Tanda Tangan Elektronik

AMAN,CEPAT, MUDAH, EFISIEN DAN HEMAT KERTAS.

Tanda Tangan Elektronik

Membuat Dokumen Legal Tanpa Kertas.

Thursday, 30 April 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Perjanjian Kerja Sama Jarak Jauh



Mantap Wujudkan Transformasi Digital, BSrE BSSN dan Sejumlah Instansi Pemerintah Sepakat Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Jarak Jauh melalui Aplikasi SIMANTAPS.
.
Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari @bsre.id BSSN kini mulai diterapkan oleh sejumlah Kementerian, Lembaga maupun BUMN. Penerapan tersebut merupakan langkah BSrE BSSN dalam membangun ekosistem siber yang aman melalui transformasi digital agar proses layanan pemerintah dan sistem informasi publik bisa berjalan dengan lebih cepat, efektif dan efisien. Selain itu dengan penerapan TTE, kinerja organisasi bisa tetap produktif selama Work From Home (WFH) sehingga membantu mencegah penyebaran COVID-19.
.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) jarak jauh atau online dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik melalui Aplikasi Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS) ini adalah yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Selama periode WFH, BSrE BSSN telah melakukan sejumlah penandatanganan antara lain adalah penandatanganan PKS dengan SKK Migas pada tanggal 21 April 2020; selanjutnya pada tanggal 22 April dilakukan 3 (tiga) penandatanganan PKS yaitu dengan Kemenhub, PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan LPDB KUMKM; PKS secara online juga dilakukan dengan Kementerian PPPA dan ANRI pada tanggal 24 April 2020; dan pada hari ini Senin 27 April 2020 dilakukan penandatanganan PKS dengan BBTPI Kemenperin dan PT KAI (Persero)

Info selengkapnya pada tautan:
https://bssn.go.id/mantap-wujudkan-transformasi-digital-bsre-bssn-dan-sejumlah-instansi-pemerintah-sepakat-tanda-tangani-perjanjian-kerja-sama-jarak-jauh-melalui-aplikasi-simantaps/

Wednesday, 29 April 2020

Pertama di Indonesia, BSrE BSSN Gelar PKS Jarak Jauh Gunakan Tanda Tangan Elektronik



Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah instansi memanfaatkan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

Pada Senin (27 April 2020) BSrE BSSN menandatangani PKS dari jarak jauh dengan PT KAI Persero dan Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) Kemenperin.

Penandatanganan PKS jarak jauh (online) dengan menggunakan TTE dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS). Dan metode ini adalah yang pertama kali dilakukan di Indonesia yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Hingga kini, pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk TTE dari @bsre BSSN sudah diterapkan di sejumlah kementerian, lembaga, maupun BUMN.

"Penerapan ini merupakan langkah BSrE BSSN dalam membangun ekosistem cyber yang aman melalui transformasi digital agar proses layanan pemerintah dan sistem informasi publik bisa berjalan dengan lebih cepat, efektif, dan efisien," demikian keterangan BSSN, Senin (27 April 2020).

Sejak Presiden Joko Widodo memberikan anjuran belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah akibat pandemi Covid-19, BSrE BSSN setidaknya telah menandatangani PKS jarak jauh menggunakan TTE dengan delapan institusi/lembaga sebagai berikut:

1. SKK Migas - BSrE BSSN (21 April 2020)
2. Kemenhub - D2 BSSN (22 April 2020)
3. Jakarta Industrial Estate Pulo Gadung - BSrE BSSN (22 April 2020)
4. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Cecil dan Menengah - BSrE BSSN (22 April 2020)
5. KemenPPPA -  BSrE BSSN (24 April 2020)
6. ANRI - D2 BSSN (24 April 2020)
7. BBTPPI Kemenperin - BSrE BSSN (27 April 2020)
8. PT KAI (Persero) - BSrE BSSN (27 April 2020)

Kepala BSrE Rinaldy menjelaskan perbedaan antara tanda tangan elektronik dengan tanda tangan hasil scan dimata hukum, terutama yang terkait dengan pengakuan keabsahannya. TTE, kata dia, sah diakui secara hukum sedangkan tanda tangan hasil scan tidak.

Jika ada satu bagian saja tidak patuh prosedur penggunaan Sertifikat Elektronik, maka layanan Sertifikat Elektronik bisa dianggap tidak sah sehingga dicabut karena faktor keamanan informasinya tidak dapat terpenuhi.

Menurut Rinaldy, pemanfaatan TTE dapat mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi berbagai layanan sistem elektronik, sehingga memberikan keuntungan ekonomi dengan tetap menyediakan aspek fleksibilitas keamanan informasi.

“Layanan yang mudah diakses, cepat dengan ketersediaan data yang akurat akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan”, ujar Rinaldy.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, untuk mendorong organisasi SKK Migas menjadi smart organization, salah satu caranya adalah dengan mendorong terwujudnya transformasi digital melalui penggunaan TTE. Tujuannya agar proses pengambilan keputusan bisa berjalan dengan lebih cepat, efektif dan efisien.

"Penerapan Tanda Tangan Elektronik merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa naskah dinas tetap menjadi dokumen yang resmi, akurat, dan sah di mata hukum."

Aplikasi SIMANTAPS

Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS) merupakan sistem informasi berbasis web untuk mengelola layanan Sertifikasi Elektronik di BSrE.

Fitur yang terdapat pada SIMANTAPS diantaranya adalah manajemen kerjasama layanan; manajemen progress instansi; manajemen kegiatan; manajemen survei kepuasan; dan manajemen layanan bantuan.

Pada manajemen kerja sama layanan, pengguna SIMANTAPS dapat mengelola kerja sama layanan yang terdiri dari pembuatan jadwal penandatanganan kerja sama jarak jauh dan penyimpanan riwayat kerja sama yang telah dilaksanakan.

Penandatanganan kerjasama jarak jauh menggunakan fitur Tanda Tangan Elektronik yang telah terintegrasi dengan layanan Esign Cloud BSrE. Esign Cloud merupakan Aplikasi berbasis web keluaran BSrE yang memiliki fitur untuk Tanda Tangan Elektronik pada dokumen PDF, mengirim dan menerima dokumen, share dokumen, dan layanan pencabutan serta pembaharuan Sertifikat Elektronik.

