Wednesday, 22 April 2020

Melalui Tanda Tangan Elektronik Pelayanan Publik Akan Lebih Cepat dan Mudah



Malang – Di era teknologi informasi yang mengglobal saat ini, kita dihadapkan dengan berbagai peluang dan tantangan yang menuntut kita semua untuk mampu berkompetisi dalam rangka meningkatkan daya saing.

Menyikapi perkembangan seperti itu, maka pemerintah akan sangat memerlukan data dan informasi yang akurat, cepat, lengkap, aman dan mudah; untuk digunakan dalam setiap proses perumusan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Spirit yang dibangun dari manajemen informasi yang berbasiskan teknologi informatika adalah membangun prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Menyadari betapa pentingnya arti terwujudnya pemerintahan yang baik, maka aparatur pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dituntut untuk mampu meningkatkan kinerjanya, sehingga diperoleh birokrasi yang handal dan profesional, efisien, produktif serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dalam kaitan tersebut, pengembangan teknologi informasi, menjadi salah satu langkah strategis yang harus dikembang-kan daerah untuk mengoptimalkan aspek pelayanan; satu diantaranya dengan penerapan digital signature.

Penerapan tanda tangan elektronik ini akan memantapkan langkah Kota Malang menuju Smart City sebagaimana yang sudah dicantumkan dalam visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2019-2023.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko saat pembukaan acara Analisis Kebutuhan dalam Rangka Penerapan Digital Signature atau Sertifikat Elektronic Bagi Perangkat Daerah di Hotel Grand Palace Malang, Selasa (25/6/2019) mengatakan bahwa upaya memanfaatkan tandatangan elektronik ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Smart City. Dia pun berharap jajaran Pemkot Malang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif dan komitmen dalam menjalankan langkah yang diambil. Termasuk dalam memanfaatkan tandatangan elektronik dalam memberi layanan kepada masyarakat.

“Ini menjadi langkah kecil dari Pemkot Malang untuk memulai cita-cita yang sesungguhnya,” ujar Wawali Sofyan Edi.

“Maka seluruh OPD harus komitmen untuk bisa menerapkan ini bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang, Tri Widyani Pangestuti menyampaikan, penerapan tanda tangan elektronik sudah dilakukan di lebih 100 kota dan kabupaten di Indonesia. Sedangkan di Jawa Timur sendiri, sudah ada sekitar empat kota yang memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut.

“layanan publik berbasis tanda tangan elektronik memiliki sederet manfaat. Selain dapat mengurangi sampah kertas dan mengurangi biaya administrasi, juga dapat menjadikan sebuah layanan dilaksanakan secara transparan dan lebih cepat” tambah Kadis Kominfo yang lebih akrab disapa Yani tersebut.

Karena melalui tanda tangan elektronik, tandatangan dapat dilaksanakan kapan pun dan di manapun hanya melalui smartphone. Sehingga ke depan diharapkan tidak lagi ada alasan bagi OPD atau pemangku kepentingan saat memberi layanan kepada masyarakat

0 comments:

Post a Comment