Tanda Tangan Elektronik

AMAN,CEPAT, MUDAH, EFISIEN DAN HEMAT KERTAS.

Tanda Tangan Elektronik

Membuat Dokumen Legal Tanpa Kertas.

Monday, 21 December 2020

Tanda Tangan Elektronik : "Signature LTV enabled" versi "Signature not LTV enabled"


 

Halo Gaes..Apa Kabar ? Semoga sehat selalu ya Gaes..Aamin

Kemaren ada seorang teman saya bertanya.

"Pak Zaenal saya memvalidasi dokumen bertanda tangan elektronik, hasilnya adalah dokumen tersebut ditanda tangani oleh 2 (dua) penandatangan namun ada perbedaan yaitu salah satu tanda tangan elektroniknya "LTV Enabled" dan yang satunya "not LTV enabled and will expire after 2021/07/11"..itu bagaimana ya Pak ?"

Baik..pada tulisan ini akan saya bahas lebih detail terkait "LTV enable" dan "not LTV enable". Tapi baiknya sih Gaes, baca dulu tulisan saya sebelumnya yang berjudul "Apa itu Long Term Validation ?"

Pada gambar diatas telihat bahwa dokumen ditandatangani oleh dua Panandatangan. Hasil validasi saat ini kedua tanda tangan valid. Namun perhatian pada Penandatangan kedua terdapat informasi "Signature is not LTV enabled and will expire after 2021/07/11 15:32:08 + 07.00" , maksudnya informasi tersebut adalah tanda tangan kedua nantinya pada tanggal 11 Juli 2021 melewati Pukul 15:32:08 +07.00" tanda tangan tersebut menjadi invalid. 

Kok bisa ya?

karena fitur LTV not enabled menyebabkan tanda tangan penandatangan kedua valid sampai dengan batas masa berlaku sertifikat penandatangan kedua habis yaitu pada tgl 11 Juli 2021 Pukul 15:32:08 + 07.00.

Kenapa Not LTV enabled?

Untuk contoh diatas penyebab hasil tanda tngan Penandatangan kedua NOT LTV ENABLED karena tidak melakukan setting Time Stamp Authority (TSA), Penandatangan kedua menggunakan waktu laptop/komputernya saat menandatagani. Salah satu syarat agar fitur LTV ENABLE adalah menggunakan waktu TSA.

Gimana Gaes, Sudah mengerti ya..


Salam

"Mari Budayakan Tanda Tangan Elektronik dan Memvalidasi Tanda Tangan Elektronik" - Zaenal




Sunday, 2 August 2020

Tanda Tangan Elektronik : Apa itu Certificate Revocation List (CRL)?


Apa itu Certificate Revocation List (CRL) ?

CRL merupakan daftar sertifikat elektronik yang telah dicabut, List daftar sertifikat di tunjukan dengan nomor serialnumber sertifikat dan waktu revoke sertifikat.

Bagaimana bentuk CRL ?

CRL bentuknya file dengan extension .crl , file CRL dapat di download di URL sesuai dengan informasi di sertifikat di bagian "CRL Distribution Points". file CRL ini akan selalu update dimana waktu update disesuaikan dengan kebijakan Certificate Authority. Semakin banyak sertifikat yang direvoke maka ukuran file CRL juga akan tambah besar.



Mengapa CRL di perlukan ?
Tanpa CRL,kita tidak akan tahu apakah sertifikat elektronik telah dicabut sebelum habis masa berlakunya. Certificate Authority (CA) sudah memiliki daftar sertifikat elektronik pengguna, tetapi perlu mempublikasikan daftar pengguna yang tidak valid atau sudah di revoke. selain itu CRL diperlukan karena ada perbedaan antara pencabutan sertifikat dan berakhirnya masa berlaku sertifikat.

Masa berlaku sertifikat adalah akhir siklus hidup sertifikat yang telah ditentukan. Ketika diterbitkan, di dalam sertifikat elektronik terdapat informasi berapa lama sertifikat berlaku, umumnya antara 1 dan 5 tahun. Pada akhir durasi itu, sertifikat akan kedaluwarsa dan menjadi tidak valid secara otomatis.