Saturday, 25 April 2020

BSSN Sosialisasikan Sertifikasi Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik



Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) mengadakan sosialisasi Pemanfaatan Sertifikasi Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik yang dipaparkan Kasi Pemenuhan Teknis Sistem SrE Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Eko Yon Handri di Indo Jolito, Rabu (20/02/2019).

Dalam paparan yang disampaikannya dihadapan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, Sekda Hardiman, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, instansi vertikal dan camat ini, dikatakannya bahwa ini tujuanya adalah dalam rangka era digital dan menciptakan kabupaten pintar.

"Selain itu dengan berkembangnya Teknologi Informasi (IT) saat ini, maka sandi dan siber merupakan hal yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya dalam memberikan jaminan keamanan informasi. Ini juga didukung Perpres Nomor 53 Tahun 2017 pasal 2 ayat 2 dan terakhir dirobah dengan Pepres Nomor 133 Tahun 2017 yang mana BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber", katanya.

Dari penerapan sistim ini Yon sebutkan jika ke depan akan menjadikan proses administrasi surat menyurat yang biasanya secara manual akan beralih sepenuhnya dengan sistem elektronik. Sementara segi keuntungan dia katakan akan dapat menghemat kertas atau paperless karena semua persuratan diproses secara elektronik. Dapat menghemat waktu karena proses disposisi dan tanda tangan surat dapat dilakukan di mana saja tanpa harus berada dikantor selama perangkat terhubung dengan jaringan internet dan aplikasi yang sudah terinstal di perangkat.

Sebelumnya Bupati Irdinansyah Tarmizi menanggapi hal ini dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada BSSN yang melakukan sosialisasi, karena sertifikasi elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik di dalam penggunaannya belakangan ini menjadi populer namun masih banyak orang atau instansi yang belum memahami secara jelas dan butuh hakekat, fungsi dan keamanannya apalagi memasuki dunia maya.

Bupati berharap dari sosialisasi ini nanti aplikasi sertifikat elektronik dan Tanda Tangan Elektronik dapat dilaksanakan kepada perangkat daerah di lingkup pemkab Tanah Datar. "Karena ini akan mengefesiensi waktu, biaya dan tenaga," ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tanah Datar Abrar, saat dikonfirmasi soal kesiapan pemkab dengan aplikasi dan sistem Tanda Tangan Elektronik secara elektronik ini, mengatakan, "siap tidak siap, kita daerah harus siap karena ini sudah tuntutan undang-undang,"katanya.

"Secara aplikasi kita dinas Kominfo sudah disiapkan, apakah itu Sipintar, ataupun aplikasi perkantoran dan sosialisasi ini bertujuan untuk kesiapan kita dalam menghadapi era teknologi. Ke depan kita akan tanda tangani kerja sama dengan BSSN, dan setelah selesai dan aplikasi kita disetujui maka kita akan terapkan sistim tanda tangan secara digital ini," pungkasnya. (Humas-Irfan F)

Friday, 24 April 2020

UI Jalin Kerja Sama dengan BSSN Terkait Tanda Tangan Digital



UI mengadakan kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Indonesia untuk penyelenggaraan tanda tangan digital di lingkup UI.
Kerja sama ini ditandatangani pada Selasa (26/11/2019) di Gedung BSSN, Parung, Depok.Pada kesempatan tersebut, Prof. Sidharta Utama, Ph.D, CFA. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Administrasi Umum, hadir mewakili UI sekaligus memberikan sambutan.
Tanda tangan digital atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas.
Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan rancangan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12.
Menggunakan tanda tangan elektronik memiliki banyak keuntungan, lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.
Meihat manfaatnya yang besar ini, UI akan berupaya menerapkannya seluas mungkin. Dalam sambutannya, Prof. Tata mengatakan bahwa tanda tangan digital sesuai dengan visi UI sebagai kampus hijau dan penerapan Good Governance Government yang mengedepankan efisiensi.
“Jadi kami sangat mendukung program ini, dan berharap kedepannya kerja sama ini dapat dilaksanakan di setiap fakultas di UI,” ujarnya.

Thursday, 23 April 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada PTS dan Rumah Sakit dari Balai Sertifikasi Elektronik, BSSN


Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerjasama dengan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (ABPPTSI) pada hari Sabtu (18/01/2020) bertempat di Lantai 19 Graha Pena Makassar, telah mengadakan Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada PTS dan Rumah Sakit dari Balai Sertifikasi Elektronik, BSSN.

Sosialisasi yang digelar satu hari tersebut diikuti oleh para Pengurus Yayasan, Pimpinan PTS, Dosen PNS Dpk, Dosen Tetap Yayasan serta Kepala dan Sekretaris LLDIKTI Wilayah IX.

Sandi Prasetiawan, S.ST., M.AP. selaku Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik pada BSSN menyampaikan bahwa Sosialisasi ini merupakan upaya percepatan Implementasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal pemenuhan aspek keamanan informasi serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik yang didalamnya sudah termasuk tandatangan elektronik dan stempel digital.

Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang baik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa banyak materi untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen, namun cukup mengklik menu pada aplikasi yang sudah ditanamkan sertifikat dan tanda tangan digital.” Ujar Sandhi.

Sandhi Prasetiawan menambahkan, dengan adanya layanan sertifikat elektronik ini nantinya akan memberikan pelayanan yang lebih cepat dan akurat khususnya dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi misalnya untuk menghindari pemalsuan dokumen Ijazah dan Transkrip Nilai serta turut mendukung program era paperless office  atau era kantor tanpa kertas.

Lebih lanjut, Shandi menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik ini bersifat unik untuk setiap dokumen sehingga sangat sulit untuk dipalsukan ke dokumen lainnya, namun akan dengan mudah diketahui jika dokumen tersebut telah dipalsukan.

Dipandu Narasumber, para peserta sosialisasi diperlihatkan visualisasi praktik tata cara melakukan tanda tangan elektronik secara ringkas. Sosialisasi ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi

Wednesday, 22 April 2020

Melalui Tanda Tangan Elektronik Pelayanan Publik Akan Lebih Cepat dan Mudah



Malang – Di era teknologi informasi yang mengglobal saat ini, kita dihadapkan dengan berbagai peluang dan tantangan yang menuntut kita semua untuk mampu berkompetisi dalam rangka meningkatkan daya saing.

