Hai Gaes apa kabar ? Semoga Sehat Selalu Ya Gaes.
Gaes tahu gak ya? bagaimana kalau dokumen yang ada tanda tangan elektroniknya dipalsukan ?
Di Tulisan ini coba saya jelaskan ya Gaes.
Fungsi Tanda Tangan Elektronik adalah sebagai berikut :
- PERSETUJUAN Penanda Tangan atas informasi elektronik (IE) / dokumen elektronik (DE) yang ditandatangani dengan TTE tersebut
- alat AUTHENTIKASI dan VERIFIKASI atas Identitas Penanda tangan dan Keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik
Di Peraturan UU ITE disebutkan bahwa beberapa Syarat-syarat Sah Tanda Tangan Elektronik adalah
- Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
- Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
Nah bagaimana sih aspek teknisnya jika ada perubahan informasi di dokumen yang bertanda tangan elektronik ? Ingat kan Gaes penjelasan saya sebelumnya, salah satu komponen tanda tangan elektronik adalah fungsi hash, ketika ada perubahan informasi, 1 (satu) karakter aja maka nilai hash dari dokumen akan berubah. Nah komponen ini yang digunakan untuk mengetahui ada perubahan di dokumen atau tidak.
Berikut gambar validasi dokumen yang valid dan dipalsukan menggunakan adobe
Dari gambar di atas dapat dilihat jika ada perubahan karakter (contoh diatas pada nominal biaya) pada dokumen yang bertanda tangan elektronik maka ketika divalidasi hasilnya adalah Tanda Tangan Elektronik Tidak Valid. Berbeda dengan tanda tangan elektronik yang di scan kan gaes, kalau tanda tangan yang discan tidak bisa dilakukan validasi langsung apakah dokumen masih asli atau palsu. Dari gambar diatas semoga ada gambaran ya Gaes, jadi jangan coba coba memalsukan dokumen yang ada tanda tangan elektronik ya gaes.
0 comments:
Post a Comment