Pencabutan sertifikat adalah proses di mana sertifikat dianggap tidak valid sebelum akhir siklus hidupnya. Ini bisa disebabkan oleh sejumlah alasan misalnya kunci private bocor, sertifikat hilang, lupa passphrase, dll, dan sangat penting Certificate Authority mengetahui untuk segera menghentikan otentikasi sertifikat sejak saat itu.

Sertifikat yang kedaluwarsa tidak masuk ke CRL karena sertifikat yang kedaluwarsa secara otomatis ditolak oleh sistem operasi. Sertifikat yang kedaluwarsa ditolak pada langkah pertama proses otentikasi, jauh sebelum CRL diperiksa, jadi tidak perlu untuk memasukkannya di sana.

Selain itu, sertifikat yang mencapai tanggal kedaluwarsa saat menggunakan CRL secara otomatis dihapus dari daftar. Hal tersebut berfungsi untuk mengurangi ukuran daftar CRL, yang dapat memperlambat waktu otentikasi jika terlalu besar.



Tuesday, 21 July 2020

Tanda Tangan Elektronik : Perbedaan Certify dan Sign Pada Tanda Tangan Elektronik





Apa bedanya Certify dan Sign pada tanda tangan elektronik ?

Saat tanda tangan elektronik menggunakan aplikasi Nitro, ada 2 (dua) pilihan yaitu certify dan sign

contoh tanda tangan elektronik tipe sign



contoh tanda tangan elektronik tipe certify





Penggunaan tanda tangan elektronik tipe sign jika dokumen tersebut masih diperbolehkan penambahan tanda tangan elektronik lagi atau multisign. Namun jika tidak ada dokumen elektronik yang ditanda tangani secara elektronik dan tidak mengizinkan untuk ditanda tangani lagi bisa menggunakan tanda tangan elektronik tipe Certify.

Dalam tanda tangan elektronik tipe Certify ada pilihan permission, yaitu 
  1. Disallow any changes /Larang perubahan apa pun : Nonaktifkan semua yang dapat digunakan untuk mengubah file, seperti mengedit, mengomentari, mengisi formulir, dan menandatangani. Jika ada perubahan pada dokumen setelah ditandatangani, dokumen tidak valid.

  2. Only allow form fill-in actions/ Hanya izinkan tindakan pengisian formulir: Menonaktifkan semua alat yang dapat digunakan untuk mengubah file, kecuali untuk alat mengisi dan menandatangani formulir. Jadi kalau ada pengisian form pada pdf dokumen yang di tanda tangani tetap valid

  3. Only allow commenting and form fill-in actions/ Hanya izinkan komentar dan formulir tindakan pengisian : Menonaktifkan semua yang dapat digunakan untuk mengubah file, kecuali untuk formulir yang mengisi, menandatangani, dan komentar. Contoh penggunaan ketika meninjau kontrak yang mungkin memerlukan tanda tangan dan komentar selama tahap peninjauan. jika diberikan komentar maka dokumen yang ditanda tangani masih valid.

Kalau tanda tangan elektronik menggunakan Adobe Acrobat menu tanda tangan elektronik Certifiy adalah dengan check LOCK saat tanda tangan elektronik



Kalau di pemrograman ada pilihan certification level yaitu
"NOT_CERTIFIED"
"NO_CHANGES_ALLOWED"
"FORM_FILLING"
"FORM_FILLING_AND_ANNOTATIONS"

untuk tanda tangan tipe sign pilihannya "NOT CERTIFIED"
untuk tanda tnagan tipe certify pilihannya "NO_CHANGES_ALLOWED", "FORM_FILLING" dan "FORM_FILLING_AND_ANNOTATIONS"

Monday, 20 July 2020

Tanda Tangan Elektronik : Apa itu Long Term Validation (LTV) ?




Saat menggunakan tanda tangan elektronik, tentunya banyak pengguna yang menanyakan validasi tanda tangen elektronik dimasa depan. Pertanyan muncul apakah dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat elektronik, dokumen yang di tanda tangani secara elektronik tetap valid atau tidak. Ada beberapa kasus di mana dokumen bisnis perlu diverifikasi untuk jangka waktu yang lebih lama. Di sinilah fitur  LTV diperlukan.