Menyikapi perkembangan seperti itu, maka pemerintah akan sangat memerlukan data dan informasi yang akurat, cepat, lengkap, aman dan mudah; untuk digunakan dalam setiap proses perumusan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Spirit yang dibangun dari manajemen informasi yang berbasiskan teknologi informatika adalah membangun prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan demokratis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Menyadari betapa pentingnya arti terwujudnya pemerintahan yang baik, maka aparatur pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dituntut untuk mampu meningkatkan kinerjanya, sehingga diperoleh birokrasi yang handal dan profesional, efisien, produktif serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dalam kaitan tersebut, pengembangan teknologi informasi, menjadi salah satu langkah strategis yang harus dikembang-kan daerah untuk mengoptimalkan aspek pelayanan; satu diantaranya dengan penerapan digital signature.

Penerapan tanda tangan elektronik ini akan memantapkan langkah Kota Malang menuju Smart City sebagaimana yang sudah dicantumkan dalam visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang periode 2019-2023.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko saat pembukaan acara Analisis Kebutuhan dalam Rangka Penerapan Digital Signature atau Sertifikat Elektronic Bagi Perangkat Daerah di Hotel Grand Palace Malang, Selasa (25/6/2019) mengatakan bahwa upaya memanfaatkan tandatangan elektronik ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan Smart City. Dia pun berharap jajaran Pemkot Malang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif dan komitmen dalam menjalankan langkah yang diambil. Termasuk dalam memanfaatkan tandatangan elektronik dalam memberi layanan kepada masyarakat.

“Ini menjadi langkah kecil dari Pemkot Malang untuk memulai cita-cita yang sesungguhnya,” ujar Wawali Sofyan Edi.

“Maka seluruh OPD harus komitmen untuk bisa menerapkan ini bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang, Tri Widyani Pangestuti menyampaikan, penerapan tanda tangan elektronik sudah dilakukan di lebih 100 kota dan kabupaten di Indonesia. Sedangkan di Jawa Timur sendiri, sudah ada sekitar empat kota yang memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut.

“layanan publik berbasis tanda tangan elektronik memiliki sederet manfaat. Selain dapat mengurangi sampah kertas dan mengurangi biaya administrasi, juga dapat menjadikan sebuah layanan dilaksanakan secara transparan dan lebih cepat” tambah Kadis Kominfo yang lebih akrab disapa Yani tersebut.

Karena melalui tanda tangan elektronik, tandatangan dapat dilaksanakan kapan pun dan di manapun hanya melalui smartphone. Sehingga ke depan diharapkan tidak lagi ada alasan bagi OPD atau pemangku kepentingan saat memberi layanan kepada masyarakat

Tuesday, 21 April 2020

IMPLEMENTASI TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM ADMINISTRASI E-COURT


Sejak tahun 2018 lalu, Mahkamah Agung telah memberlakukan e-court atau pengadilan elektronik, yaitu platform baru dalam penyelenggaraan dan administrasi peradilan di Indonesia. Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diganti dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, Mahkamah Agung menetapkan benchmark penyelenggaraan dan administrasi peradilan secara elektronik yang mencakup: 
  1. pendaftaran secara elektronik (e-filing); 
  2. pembayaran secara
  3. elektronik (e-payment); 
  4. pemanggilan secara elektronik (e-summon); dan 
  5. persidangan secara elektronik (e-litigation). 

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya menjawab tantangan zaman dan kebutuhan berhukum yang menghendaki proses yang lebih cepat, efektif, dan efisien. Pada tataran makro, e-court merepresentasikan konsep green government yang secara perlahan mengubah cara kerja lembaga dari paper-based menjadi paperless. Karakteristik penyelenggaraan peradilan di era industri 4.0 adalah peradilan yang sederhana, efektif, efisien, berbasis teknologi informasi, dan karenanya meminimalisir
penggunaan kertas (paperless). Karakteristik inilah yang ingin dijadikan sebagai bagian internal dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Karenanya, selain menekankan pada kualitas penyelenggaraan peradilan, aspek tata laksana dan administrasinya juga perlu untuk diperbarui sedemikian rupa sehingga mampu menjawab ekspektasi tersebut. Di Indonesia, ada beberapa peraturan yang terkait dengan transaksi atau administrasi elektronik, termasuk tanda tangan elektronik, yaitu:
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU RevITE);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP ITE);
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam administrasi perkara secara elektronik, salah satu isu hukum yang mengemuka adalah penggunaan tanda tangan elektronik (electronic signatures). Penggunaan tanda tangan elektronik ini merupakan implikasi dari shitfting platform administrasi perkara yang semula paper-based menjadi digital-based. Dalam platform baru ini, seluruh kegiatan dalam administrasi keperkaraan terselenggara melalui satu aplikai yang mengintegrasikan seluruh elemen dalam pola bindalmin, baik dari registrasi, tata persuratan, pemanggilan, pemberkasan, persidangan, putusan, dan pengambilan
produk pengadilan. Pasal 26 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Perma) menegaskan bahwa putusan/penetapan yang diucapkan secara elektronik merupakan salinan putusan/penetapan yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hanya satu pasal yang secara khusus menyebutkan pembubuhan tanda tangan elektronik dalam administrasi e-court dan belum diikuti dengan petunjuk teknis implementasinya di lapangan. Demikian, sehingga penerapan tanda tangan elektronik masih menimbulkan beberapa permasalahan hukum yang sangat mendasar seperti apa dan bagaimana bentuknya, otentikasinya, daya jangkau atau cakupan penerapan, dan lainnya.

Monday, 20 April 2020

Sosialisasi Pengamanan Informasi milik Pemerintah Daerah Melalui Sertifikat Elektronik



Bertempat di Gedung Wisma Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Bidang Persandian dan Statistik, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kab. Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Putu Gopi Suparnaca, S.Sos beserta Kepala Seksi Operasional dan Pengamanan Persandian, Komang Ery Marta Pariata dan staf menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sertifikat Elektronik Pemerintah Provinsi Bali Dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara dan Sosialisasi Pengamanan Informasi milik Pemerintah Daerah Melalui Sertifikat Elektronik.

