agar dokumen ditandatangani menggunakan layanan TTE tersertifikasi (PSrE) dan pastikan cek validasi tte melalui tools yang disediakan PSRE atau menggunakan adobe reader.
  • Risk: Platform tanda tangan komersial menyediakan audit trail, namun pihak lawan meragukan integritas.
    Rekomendasi: Simpan semua bukti (audit log, email notifikasi, metadata), dan bila transaksi sangat penting, prefer TTE tersertifikasi  

Tools dan sumber yang bisa dipakai untuk verifikasi

  • Adobe Acrobat Reader / Foxit / Nitro, panel signature (GUI) untuk pemeriksaan cepat tanda tangan elektronik dokumen PDF.
  • OpenSSL, verifikasi signature untuk format yang kompatibel (CMS/PKCS7, detached signatures) (untuk pengguna teknis). 
  • Tool/portal PSrE beberapa PSRE menyediakan portal verifikasi tanda tangan tersertifikasi. seperti di https://bsre.bssn.go.id/verify

Kesimpulan 

Tulisan atau gambar bertuliskan “bertanda tangan elektronik” tidak sama dengan bukti tanda tangan elektronik yang tervalidasi. Untuk memastikan dokumen memiliki kekuatan pembuktian, lakukan validasi teknis (cryptographic + certificate chain + revocation + timestamp) dan simpan semua bukti audit. Untuk dokumen bernilai hukum tinggi, gunakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi / PSrE dan lakukan prosedur preservasi bukti

Sunday, 9 March 2025

Bagaimana Jika Ditemukan Perbedaan Waktu Tanda Tangan Basah Dengan Waktu Tanda Tangan Elektronik ?

Jika ada perbedaan waktu antara tanda tangan basah dan tanda tangan elektronik pada dokumen yang sama, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk memahami dampaknya:

1. Perbedaan Waktu dalam Konteks Hukum dan Validitas

  • Tanda tangan basah biasanya dibuat secara fisik dan mencantumkan tanggal secara manual. Jika dokumen perlu dikirim, ada kemungkinan tanggal yang tertulis berbeda dengan tanggal penerimaan oleh pihak lain.
  • Tanda tangan elektronik mencatat waktu secara otomatis berdasarkan sistem yang digunakan, dan memiliki cap waktu (timestamp) yang bisa diverifikasi.
Jika ada perbedaan waktu antara keduanya, tanda tangan elektronik dianggap lebih valid karena memiliki jejak digital yang dapat diuji keasliannya.  
  

2. Penyebab Perbedaan Waktu

  • Keterlambatan dalam pemrosesan dokumen, Tanda tangan basah bisa dilakukan lebih dulu, tetapi jika dokumen baru diproses atau diunggah beberapa hari kemudian untuk tanda tangan elektronik, perbedaan waktu bisa muncul.
  • Zona waktu berbeda, Jika tanda tangan elektronik dilakukan di platform yang mencatat waktu berdasarkan zona waktu tertentu, sedangkan tanda tangan basah ditulis dengan zona waktu berbeda, ini bisa menyebabkan perbedaan waktu terlihat.
  • Kesalahan administrasi, Ada kemungkinan bahwa salah satu tanda tangan diberikan lebih dulu tetapi tanggal tidak dicocokkan dengan benar.

3. Implikasi Perbedaan Waktu

  • Dalam dokumen hukum atau kontrak, perbedaan waktu bisa menimbulkan pertanyaan tentang urutan persetujuan dan keabsahan dokumen. Jika tanda tangan elektronik dilakukan setelah tanda tangan basah dalam waktu yang cukup lama, pihak lain bisa mempertanyakan apakah ada perubahan dalam dokumen sebelum persetujuan elektronik diberikan.
  • Dalam proses perjanjian bisnis, jika ada perbedaan waktu yang signifikan, pihak yang berkepentingan perlu menyepakati apakah dokumen tetap sah atau perlu diperbarui.