Konsep Tanda Tangan Elektronik  LTV

LTV singkatan dari Long Term Validation (LTV) atau Validasi Jangka Panjang  menyiratkan bahwa semua informasi yang diperlukan untuk memverifikasi tanda tangan elektronik tertanam dalam file PDF dan memastikan bahwa itu dapat digunakan nanti di masa depan. LTV memainkan peran penting di mana  perlu mengetahui informasi seperti waktu dan tanggal penandatanganan dokumen.




Bagaimana cara kerja LTV ?

PDF Advanced Electronic Signatures atau PAdES adalah serangkaian batasan dan ekstensi untuk file PDF yang membantu dalam mengenali dokumen yang ditandatangani secara digital selama beberapa dekade. Ini memastikan bahwa tanda tangan itu valid pada saat ditandatangani meskipun terlepas dari jeda panjang, kemajuan teknologi atau lainnya.

Pada saat penandatanganan, jika LTV diaktifkan, waktu dan tanggal penandatanganan sertifikat ditangkap dan disimpan dalam file PDF. Ini tercermin dalam rincian tanda tangan itu sendiri dan sertifikat verifikasi disimpan dalam file untuk menentukan validitas nanti di masa depan. 

Keuntungan Tanda Tangan Elektronik LTV
  1. Dapat digunakan meskipun sertifikat telah kedaluwarsa
  2. Dapat digunakan untuk memeriksa status pencabutan sertifikat
  3. Dapat digunakan bahkan jika penyelenggara sertifikasi elektronik tidak lagi operasional
  4. Mengurangi kemungkinan penipuan
  5. Dapat digunakan dalam menentukan tanda tangan dan sertifikat penandatanganan
  6. Dapat digunakan dalam mengidentifikasi waktu dan tanggal tanda tangan
  7. Dapat digunakan dalam mengidentifikasi lokasi pada saat penandatanganan

Sunday, 19 July 2020

Persyaratan Tanda Tangan ELektronik Memiliki Kekuatan Hukum Yang Sah dan Kuat


Tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan kuat. Dalam PP 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik syarat sah tanda tngan elektronik yaitu :
  1. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
  2. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
  4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait
Dari 6 (enam) kriteria diatas yang dapat memenuhi adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik indonesia.



Monday, 6 July 2020

Tanda Tangan Elektronik : Kapan Sertifikat Elektronik di Revoke ?


Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat mencabut sertifikat pemilik dalam keadaan berikut:
  1. Komponen informasi identifikasi atau afiliasi dari nama dalam sertifikat menjadi tidak valid.
  2. Informasi apa pun menjadi tidak valid.
  3. Pemilik dapat ditunjukkan telah melanggar ketentuan dalam Perjanjian Pemilik.
  4. kunci privat telah dikompromikan/rusak.
  5. Pemilik atau pihak berwenang lainnya meminta sertifikatnya dicabut, umunya karena lupa passphrase.
Sertifikat harus dicabut bila ikatan antara subjek dan kunci publik subjek yang ditentukan dalam sertifikat tidak lagi dianggap valid. Bila ini terjadi, sertifikat terkait harus dicabut dan ditempatkan di CRL. Sertifikat yang dicabut harus disertakan pada semua publikasi baru pada informasi status sertifikat sampai sertifikat kedaluwarsa

Thursday, 2 July 2020

Hardware Security Module apa sih ?

Hardware Security Module (HSM) adalah Modul keamanan perangkat keras memberikan keamanan ekstra untuk data sensitif. Jenis perangkat ini digunakan untuk menyediakan kunci kriptografi untuk fungsi-fungsi penting seperti enkripsi, dekripsi, sign dan verify. Perangkat fisik ini menawarkan daya komputasi yang tinggi untuk melakukan operasi kriptografi dan tamper-resistant. Umumnya HSM sudah sertifikasi FIPS 140-2.