Acara dihadiri oleh bapak Sekda Provinsi Bali, Bapak Dewa Made Indra, Kadis Kominfos Prov. Bali, Bapak Gede Pramana, ST, MT, Perwakilan Persandian di Kabupaten/Kota se-Bali dan seluruh sekretaris pada OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Bali

Acara diawali dengan Penandatangan PKS Sertifikat Elektronik antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara dalam hal ini oleh Bapak Sekda Provinsi Bali dengan Kepala BSrE, didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas, Bapak Giyanto Awan Sularso serta jajaran.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi penerapan Sertifikat Elektronik oleh Kepala BSrE BSSN RI. Dalam sosialisasi Rinaldy paparkan bahwa sesuai degan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bahwa wajib melaksanakan penerapan Sertifikat Elektronik. Penggunaan sertifikat elektronik diantara nya yaitu 1) Digital Signature - Digital Signature digunakan untuk menandatangani dokumen digital yang menjamin keaslian dokumen, autentikasi dan nir-penyangkalan. 2) Proteksi Dokumen - menjamin keaslian dokumen, otentikasi dan nir-penyangkalan pemilik dokumen serta kerahasiaan dokumen (jika dibutuhkan). 3) Proteksi Email - menjamin kerahasiaan dan integritas email dari penyadapan dan modifikasi serta menjamin autentikasi dan nir-penyangkalan pengirim email. 4)Secure Socket Layer - menjamin kerahasiaan, otentikasi dan integritas paket data serta nir-penyangkalan website server (SSL server) atau pengakses website (ssl client).

Beliau juga menyatakan sangat perlu adanya jaminan autentikasi terhadap sebuah dokumen sehingga tidak dapat disangkal dan dipalsukan. Dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Elektronik akan dengan mudah untuk mengetahui mana dokumen asli dan mana dokumen palsu jika sebuah dokumen yang sudah di tanda-tangani secara elektronik di rubah/dipalsukan karena dokumen yang sudah ditanda-tangani secara elektronik akan enkripsi dengan algoritma persandian yang nilainya akan berubah jika dokumen tersebut di rubah/palsukan.

Untuk verifikasi keaslian dari sebuah dokumen sekarang juga sangat mudah, bisa menggunakan aplikasi umum seperti Adobe acrobat reader atau menggunakan aplikasi yang dikeluarkan oleh BSrE yaitu Verifikasi Dokumen Pdf (VeryDS).

Sunday, 19 April 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik di DPMPTSP Kota Bandar Lampung



Dalam mengoptimalisasi pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung me-launching tanda tangan elektronik (e-signature).

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung Drs. A. Fachruddin, M.M mengatakan penerapan anda tangan elektronik di bidang pelayanan perizinan adalah upaya pemerintah untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan.

Penggunaan e-signature sudah pasti mempercepat proses penerbitan perizinan daripada penggunaan tandatangan basah, sehingga dimanapun Kepala DPMPTSP berada bisa menandatangani dokumen perizinan, sepanjang persyaratannya lengkap.


Saturday, 18 April 2020

Kemendikbud dan BSSN Lakukan Perjanjian Kerja Sama Tanda Tangan Elektronik (TTE)



Kemendikbud, Jakarta —- Dalam upaya pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan birokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sebagai wujud pelaksanaan Perpres tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di kalangan satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kemendikbud yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, dan Deputi II Bidang Proteksi BSSN. Akhmad Toha, di Kantor Kemendikbud pada Jum’at (7/2).

“Layanan TTE ini diharapkan akan mendukung layanan persuratan elektronik yang dikenal dengan sebutan Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) maupun sertifikat pelatihan, serta dokumen lainnya di lingkungan Kemendikbud,“ tutur Ainun dalam sambutannya sebelum penandatanganan PKS.

Selanjutnya Ainun menegaskan, “Kami tentu akan memperluas penerapan ini sehingga dapat diterapkan dalam proses integrasi, antara lain digunakan sekarang adalah SINDE yang masih perlu disempurnakan lagi sehingga bisa memasukkan unsur TTE dan dengan demikian prosesnya lebih pendek dan efisien tidak terjadi duplikasi lagi. Itu bisa kita realisasikan dan kita terbitkan integrasi itu dan bisa kita laksanakan di tahun 2020 ini,” jelasnya.

Ainun menilai bahwa teknologi digital di satu sisi memberikan benefit, tetapi juga mengandung resiko, sehingga peran BSSN sangat penting. “Peran kita sendiri termasuk perilaku kita juga harus berubah, salah satu atau sebagian dari perilaku yang kurang mendukung itu adalah kurang menyadari pentingnya kerahasiaan dan ini yang perlu kita tanamkan lagi sehingga kerahasiaan itu betul-betul bisa kita pegang terkait dengan password, akses fisik, perangkat dan sebagainya,” pesan Ainun.

Menutup sambutannya, Ainun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi BSSN yang telah mendukung upaya Kemendikbud untuk menerapkan teknologi digital dalam proses pelayanan publik sistem birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

‘’Kami berharap dan juga memerlukan peran dari BSSN untuk memberikan jaminan kualitas penerapan teknologi digital tersebut,” harap Ainun.

Deputi II Bidang Proteksi BSSN, Akhmad Toha menjelaskan TTE dibutuhkan untuk mencegah adanya surat/dokumen palsu di kalangan masyarakat yang biasanya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Tidak hanya itu, perkembangan dunia digital saat ini menuntut adanya layanan yang cepat dan efisien. Nantinya para pejabat yang berwenang dapat menandatangani dokumen secara elektronik. Tanda Tangan Elektronik nantinya akan berisi identitas digital pejabat dalam bentuk sertifikat elektronik yang ternekripsi langsung oleh sistem TTE.

“Tanda tangan PKS ini dilakukan setelah dilakukan ujicoba sistem TTE yang dilakukan antara Balai Sertifikasi Elektroni (BSrE) selaku unit kerja dibawah BSSN yang berwenang mengeluarkan sertifikat elektronik di kalangan pemerintah bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku penanggung jawab infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil uji coba dinilai sudah cukup baik untuk dilanjutkan pada tahapan implementasi TTE,” terang Akhmad.

Sementara itu Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Gogot Suharwoto juga berharap kerjasama dengan BSSN yang sudah dilakukan ini dapat diimplementasikan pada dokumen/surat yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yang diharapkan meningkatkan pelayanan pendidikan dan kebudayaan di kalangan masyarakat pendidikan.

