Jenis tanda tangan elektronik. Menurut PP No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 60 ayat 2 ada 2 jenis tanda tangan elektronik yaitu
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi
- Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud adalah menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dan dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik bisa di lihat di https://tte.kominfo.go.id/listPSrE/_
Sedangkan Tanda Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi adalah dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Contohnya QRCODE, BARCODE, Tanda tangan basah discan, pensil scanner, dll
Jadi, kata kunci yang membedakan kedua tanda tangan tersebut adalah Sertifikat Elektronik dan Jasa Penyelelenggara Sertifikasi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik yang memenuhi persyaratan kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah yaitu :
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
- Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Dari persyaratan diatas yang memenuhi yaitu menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan sertifikat elektronik. Untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi mudah untuk dilakukan pemalsuan, sulit mengetahui perubahan terhadap informasi elektronik dan waktu penandatanganan.
0 comments:
Post a Comment