Saturday, 18 April 2020

Kemendikbud dan BSSN Lakukan Perjanjian Kerja Sama Tanda Tangan Elektronik (TTE)



Kemendikbud, Jakarta —- Dalam upaya pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan birokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sebagai wujud pelaksanaan Perpres tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di kalangan satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kemendikbud yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, dan Deputi II Bidang Proteksi BSSN. Akhmad Toha, di Kantor Kemendikbud pada Jum’at (7/2).

“Layanan TTE ini diharapkan akan mendukung layanan persuratan elektronik yang dikenal dengan sebutan Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) maupun sertifikat pelatihan, serta dokumen lainnya di lingkungan Kemendikbud,“ tutur Ainun dalam sambutannya sebelum penandatanganan PKS.

Selanjutnya Ainun menegaskan, “Kami tentu akan memperluas penerapan ini sehingga dapat diterapkan dalam proses integrasi, antara lain digunakan sekarang adalah SINDE yang masih perlu disempurnakan lagi sehingga bisa memasukkan unsur TTE dan dengan demikian prosesnya lebih pendek dan efisien tidak terjadi duplikasi lagi. Itu bisa kita realisasikan dan kita terbitkan integrasi itu dan bisa kita laksanakan di tahun 2020 ini,” jelasnya.

Ainun menilai bahwa teknologi digital di satu sisi memberikan benefit, tetapi juga mengandung resiko, sehingga peran BSSN sangat penting. “Peran kita sendiri termasuk perilaku kita juga harus berubah, salah satu atau sebagian dari perilaku yang kurang mendukung itu adalah kurang menyadari pentingnya kerahasiaan dan ini yang perlu kita tanamkan lagi sehingga kerahasiaan itu betul-betul bisa kita pegang terkait dengan password, akses fisik, perangkat dan sebagainya,” pesan Ainun.

Menutup sambutannya, Ainun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi BSSN yang telah mendukung upaya Kemendikbud untuk menerapkan teknologi digital dalam proses pelayanan publik sistem birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

‘’Kami berharap dan juga memerlukan peran dari BSSN untuk memberikan jaminan kualitas penerapan teknologi digital tersebut,” harap Ainun.

Deputi II Bidang Proteksi BSSN, Akhmad Toha menjelaskan TTE dibutuhkan untuk mencegah adanya surat/dokumen palsu di kalangan masyarakat yang biasanya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Tidak hanya itu, perkembangan dunia digital saat ini menuntut adanya layanan yang cepat dan efisien. Nantinya para pejabat yang berwenang dapat menandatangani dokumen secara elektronik. Tanda Tangan Elektronik nantinya akan berisi identitas digital pejabat dalam bentuk sertifikat elektronik yang ternekripsi langsung oleh sistem TTE.

“Tanda tangan PKS ini dilakukan setelah dilakukan ujicoba sistem TTE yang dilakukan antara Balai Sertifikasi Elektroni (BSrE) selaku unit kerja dibawah BSSN yang berwenang mengeluarkan sertifikat elektronik di kalangan pemerintah bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku penanggung jawab infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil uji coba dinilai sudah cukup baik untuk dilanjutkan pada tahapan implementasi TTE,” terang Akhmad.

Sementara itu Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Gogot Suharwoto juga berharap kerjasama dengan BSSN yang sudah dilakukan ini dapat diimplementasikan pada dokumen/surat yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yang diharapkan meningkatkan pelayanan pendidikan dan kebudayaan di kalangan masyarakat pendidikan.

0 comments:

Post a Comment