Friday, 17 April 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik


PEMERINTAH Kota Bekasi mulai menguji coba penerapan tanda tangan elektronik mulai 14 Februari 2019. Tanda tangan elektronik yang dimaksud berupa barcode yang digadang-gadang akan sulit dipalsukan.

“Mulai tahun 2019 ini, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bakal ditandatangani secara elektronik,” ucap Kepala Dinas Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq R. Hidayat beberapa waktu lalu.

Ia berharap dengan penerapan hal itu dapat memudahkan warga memeroleh dokumen itu.

Sementara ini, penerapan itu hanya berlaku untuk KK dan Akta Kelahiran. Ke depan Disdukcapil berencana menerapkan pada Akta Kematian dan Surat Pindah.

“Sekarang sudah tidak lagi pakai tanda tangan biasa dengan stempel, cukup dengan barcode,” katanya.

Thursday, 16 April 2020

Workshop Tanda Tangan Elektronik



DPMPTSP Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Workshop Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Jawa Barat dan DPMPTSP Kota/Kabupaten se-Jawa Barat guna menyosialisasikan pelayanan publik dengan sistem informasi elektronik untuk menggunakan tanda tangan elektronik. Acara yang dilaksanakan pada Senin-Selasa (04-05/12/2017) di meeting room Hotel Ibis Styles Jl. Braga Nomor 8 Bandung Provinsi Jawa Barat ini turut dihadiri oleh DPMPTSP Kota Sukabumi.

Workshop tersebut mengundang narasumber dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Lembaga Sandi Negara (LSN) dan membahas tentang praktek implementasi tanda tangan elektronik, Infrastruktur Kunci Publik (IKP), komponen IKP (ca, ra, subscriber, etc), arsitektur model kepercayaan IKP, contoh sertifikat elektronik dan pemanfaatannya, validasi dan verifikasi sertifikat elektronik (crl/ocsp).

Dengan semakin banyaknya kejahatan cyber termasuk pemalsuan dokumen penting dan gangguan keamanan atas transaksi elektronik, kebutuhan akan adanya tanda tangan elektronik yang bersertifikat elektronik semakin meningkat, saat ini kian diperlukan tanda tangan elektronik atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan yang dituliskan di atas kertas. Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan transaksi elektronik yang mengatur diantaranya sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik.

Tanda tangan elektronik yang bersertifikasi elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas identitas penanda tangan (subjek hukum) dan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik serta merupakan persetujuan penanda tangan atas informasi elektronik dan/atau dokumen  elektronik yang  ditandatangani dengan  tanda tangan elektronik tersebut. Penggunaan tanda tangan elektronik memiliki banyak keuntungan, lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.

Wednesday, 15 April 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kependudukan



MALANGTIMES - Penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan memang sudah dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batu pada akhir tahun 2019 lalu. Hanya saja, bagi sebagian masyarakat masih dirasa awam.

Karena itu sosilisasi terus dilakukan sebagai upaya menambah pengetahuan kepada masyarakat di Kota Batu. tanda tangan elektronik ini sementara diterapkan pada kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Terlihat pada kolom sebelah kanan bawah pada KK dan akta kelahiran terdapat barcode kemudian terdapat keterangan nama Kepala Dispendukcapil Kota Batu. Kepala Dispendukcapil Kota Batu Maulidiono menjelaskan penerapan tandatangan elektronik itu merupakan langkah yang diambil guna memangkas birokrasi yang terlalu panjang.

“Dan ini adalah terobosan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2019,” ungkapnya.

Bentuk tanda tangan elektronik berupa barcode itu, tentunya kerahasiaan serta keamanannya dijamin Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Dan ini tentunya sudah tidak bisa dipalsukan,” ucap Maulidiono.

Menurutnya sebelum diberlakukan tanda tangan elektronik sudah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dengan mengundang berbagai elemen masyarakat.

“Solisasi pun terus kami gencarkan supaya masyarakat memahami apa itu barcode. Hingga sampai saat ini kita terus sosilisasi di 24 desa/kelurahan,” tutup Maulidiono.

Sementara itu Siti Aminah warga Kelurahan Sisir menambahkan, dengan terobosan baru tersebut cukup bagus tentunya di tengah era digitalisasi. Hanya saja masih perlu terus dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih paham.

Sumber : https://malangtimes.com/baca/48214/20200120/131700/tandatangan-elektronik-kependudukan-dirasa-masih-awam-sosialisasi-terus-digencarkan

Tuesday, 14 April 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul



Otonomi daerah adalah hal, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yanglebih luas, nyata dan bertanggungjawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan potensi dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing termasuk dalam pengelolaan dan pengamanan data dan informasi internal daerah masing-masing. Berkaitan dengan hal tersebut terhitung sejak tanggal 27 September 2017, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul telah menjalin kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara RI dalam hal pengamanan data dan pemanfaatan sertifikat elektronik.

Dengan telah disepakatinya perjanjian kerjasama dalam pemanfaatan sertifikat elektronik, Dinas Komunikasi dan Informatika bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul secara marathon menindaklanjuti dengan pembahasan teknis pemanfaatan sertifikat elektronik untuk penerbitan Tanda Tangan Elektronik pada sistem elektronik layanan perijinan yang dilaksanakan DPMPT Gunungkidul sejak awal tahun 2018.