4. Solusi untuk Menghindari Perbedaan Waktu

  • Menggunakan sistem tanda tangan elektronik yang memiliki cap waktu otomatis agar semua tanda tangan memiliki waktu yang akurat dan terdokumentasi dengan baik.
  • Memastikan semua pihak menandatangani dokumen dalam waktu yang berdekatan agar tidak ada kesenjangan yang mencurigakan.
  • Jika ada perbedaan waktu yang tidak dapat dihindari, perlu di buat pernyataan tambahan atau dokumen tambahan untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
Contoh Surat Pernyataan Tambahan

SURAT PERNYATAAN KLARIFIKASI PERBEDAAN WAKTU TANDA TANGAN


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap]
Jabatan: [Jabatan ]
Perusahaan/Instansi: [Nama Perusahaan atau Instansi]

Dengan ini menyatakan bahwa terdapat perbedaan waktu dalam penandatanganan dokumen berjudul "[Nama Dokumen]" antara tanda tangan basah dan tanda tangan elektronik, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanda tangan basah dilakukan pada [tanggal, waktu, dan lokasi tanda tangan basah].
  2. Tanda tangan elektronik dilakukan pada [tanggal, waktu, dan sistem yang digunakan, jika ada cap waktu (timestamp), cantumkan di sini].
Perbedaan waktu ini terjadi karena [jelaskan alasan perbedaan, misalnya: proses administrasi, perbedaan lokasi, keterlambatan pemrosesan, atau sebab lainnya]Meskipun terdapat perbedaan waktu, Saya menegaskan bahwa dokumen tersebut tetap sah dan mengikat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara para pihak. Tidak ada perubahan isi atau maksud dalam dokumen setelah tanda tangan basah dilakukan hingga tanda tangan elektronik diberikan.


Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.


Hormat Saya

[Nama Lengkap]

Tuesday, 28 January 2025

Penggabungan Tanda Tangan Elektronik dengan Tanda Tangan Basah

Suatu hari, ketika kegiatan sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik, ada Peserta yang bertanya kepada Saya. 
Apakah diperbolehkan dalam penerapannya tanda tangan elektronik digabungkan dengan tanda tangan basah ?
Baik, akan coba kita bahas ya, Saya mencoba membahas dari 2 (dua) aspek yaitu regulasi dan teknis.

Aspek regulasi
Tanda tangan elektronik memiliki legalitas yang sama dengan tanda tangan basah (tidak tersertifikasi). Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE yang berbunyi, "Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum".

Meski diakui secara hukum, kedudukan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi ini lebih lemah dibandingkan dengan yang tersertifikasi karena masih ada kemungkinan manipulasi atau rekayasa. 

Aspek teknis
Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Basah
  • Tanda Tangan Elektronik
  1. Berbasis teknologi kriptografi asimetrik dan menggunakan sertifikat elektronik.
  2. Menjamin keaslian, integritas, dan non-repudiation (tidak dapat disangkal) dokumen.
  3. Digunakan dalam dokumen elektronik.
  • Tanda Tangan Basah
  1. Dilakukan secara manual menggunakan pena di atas dokumen fisik.
  2. Lebih tradisional dan sering digunakan dalam dokumen cetak.
Karena memiliki legalitas yang sama, secara teknis kedua tanda tangan tersebut dapat dilakukan penggabungan, namun harus dilakukan dengan beberapa ketentuan agar tidak menghilangkan keabsahannya.
 
Cara Penggabungan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Basah

Jika Tanda Tangan Basah Dilakukan Terlebih Dahulu
Prosesnya :
    1. Dokumen dicetak dan ditandatangani secara basah oleh pihak pertama.
    2. Setelah itu, dokumen dipindai menjadi bentuk digital.
    3. Dokumen digital tersebut kemudian ditandatangani secara digital oleh pihak lain.
Risiko Perubahan Dokumen, ketika dokumen yang sudah ditandatangani basah diubah ke format digital, ada risiko manipulasi sebelum tanda tangan elektronik diberikan.