Di dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, HSM ini yang mengamankan kunci private Certificate Authority agar kuncinya tidak bisa diakses oleh admin. Kalau HSM dibuka maka kunci akan otomatis hilang atau zerois karena tamper resistant..


gambar HSM


Enterprise Java Bean Certificate Authority (EJBCA) memiliki dukungan untuk beberapa HSM dan masing-masing HSM memiliki antarmuka spesifik untuk pembuatan dan pemeliharaan kunci. HSM tersebut diantaranya :
  1. Utimaco CryptoServer
  2. nCipher nShield/netHSM
  3. nCipher load balancing
  4. AEP Keyper
  5. ARX CoSign
  6. Bull Trustway Proteccio
  7. Bull Trustway PCI Crypto Card
  8. SafeNet Luna
  9. SafeNet ProtectServer
  10. SmartCard-HSM
  11. SoftHSM

Wednesday, 1 July 2020

Tanda Tangan Elektronik: Solusi Aman Transaksi Dokumen Elektronik di Media Sosial

Tanda Tangan Elektronik: Solusi Aman Transaksi Dokumen Elektronik di Media Sosial


Di era pandemi seperti sekarang, penggunaan media sosial meningkat secara drastis. Tetapi penggunaan media sosial tersebut tidak lepas dari berbagai ancaman keamanan. Tren dan masifnya pengiriman maupun pengunggahan gambar, video maupun file dokumen di berbagai platform media sosial, menjadi salah satu alasan banyaknya berita palsu yang beredar. Selama tiga bulan, pihak Kepolisian telah mengidentifikasi sebanyak 130 ribu berita hoax yang disebarkan terkait COVID-19 dan sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Beberapa dokumen elektronik palsu yang beredar dan cukup meresahkan seperti surat Sekretaris Majelis Ulama Indonesia tentang peringatan bahaya rapid test Corona terhadap para ulama dan Surat dari Kementerian Kesehatan yang meminta warga menyerahkan diri untuk memeriksa status virus corona. Dan parahnya, surat tersebut hampir sama persis seperti surat asli, dikarenakan terdapat Kop kepala surat, tanda tangan pejabat terkait bahkan ada yang menggunakan stempel.

Lalu solusi apakah yang paling cocok dalam menangani hal tersebut?

Gunakan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik menerapkan algoritma kriptografi asimetrik dalam prosesnya. Algoritma tersebut disebut sebagai fungsi hash. Sifat dari fungsi hash tersebut adalah unik dan sensitif untuk setiap karakter. Jadi, walaupun terdapat teks yang identik dan hanya berbeda satu karakter, akan menghasilkan nilai hash yang berbeda.

Adapun proses penandatangan elektronik pada dokumen adalah sebagai berikut:


Proses verifikasi dokumen pun cukup mudah dan dapat dilakukan secara cepat dan tepat oleh aplikasi secara otomatis.
Berikut contoh hasil verifikasi dari dokumen yang bertanda tangan elektronik, menggunakan aplikasi PDF Reader :

Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, kita tidak perlu resah mengenai keaslian dari dokumen elektronik yang diterima. Selain dapat mengecek keutuhan dokumen, kita juga bisa mengecek secara langsung siapa penandatangan dari dokumen tersebut. Mari budayakan Tanda Tangan Elektronik dan validasi keabsahan dokumennya sebelum berbagi ke yang lain.

Tuesday, 30 June 2020

Tanda Tangan Elektronik : Hasil Validasi Tanda Tangan Elektronik Unknown, maksudnya apa ya ?

Hay hay..selamat beraktifitas ya gaes
Beberapa hari yang lalu saya mendapatkan pertanyaan, kok hasil vaidasi saya menggunakan adobe kok unknown ya, kenapa ya itu ? jadi begini....😃

Hasil Validasi Menggunakan Adobe

Ada 3 (tiga) jenis hasil validasi tanda tangan elektronik mengunakan adobe

1. Valid
artinya dokumen tidak mengalami perubahan sejak ditanda tangani, sertifikat elektronik penandatangan valid, waktu penandatangan valid


2. Invalid
artinya tanda tangan tidak valid, penyebabnya diantaranya
dokumen sudah mengalami modifikasi/perubahan
waktu penandatangan mengalami modifikasi/perubahan
sertifikat elektronik penandatangan sudah habis masa berlakunya dan dokumen tidak mendukung Long Term Validation (LTV)


3. Unknown
artinya adobe tidak mempercayai sertifikat elektronik, karena tidak ditemukan sertifikat penerbit di list "trusted certificate" supaya tidak unknown bisa dilakukan dengan install sertifikat penerbit dan mempercayainya.