Pertengahan tahun 2018 pemanfaatan sertifikat elektronik bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, dilanjutkan pada dokumen produk hukum yang dipublish melalui website pada link aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Sebagaimana yang dipublikasikan Balai Sertifikasi Elekteronik (BSrE) melalui website resminya, dikemukakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini antara lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-goverment. Sehingga melalui penerapan sertifikat elektronik dilingkungan pemerintah daerah akan menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah dikases, cepat, dan efisien. Selain itu jaminan otentikasi data, integritas dan anti penyangkalan yang ada pada sertifikat elektronik mampu mendorong tersedianya data yang akurat demi peningkatan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sementara tujuan kegiatan secara nasional adalah untuk mewujudkan keamanan siber nasional dan untuk mewujudkan program prioritas nasional pemerintah.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak adalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik. Selain itu, Tanda Tangan Elektronik  adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang dipergunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Sedangkan pengertian Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan elektronik yang dipergunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik  merupakan Tanda Tangan Elektronik  yang telah tersertifikasi

Monday, 13 April 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik di DPMPT Kabupaten Bantul


Contoh sertifikat izin yang dikeluarkan DPMPT Kab. Bantul, telah memuat tanda tangan elektronik

Selasa (04/12) lalu, Kepala Dinas PMPT Kab. Bantul, Ir. Sri Muryuwantini, MM. menyaksikan langsung pendatanganan Perjanjian Kerjasama tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik, antara Kepala Diskominfo Kab. Bantul, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos, MM dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara, Rinaldy, S.Sos., MTi. di Auditorium Roebiono Kertopati, BSSN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemerintah Kab. Bantul, telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik dalam pelayanan terhadap masyarakat khususnya perizinan oleh DPMPT. Sertifikat izin yang dikeluarkan oleh DPMPT Kab. Bantul telah memuat Tanda Tangan Elektronik.

Sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik telah diatur dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016. Di dalamnya disebutkan bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Data akan lebih terjamin baik keutuhannya, legalitas dokumen, kerahasiaan informasi, nir penyangkalan dan ketersediaan informasi. Selain itu menghemat penggunaan kertas karena data tersimpan secara elektronik. Tidak akan ada lagi izin yang tertunda prosesnya karena melalui cara ini pejabat bisa melakukan legalisasi dokumen dari mana saja dengan tetap aman dan sah menurut hukum. Pemanfaatan sertifikat elektronik menciptakan pelayanan pemerintah yang mudah diakses, cepat dalam pemrosesan data, jaminan otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan, serta mampu mendorong tersedianya data yang akurat sehingga kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan juga meningkat. (prima/berbagai sumber)

Sunday, 12 April 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik di DPMPTSP Kota Padang


Padang, InfoPublik - Mempercepat proses pengurusan perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang berinovasi. Salah satunya dengan membuat program "Digital Signature" atau penggunaan tanda tangan elekronik.

Kepala DPMPTSP Kota Padang, melalui Kasi Teknologi dan Informasi Suhadi, mengatakan, tanda tangan elekronik yang telah dilaunching sejak Mei 2018 difungsikan untuk kepengurusan perizinan seperti, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional (IUJKN), Izin Apotik, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Saat ini tanda tangan digital baru diterapkan kepada empat perizinan, kedepan akan diterapkan kepada 14 kepengurusan surat izin, sehingga nantinya masyarakat lebih cepat melakukan kepengurusan izin lewat online atau pada website kami," ujarnya, di Padang, Senin (29/4/2019).

Suhadi menambahkan, tanda tangan elekronik ini merupakan tanda tangan Kepala Dinas. tanda tangan elekronik digunakan agar lebih mudah dalam kepengurusan melalui internet, dan juga nantinya tanda tangan basah atau manual tersebut tidak mudah dipalsukan.

"Nantinya, untuk melakukan verifikasi keaslian dan legalitas dokumen (SK Perizinan), bisa digunakan aplikasi "veryds" yang bisa di download melalui playstore," jelasnya.

Program tanda tangan elekronik atas perjanjian kerjasama antara Pemko Padang dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Hal tersebut tertulis dalam Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2018 pasal 5 ayat 1.(MC Padang / des/toeb)

Saturday, 11 April 2020

Cara Verifikasi Tanda Tangan Elektronik


Tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Format dokumen yang paling populer yang menyediakan mekanisme tanda tangan elektronik adalah PDF (Portable Document Format), yang memungkinkan pengguna untuk bertukar dan melihat dokumen elektronik dengan mudah dan andal, terlepas dari tempat dan waktu. Salah satu format dokumen yang dapat diberikan tanda tangan elektronik adalah PDF. Pdf yang sudah ditanda tangani secara elektronik dapat diverifikasi dengan berbagai macam aplikasi. Dalam petunjuk teknis ini akan dibahas bagaimana melakukan verifikasi Tanda tangan elektronik  pada dokumen PDF yang sudah ditanda tangani, yaitu menggunakan aplikasi Adobe Acrobat DC, modul verifikasi pada Web OSD, Aplikasi Panter Versi 2.0 dan Aplikasi Veryds

Petunjuk verifikasi Tanda tangan elektronik  bisa di download di SINI
Unduh Aplikasi VeryDS di SINI

BSSN MENDUKUNG BUDAYA PAPERLESS MELALUI PENERAPAN DIGITAL SIGNATURE DI ERA DIGITAL OFFICE



Persaingan bisnis di tengah perkembangan Teknologi Informasi menuntut efisiensi dan efektifitas dalam memberikan layanan. Penanganan permintaan yang cepat serta pemangkasan anggaran yang tidak perlu dalam pengelolaan dokumen tentunya diperlukan di era ini.  Salah satu yang sudah selayaknya diterapkan dalam kegiatan administrasi perkantoran adalah Paperless Office.

BSSN menggelar Seminar BSrE Tech Day 2018 dengan tema “Membangun Budaya Paperless Office di Era Digital” di JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 27 November 2018 ini dihadiri oleh undangan dari perwakilan pemerintah dan BUMN.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Utama BSSN – Syahrul Mubarak, dalam sambutannya disampaikan bahwa budaya Paperless Office dapat menjadi percepatan Bangsa Indonesia untuk mencapai good governance dengan tetap mengedepankan pengamanan dokumen melalui fitur keamanan sertifikat elektronik yang dapat memberikan jaminan keaslian (authentication), keutuhan (integrity) dan nir penyangkalan (non-repudiation).

Dalam penerapan Paperless Office terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, salah satunya yaitu keamanannya. Tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam aspek keamanannya yaitu Aksesibilitas (Siapa yang berhak mengakses data/dokumen), Read-Only (Apakah data/dokumen berhak diubah), dan Legal Issue (Bagaimana menjaga kepemilikan dokumen digital). Solusi yang dipaparkan dalam Seminar BSrE Tech Day 2018 adalah Digital Signature atau tanda tangan  elektronik.

Digital Signature digunakan untuk menandatangani dokumen digital yang menjamin keaslian dokumen, keutuhan dan nir-penyangkalan. BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) memberikan layanan keamanan transaksi elektronik melalui penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik. Sertifikasi Elektronik dapat dianalogikan sebagai identitas yang merupakan alat verifikasi identitas dalam domain elektronik.