Kapan dilakukan :
    1. Jika pihak pertama hanya dapat bekerja dengan dokumen fisik.
    2. Jika tanda tangan basah memiliki peran simbolis yang penting (misalnya, dokumen perjanjian kerja di mana tanda tangan basah lebih dipercaya oleh pihak tertentu)
Jika Tanda Tangan Elektronik Dilakukan Terlebih Dahulu
Prosesnya
    1. Dokumen dibuat dalam format elektronik dan ditandatangani secara elektronik oleh pihak pertama.
    2. Dokumen digital dicetak, lalu tanda tangan basah diberikan oleh pihak kedua.
    3. Dokumen yang di tanda tangan basah di scan, dan disimpan bersama dengan dokumen yang di TTE
    4. Ada 2 dokumen yang disimpan secara digital
Resiko , ketika dokumen dicetak untuk tanda tangan basah, ada kemungkinan bahwa versi cetak tidak terjamin integritasnya. 
Kapan dilakukan :
  1. Jika dokumen utamanya berbentuk digital dan harus dibuktikan keasliannya sebelum ditandatangani fisik.
  2. Dalam sistem yang sudah mengutamakan dokumen digital (paperless office).
Kendala dan Risiko
  1. Kesalahan pengelolaan, dokumen bisa kehilangan keasliannya jika proses penggabungan tidak dilakukan dengan benar.
  2. Tantangan Hukum, penggabungan dua jenis tanda tangan ini, perlu aturan tambahan untuk memastikan dokumen tetap sah, mungkin membutuhkan pengesahan atau klarifikasi tambahan.
Hal yang Harus Diperhatikan
  1. Legalitas, pastikan dokumen memiliki kekuatan hukum setelah kedua tanda tangan diberikan, baik digital maupun basah. Penggabungan ini perlu disertai bukti tambahan, seperti timestamp atau verifikasi pihak ketiga.
  2. Keamanan, jika tanda tangan elektronik dilakukan terlebih dahulu, pastikan dokumen yang dicetak dilindungi dari manipulasi.
  3. Komunikasi, sepakati urutan proses antara para pihak sebelum memulai, agar tidak terjadi kebingungan atau tumpang tindih dalam proses tanda tangan.
  4. Verifikasi Identitas, pastikan identitas penandatangan (baik digital maupun basah) dapat diverifikasi.
  5. Perlu diingat ya Gaess saat penerapannya menggabungkan TTE dan TTB. Dokumen yang bertanda tangan elektronik hanya bisa diverifikasi secara elektronik, bukan dalam bentuk cetaknya.
Salam,



Monday, 11 May 2020

Tanda Tangan Elektronik : Bagaimana Cara Menjaga Keamanan Dokumen Yang Di Tanda Tangan Elektronik ?

Ada pertanyaan dari fans, pertanyaannya begini bagaiamana cara Menjaga Keamanan Dokumen Yang Di Tanda Tangan Elektronik ?

Kembali ke fungsi tanda tangan elektronik ya gaes, jadi fungsi tanda tangan elektronik itu sebagai 

  1. PERSETUJUAN Penanda Tangan atas informasi elektronik (IE) / dokumen elektronik (DE) yang ditandatangani dengan TTE tersebut
  2. alat AUTHENTIKASI dan VERIFIKASI  atas Identitas Penanda tangan dan Keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik
Nah pada point 2, sudah jelas ya gaes kalau tanda tangan elektronik itu memberikan jaminan kemanan jika ada perubahan atau pemalsuan dapat segera di ketahui. bagaimana cara memastikannya, silahkan baca postingan saya sebelumnya yang berjudul "Bagaimana kalau dokumen yang ada tanda tangan elektroniknya dipalsukan? "

Thursday, 23 April 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada PTS dan Rumah Sakit dari Balai Sertifikasi Elektronik, BSSN


Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerjasama dengan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (ABPPTSI) pada hari Sabtu (18/01/2020) bertempat di Lantai 19 Graha Pena Makassar, telah mengadakan Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada PTS dan Rumah Sakit dari Balai Sertifikasi Elektronik, BSSN.

Sosialisasi yang digelar satu hari tersebut diikuti oleh para Pengurus Yayasan, Pimpinan PTS, Dosen PNS Dpk, Dosen Tetap Yayasan serta Kepala dan Sekretaris LLDIKTI Wilayah IX.

Sandi Prasetiawan, S.ST., M.AP. selaku Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik pada BSSN menyampaikan bahwa Sosialisasi ini merupakan upaya percepatan Implementasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik yang didalamnya sudah termasuk tandatangan elektronik dan stempel digital.

Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang baik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup mengklik menu pada aplikasi yang sudah ditanamkan sertifikat dan tanda tangan digital.” Ujar Sandhi.

