Padang, InfoPublik - Mempercepat proses pengurusan perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang berinovasi. Salah satunya dengan membuat program "Digital Signature" atau penggunaan tanda tangan elekronik.
Kepala DPMPTSP Kota Padang, melalui Kasi Teknologi dan Informasi Suhadi, mengatakan, tanda tangan elekronik yang telah dilaunching sejak Mei 2018 difungsikan untuk kepengurusan perizinan seperti, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN), Izin Apotik, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Saat ini tanda tangan digital baru diterapkan kepada empat perizinan, kedepan akan diterapkan kepada 14 kepengurusan surat izin, sehingga nantinya masyarakat lebih cepat melakukan kepengurusan izin lewat online atau pada website kami," ujarnya, di Padang, Senin (29/4/2019).
Suhadi menambahkan, tanda tangan elekronik ini merupakan tanda tangan Kepala Dinas. tanda tangan elekronik digunakan agar lebih mudah dalam kepengurusan melalui internet, dan juga nantinya tanda tangan basah atau manual tersebut tidak mudah dipalsukan.
"Nantinya, untuk melakukan verifikasi keaslian dan legalitas dokumen (SK Perizinan), bisa digunakan aplikasi "veryds" yang bisa di download melalui playstore," jelasnya.
Program tanda tangan elekronik atas perjanjian kerjasama antara Pemko Padang dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Hal tersebut tertulis dalam Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2018 pasal 5 ayat 1.(MC Padang / des/toeb)
0 comments:
Post a Comment