Seminar BSrE Tech Day 2018 menghadirkan juga Kepala BSrE – Rinaldy, dan praktisi paperless office, Yani Dama Putera sebagai narasumber untuk mendiskusikan tentang praktik terbaik dan pemanfaatan digital signature untuk mewujudkan budaya paperless office. Dalam kesempatan tersebut didiskusikan pula transformasi digital Pertamina, pengenalan aplikasi verifikasi dokumen elektronik – VeryDS, membangun budaya paperless office, dan implementasi tanda tangan  elektronik di pemerintahan.

Dalam paparannya, Kepala BSrE memperkenalkan E-Sign sebagai solusi tanda tangan  elektronik berbasis Cloud. Aplikasi E-Sign merupakan salah satu solusi  penerapan tanda tangan  elektronik untuk memenuhi kebutuhan pengguna khususnya dalam hal fleksibilitas dengan tetap  mengedepankan faktor keamanan. Aplikasi E-Sign merupakan aplikasi karya mandiri yang dikembangkan  oleh BSrE BSSN untuk memenuhi kebutuhan tanda tangan  elektronik pada instansi pemerintah.

Selama kegiatan berlangsung, dibuka booth BSrE sebagai media diseminasi layanan, aplikasi, dan teknologi yang dikembangkan oleh BSSN untuk memperkenalkan dan menumbuhkan security awareness serta menjadi ajang konsultasi penerapan sertifikat elektronik sebagai pondasi budaya paperless office. 

Budaya paperless office diharapkan dapat membantu pencapaian program go green yang dicanangkan pemerintah. Pengurangan penggunaan kertas, tinta printer, dan sumber daya listrik akan berdampak pada penyelamatan lingkungan alam, mengingat konsumsi pohon sebagai bahan dasar pembuatan kertas, dan batubara serta minyak bumi sebagai bahan bakar pembangkit listrik dapat ditekan. Selain dana APBN dapat dialokasikan untuk kegiatan yang lebih produktif dan bermanfaat, hutan Indonesia sebagai sumber oksigen dan paru-paru dunia tentunya akan tetap lestari terjaga.

Friday, 10 April 2020

Tanda Tangan Elektronik



Pada era digital seperti sekarang ini, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sangat penting dilakukan di setiap transaksi elektronik pada setiap instansi atau organiasasi. Seperti halnya beberapa waktu lalu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai merencanakan untuk menggunakan TTanda Tangan Elektronik  (TTE) pada seluruh dokumen administrasi pada setiap instansi dibawah Kemendagri. Penerapan Tanda Tangan Elektronik  (TTE) ini mendapat sambutan dan dukugan penuh dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)..

Selain mendapat dukungan dari BSSN, penerapan Tanda Tangan Elektronik  (TTE) ini, juga mendapat dukungan dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dengan memastikan penerapannya secara nasional asalkan merancang aturan pelaksana dari undang-undang yang saat ini sudah ada.

Seperti yang dikutip dari JawaPos.com Kepala BSrE Rinaldy mengatakan, sebagai dasar hukum, Tanda Tangan Elektronik  sudah dilindungi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Di UU ITE sudah dinyatakan bahwa Tanda Tangan Elektronik  memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan tanda tangan biasa,”(27/11/2018)

Kenapa Perlu Menggunakan Tanda Tangan Elektronik  ?

Dengan  menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pastinya akan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Seperti  kemudahan dalam mengakses dokumen, menghemat waktu, keamanan terjamin, paperless ( tidak menggunakan kertas), dapat mengurangi kehilangan data (dokumen) dan masih banyak lagi.

Sebagai contohnya masyarakat dalam hal pengurusan  dokumen di suatu instansi, dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE), nantinya pelayanan dokumen dan transaksi elektronik akan lebih cepat dan mudah tanpa harus menunggu kehadiran penandatangan di kantor.

Syarat keabsahan Tanda Tangan Elektronik  (TTE)

Keabsahan atau autentikasi suatu dokumen yang dihasilkan dari transaksi elektronik adalah hal yang mutlak diperlukan, karena tanpa  adanya keabsahan dokumen tentunya dokumen tersebut sama seperti dokumen-dokumen biasa lainnya. Untuk itu, dokumen yang ingin mendapatkan seretifikasi keabsahannya harus melalui instansi resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, salah satunya adalah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Dengan sertifikasi melalui badan resmi milik pemerintah, dipastikan dokumen yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik  (TTE) sudah kuat dimata hukum.

Seperti dikutip dari jpnn.com (29/11/2018) Rinaldy,S.Sos,M.Ti ,Ketua balai Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) mengatakan bahwa tanda tangan tersertifikasi BSrE sudah bisa diterapkan oleh kementerian, lembaga, atau instansi mana pun di Indonesia. Tapi, tetap butuh aturan turanan dari peraturan yang sudah ada saat ini. Termasuk di antaranya apabila Tanda Tangan Elektronik  akan diterapkan untuk urusan hukum. Harus ada aturan dari penegak hukum atau lembaga peradilan yang menggunakannya.

Dan pastinya, Tanda Tangan Elektronik  (TTE) ini akan segera diimplementasikan oleh pemerintah pada tahun 2019 ini

Bagaimana dengan Instansi/Organisasi anda, apa sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) ?

Sumber : http://integrasolusi.com/blog/2019/05/03/tanda-tangan-elektronik-tte-di-era-digital/

Wednesday, 8 April 2020

Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Sistem Informasi Pelayanan Jasa



Hi, SoB4T! Sebagai informasi, guna meningkatkan kecepatan pelayanan dan traceability yang presisi serta keamanan validitas yg terjamin pada Laporan Hasil Uji (LHU) Pengujian dan Kalibrasi B4T yang diterbitkan dari Sistem Informasi Pelayanan Jasa (SIPEJAB4T), kami telah memanfaatkan teknologi tanda tangan elektronik yang kami sematkan pada sistem informasi tersebut sehingga memudahkan bagi pelanggan untuk mendapatkan LHU secara online, cepat, traceable serta valid

Pertama di Indonesia, ITB Menerbitkan Ijazah Digital dengan Tanda Tangan Elektronik Bersertifikat


BANDUNG, itb.ac.id – Institut Teknologi Bandung mulai menerapkan kebijakan penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature). Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan bagi lulusan ITB yang akan diwisuda pada Wisuda Kedua Tahun Akademik 2019/2020 yang pelaksanaannya ditiadakan karena pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia. Seiring dengan revolusi industri 4.0 dan peluang-peluang transformasi yang dimungkinkannya, ITB yang sudah berencana merancang ijazah dengan berbasiskan teknologi digital sejak awal masa jabatan Rektor yang baru dalam membawa semangat transformasi, kemudian melihat bahwa situasi saat ini merupakan kesempatan yang tepat untuk memperkenalkan ijazah dengan bentuk baru tersebut.