Sandhi Prasetiawan menambahkan, dengan adanya layanan sertifikat elektronik ini nantinya akan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi misalnya untuk menghindari pemalsuan dokumen Ijazah dan Transkrip Nilai serta turut mendukung program era paperless office  atau era kantor tanpa kertas.

Lebih lanjut, Shandi menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik ini bersifat unik untuk setiap dokumen sehingga sangat sulit untuk dipalsukan ke dokumen lainnya, namun akan dengan mudah diketahui jika dokumen tersebut telah dipalsukan.

Dipandu Narasumber, para peserta sosialisasi diperlihatkan visualisasi praktik tata cara melakukan tanda tangan elektronik secara ringkas. Sosialisasi ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi

Wednesday, 8 April 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Informasi Pelayanan Jasa



Hi, SoB4T! Sebagai informasi, guna meningkatkan kecepatan pelayanan dan traceability yang presisi serta keamanan validitas yg terjamin pada Laporan Hasil Uji (LHU) Pengujian dan Kalibrasi B4T yang diterbitkan dari Sistem Informasi Pelayanan Jasa (SIPEJAB4T), kami telah memanfaatkan teknologi tanda tangan elektronik yang kami sematkan pada sistem informasi tersebut sehingga memudahkan bagi pelanggan untuk mendapatkan LHU secara online, cepat, traceable serta valid

Pertama di Indonesia, ITB Menerbitkan Ijazah Digital dengan Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat


BANDUNG, itb.ac.id – Institut Teknologi Bandung mulai menerapkan kebijakan penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature). Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan bagi lulusan ITB yang akan diwisuda pada Wisuda Kedua Tahun Akademik 2019/2020 yang pelaksanaannya ditiadakan karena pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia. Seiring dengan revolusi industri 4.0 dan peluang-peluang transformasi yang dimungkinkannya, ITB yang sudah berencana merancang ijazah dengan berbasiskan teknologi digital sejak awal masa jabatan Rektor yang baru dalam membawa semangat transformasi, kemudian melihat bahwa situasi saat ini merupakan kesempatan yang tepat untuk memperkenalkan ijazah dengan bentuk baru tersebut.

ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan ttanda tangan elektronik bersertifikat. Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor dan keprofesian. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.

ITB menggunakan Standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature) pada penerapan Ijazah dan Transkrip Digital, dimana ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019. Oleh karena itu, Ijazah Digital/Elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi dari ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng., mengatakan, landasan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut adalah karena memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan ijazah dan transkrip, proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi hingga mahasiswa. “Semua dapat dilakukan dengan ‘satu klik’. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,” ujarnya.

Prof. Jaka menjelaskan, penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tetap berpedoman pada Permen RistekDIKTI No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, dan berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam pelaksanaannya, ITB bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang dapat menyelenggarakan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) dalam menyiapkan dokumen ijazah (fisik atau digital/elektronik). Untuk diketahui umum bahwa sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) sudah meresmikan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elekronik (TTE) pada tanggal 13 September 2019. Dokumen elektronik yang dikeluarkan ITB tetap ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB sebelum diberikan kepada lulusan ITB. Data pada ijazah tidak dapat diubah oleh siapapun tanpa merusak “seal”/signature yang telah terpasang di ijazah digital (PDF). “Keaslian ijazah akan dapat diverifikasi langsung oleh masyarakat secara kasat mata dengan membuka dokumen ijazah menggunakan Aplikasi Pembaca PDF (Bagian Digital Signature),” ujar Prof. Jaka Sembiring.

Adapun cara membedakan antara ijazah digital yang asli dan yang bukan, masyarakat dapat melakukan melakukan pemeriksaan melalui laman https://akademik.itb.ac.id/alumni. Selain itu bagi masyarakat yang berkepentingan, dapat melihat keutuhan dari “seal”/signature pada fitur “Digital Signature” pada Aplikasi Pembaca PDF. Saat ini penerbit sertifikat elektronik ITB adalah salah satu perusahaan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. “Secara umum desain akan tetap mirip seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain yang diperlukan,” tambahnya.

Keuntungan lain penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat yakni mahasiswa tidak diperlukan lagi melakukan legalisir karena para lulusan dapat langsung membagikan Dokumen Elektronik (PDF) dari Ijazah ITB kepada pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Pihak penerima dokumen dapat memverifikasi dan autentikasi dokumen secara daring atau luring. Namun demikian jika ada pihak yang masih membutuhkan legalisir dengan stempel dan tandatangan basah, ITB tetap akan memfasilitasinya.