Monday, 29 June 2020

Tanda Tangan Elektronik : Berapa banyak tanda tangan elektronik dalam satu dokumen ?

Berapa banyak tanda tangan elektronik dalam satu dokumen ?

Dalam satu dokumen PDF tidak ada batasan jumlah penandatangan. Hanya saja semakin banyak penandatangan memerlukan waktu buat validasi. Contoh dokumen PDF dengan banyak tanda tangan elektronik sebagai berikut


Thursday, 18 June 2020

Tanda Tangan Elektronik : Invisible dan Visible

Masih inget kan ya, tanda tangan tersertifikasi ?
Dalam penerapannya di dokumen PDF terdapat dua jenis yaitu invisible dan visible. 

Tanda Tangan Elektronik Invisible
Tanda tangan elektronik invisible merupakan bentuk tanda tangan didokumen PDF yang tidak manampilkan spesimen tanda tangan di halaman dokumen PDF. Ini hanya dapat dilihat di panel Tanda Tangan sebagai daftar informasi tentang tanda tangan. Informasi itu termasuk nama penandatangan, waktu penandatanganan, validitas tanda tangan, alasan penandatanganan, lokasi penandatanganan, nomor revisi dokumen, dan metode penandatanganan.




Tanda Tangan Elektronik Visible
Tanda tangan elektronik visible merupakan bentuk tanda tangan didokumen PDF yang manampilkan spesimen tanda tangan di halaman PDF. Spesimen ini bergantung pada kebijakan, apakah yang ditampilkan gambar tanda tangan basah yang discan, cap atau hanya tulisan saja. Untuk validasi bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara di adobe, dengan klik spesimennya atau melihat di panel tanda tangan.

Kedua jenis tanda tangan tersebut memastikan integritas dokumen. Informasi sertifikat elektronik dapat dilihat ketika memvalidasi tanda tangan. Namun, tanda tangan visible dapat muncul pada dokumen yang dicetak secara fisik (ini dapat berguna jika salinan dokumen yang dicetak juga digunakan atau diarsipkan).

Pemilihan tanda tangan elektronik Invisible atau Visible tergantung pada kebijakan organisasi.


Sunday, 7 June 2020

Tanda Tangan Elektronik : Membuat tanda tangan elektronik menggunakan Adobe Acrobat

Pada kesempatan ini saya akan sharing bagaimana tahapan tanda tangan elektronik pada dokumen pdf menggunakan adobe.

Sebelum memulai tanda tangan elektronik, penandatangan harus sudah memiliki dulu sertifikat elektronik. sertifikat elektronik ini yang menjadi pena/pulpen tanda tangan elektroniknya. Lebih lanjut sertifikat elektronik itu seperti apa, bisa dibaca di postingan saya yang berjudul "Apa itu Sertifikat Elektronik ?"

Tahapan Tanda Tangan Elektronik di Adobe

Membuat spesimen tanda tangan
caranya :

1. Buka Adobe
2. Pilih Edit


3. Pilih Signatures --> Creation&Appearance klik More..

4. Pilih New

5. Untuk tampilan spesimen ada pilihan yang bisa dipilih
  • No graphic
  • Imported graphic, dengan gambar, bisa tanda tangan basah yang discan atau lainnya. Yang perlu diperhatikan gambar di convert ke format extensi .pdf
  • Name, ini sesuai format bawaan adobe, untuk tampilan bisa diatur pada Configure Text


6. Klik OK

Setting Time Stamp Authority (TSA)
Cara Setting TSA di Adobe
1. Buka aplikasi Adobe 
2. Pilih menu Edit --> Preferences


3. Pilih Signatures, Document Timestamping --> Klik tombol More


4. Pilih New, Masukan Nama dan URL Server TSA, misal http://ts.ssl.com, selanjutnya klik OK dan Set Default



Tanda Tangan Elektronik

1. Pilih Tools, Certificates

2. Pilih Dokumen yang akan di tanda tangani secara elektronik
3. Pilih Digitally Sign

4. Drag lokasi spesimen


5.Pilih sertifikat elektronik yang digunakan untuk menandatangani, selanjutnya klik Continue