ITB merupakan perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menerbitkan ijazah digital dengan ttanda tangan elektronik bersertifikat. Kebijakan tersebut berlaku untuk lulusan ITB baik jenjang sarjana, magister, doktor dan keprofesian. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor: 145A/IT1.A/SI.13/2020 tentang Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Institut Teknologi Bandung.

ITB menggunakan Standar PAdES (PDF Advance Electronic Signature) pada penerapan Ijazah dan Transkrip Digital, dimana ijazah digital diamankan secara kriptografi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian KOMINFO menurut SK Nomor 790 tahun 2019. Oleh karena itu, Ijazah Digital/Elektronik tidak dapat diubah dan jika dilakukan perubahan terhadap isi dari ijazah setelah ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB, maka akan terdeteksi ketika melakukan verifikasi dengan menggunakan aplikasi pembacaan PDF pada bagian digital signature.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof. Dr. Ir. Jaka Sembiring, M. Eng., mengatakan, landasan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tersebut adalah karena memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih baik terhadap kemungkinan pemalsuan atau perubahan ijazah dan transkrip, proses pembuatan ijazah dan transkrip nilai dapat dilakukan secara efisien karena tidak lagi membutuhkan tanda tangan basah dari Rektor, Dekan, Kaprodi hingga mahasiswa. “Semua dapat dilakukan dengan ‘satu klik’. Keabsahan ijazah dan transkrip dapat diperiksa langsung oleh pihak yang berkepentingan tanpa harus melalui proses yang lama dan panjang namun cukup menggunakan aplikasi pembaca PDF yang dapat diunduh secara bebas,” ujarnya.

Prof. Jaka menjelaskan, penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat tetap berpedoman pada Permen RistekDIKTI No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, dan berpedoman pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam pelaksanaannya, ITB bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) yang dapat menyelenggarakan tanda tangan elektronik bersertifikat (digital signature) dalam menyiapkan dokumen ijazah (fisik atau digital/elektronik). Untuk diketahui umum bahwa sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) sudah meresmikan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elekronik (TTE) pada tanggal 13 September 2019. Dokumen elektronik yang dikeluarkan ITB tetap ditandatangani oleh Dekan dan Rektor ITB sebelum diberikan kepada lulusan ITB. Data pada ijazah tidak dapat diubah oleh siapapun tanpa merusak “seal”/signature yang telah terpasang di ijazah digital (PDF). “Keaslian ijazah akan dapat diverifikasi langsung oleh masyarakat secara kasat mata dengan membuka dokumen ijazah menggunakan Aplikasi Pembaca PDF (Bagian Digital Signature),” ujar Prof. Jaka Sembiring.

Adapun cara membedakan antara ijazah digital yang asli dan yang bukan, masyarakat dapat melakukan melakukan pemeriksaan melalui laman https://akademik.itb.ac.id/alumni. Selain itu bagi masyarakat yang berkepentingan, dapat melihat keutuhan dari “seal”/signature pada fitur “Digital Signature” pada Aplikasi Pembaca PDF. Saat ini penerbit sertifikat elektronik ITB adalah salah satu perusahaan yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. “Secara umum desain akan tetap mirip seperti ijazah sebelumnya, namun tanpa tanda tangan basah, melainkan tanda tangan digital dan baris URL untuk verifikasi alumni, serta keterangan lain yang diperlukan,” tambahnya.

Keuntungan lain penggunaan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat yakni mahasiswa tidak diperlukan lagi melakukan legalisir karena para lulusan dapat langsung membagikan Dokumen Elektronik (PDF) dari Ijazah ITB kepada pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Pihak penerima dokumen dapat memverifikasi dan autentikasi dokumen secara daring atau luring. Namun demikian jika ada pihak yang masih membutuhkan legalisir dengan stempel dan tandatangan basah, ITB tetap akan memfasilitasinya.

Disampaikan Prof. Jaka, ITB akan melakukan berbagai sosialisasi awal penerapan kebijakan ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat ke publik/masyarakat dengan sejumlah cara. Sehingga masyarakat tahu bahwa, masyarakat dapat melakukan verifikasi dan autentikasi ijazah lulusan ITB setelah Wisuda April 2020 baik secara daring (https://akademik.itb.ac.id/alumni) maupun luring (melalui Fitur “Digital Signature” pada Aplikasi Pembaca PDF). “Selain itu, ijazah digital ITB akan tetap diterbitkan dalam dua bentuk, yaitu ijazah bentuk kertas dan ijazah bentuk file pdf,” jelasnya.

Dia mengatakan, selain ITB ada sejumlah perguruan tinggi lain yang telah menerapkan kebijakan serupa yaitu di antaranya Brown University USA, University of Bergen Norway, Carnegie Mellon University, Stanford University, dan lainnya.

Prof. Jaka memastikan, bahwa ijazah digital dengan tanda tangan elektronik bersertifikat kuat secara hukum dan aman dari pemalsuan dan pengubahan. Sehingga masyarakat atau lulusan ITB tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut. ITB selalu menerbitkan ijazah yang telah ditandatangani. Akan tetapi, tanda tangan dapat dilakukan secara manual atau secara elektronik. “Jika ada pihak yang ragu dengan keaslian suatu ijazah, maka dapat menghubungi kantor Direktorat Pendidikan ITB atau melakukan verifikasi dan autentikasi secara daring melalui sistem akademik ITB https://akademik.itb.ac.id/alumni,” tambahnya. Untuk Informasi lebilh lanjut terkait administrasi kelulusan bagi para Wisudawan ITB, silakan hubungi alamat email: infoakad@akademik.itb.ac.id.