Disampaikan Prof. Jaka, ITB akan melakukan berbagai sosialisasi awal penerapan kebijakan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat ke publik/masyarakat dengan sejumlah cara. Sehingga masyarakat tahu bahwa, masyarakat dapat melakukan verifikasi dan autentikasi ijazah lulusan ITB setelah Wisuda April 2020 baik secara daring (https://akademik.itb.ac.id/alumni) maupun luring (melalui Fitur “Digital Signature” pada Aplikasi Pembaca PDF). “Selain itu, ijazah digital ITB akan tetap diterbitkan dalam dua bentuk, yaitu ijazah bentuk kertas dan ijazah bentuk file pdf,” jelasnya.

Dia mengatakan, selain ITB ada sejumlah perguruan tinggi lain yang telah menerapkan kebijakan serupa yaitu di antaranya Brown University USA, University of Bergen Norway, Carnegie Mellon University, Stanford University, dan lainnya.

Prof. Jaka memastikan, bahwa ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat kuat secara hukum dan aman dari pemalsuan dan pengubahan. Sehingga masyarakat atau lulusan ITB tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut. ITB selalu menerbitkan ijazah yang telah ditandatangani. Akan tetapi, tanda tangan dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik. “Jika ada pihak yang ragu dengan keaslian suatu ijazah, maka dapat menghubungi kantor Direktorat Pendidikan ITB atau melakukan verifikasi dan autentikasi secara daring melalui sistem akademik ITB https://akademik.itb.ac.id/alumni,” tambahnya. Untuk Informasi lebilh lanjut terkait administrasi kelulusan bagi para Wisudawan ITB, silakan hubungi alamat email: infoakad@akademik.itb.ac.id.

Wednesday, 8 January 2020

Sosialisasi dan Implementasi Sertifikat Elektronik Bagi OPD Blora


Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Sertifikat Elektronik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah setempat.

Sosialisasi dilaksanakan di ruang pertemuan sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Blora dengan menghadirkan nara sumber dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kamis (17/10/2019).

Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora, Drs. Sugiyono, M.Si dalam laporannya menyampaikan keamanan informasi merupakan hal sangat penting dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Ini diperlukan guna menjaga informasi pada transaksi elektronik dari berbagai ancaman seperti kebocoran data, pemalsuan data, penggunanan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Disampaikan lebih lanjut, Sertifikat Elektronik dalam keamanan informasi berfungsi untuk memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan.

Kemudian, memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar. Pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut miliknya atau telah disahkan dan hanya dapat diakses oleh pihak yang sah.

Penerapan Sertifikat Elektronik, antara lain untuk tanda tangan elektronik yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.

Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sama dengan tanda tangan manual,” katanya.

Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini, menurut Kepala Dinkominfo Blora, untuk menjelaskan sSertifikat Elektronik, memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi mengenai fungsi Sertifikat Elektronik dalam transaksi elektronik.

Selanjutnya, alur mendapatkan Sertifikat Elektronik dan memberikan penjelasan peserta tentang penerapan Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik.

Acara dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Blora, Drs. Suryanto, M.Si mewakili Bupati Blora Djoko Nugroho di ruang pertemuan setempat dengan diikuti perwakilan OPD se Blora.

“Mewakili Bupati Blora, kami harapkan semua peserta bisa mengikuti dengan baik. Silahkan bertanya kepada narasumber jika ada yang perlu untuk dibahas bersama,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Sandi Prasetiawan, Kasi Pelayanan Elektronik BSrE-BSSN menyampaikan paparan tentang Sertifikat Elektronik.

Menurutnya, informasi saat ini bukan hanya kecepatan, tetapi juga keamanan. Di antaranya keamanan fisik, jaringan dan sistem.

“Informasi saat ini bukan hanya kecepatan, tetapi juga keamanan. Di antaranya keamanan fisik, jaringan dan sistem sehingga konten aman,” katanya.

Sementara narasumber lainnya, Siswandi Agung Hidayat, Sandiwan Pertama pada BSSN menyampaikan materi implementasi Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan elektronik (Dinkominfo Kab. Blora).