6. Pilih spesimen yang akan ditampilkan, selanjutnya pilih Sign

7. Pilih lokasi penyimpanan dokumen yang sudah di tanda tangani secara elektronik. Klik Save


8. Hasil Tanda Tangan Elektronik dan validasinya





Monday, 1 June 2020

Tanda Tangan Elektronik : Jenis Tanda Tangan Elektronik

Jenis tanda tangan elektronik. Menurut PP No 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Pasal 60 ayat 2 ada 2 jenis tanda tangan elektronik yaitu
  1. Tanda tangan elektronik tersertifikasi
  2. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi


Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud adalah menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia dan dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik bisa di lihat di https://tte.kominfo.go.id/listPSrE/_

Sedangkan Tanda Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi adalah dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Contohnya QRCODE, BARCODE, Tanda tangan basah discan, pensil scanner, dll

Jadi,  kata kunci yang membedakan kedua tanda tangan tersebut adalah Sertifikat Elektronik dan Jasa Penyelelenggara Sertifikasi Elektronik. 

Tanda Tangan Elektronik yang memenuhi persyaratan  kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah yaitu :
  1. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  2. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya; dan
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
Dari persyaratan diatas yang memenuhi yaitu menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan sertifikat elektronik. Untuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi mudah untuk dilakukan pemalsuan, sulit mengetahui perubahan terhadap informasi elektronik dan waktu penandatanganan.


Sunday, 24 May 2020

Tanda Tangan Elektronik Masuk Skenario New Normal Buat PNS


Hari ini saya membaca berita di detik yang berjudul "Bocoran Skenario New Normal Khusus buat PNS". Salah satu bocorannya adalah penggunaan digital signature atau tanda tangan elektronik.

"Ketiga, percepatan dan perluasan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik antara lain seperti e-office (less paper/paper less). Digital signature hingga rapat fisik dikurangi (sebagian besar rapat melalui video conference)."
Sepertinya Pemerintah mulai gencar penggunaan tanda tangan elektronik menggantikan tanda tangan basah, karena memiliki banyak kelebihan yaitu, aman, mudah, cepat,efisien dan hemat kertas. Dalam tanda tangan basah penandatanganan harus melewati beberapa tahapan. Mulai dari mencetak dokumen di kertas, menandatangani dengan pulpen, memindai dokumen yang telah ditandatangani, kemudian mengirimkan kembali dokumen tersebut baik melalui surel maupun melalui jasa kurir, proses penyampaian tanda tangan hingga sampai ke pihak yang tertuju harus melalui beberapa tahapan yang memakan waktu dan biaya. Tahapan yang cukup berlapis ini bisa memakan waktu berjam-jam, bahkan berhari-hari bila pihak yang dituju berada di luar kota. Belum berakhir di situ, risiko keamanan pun mengintai saat  mengirimkan dokumen melalui kurir. Dokumen bisa saja dibuka di tengah perjalanan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, atau bahkan rusak saat lapisan pelindungnya kurang maksimal.

Oleh karena itu, Tentunya tanda tangan elektronik disini bukanlan tanda tangan basah yang discan kemudian dibubuhkan ke dalam dokumen, melainkan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang menggunakan sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE). Daftar PSrE yang terpecaya di Indonesia bisa dilihat di https://tte.kominfo.go.id/listPSrE/_ . Untuk PNS dapat mendapatkan "pulpen tanda tangan elektronik / sertifikat elektronik" di BSSN atau BPPT ya. Buat kalian yang belum tahu cara kerja tanda tangan elektronik bisa dibaca dulu postingan sebelumnya yang berjudul "Cara Kerja Tanda Tangan Elektronik". 

Mari Mulai Budayakan Tanda Tangan Elektronik dan Validasi Keabsahan Dokumen bertanda tangan elektronik. (zae)

Tanda Tangan Elektronik : Budayakan Validasi Keabsahan Dokumen.

Halo Gaes, Apa Kabar?

Sebelumnya saya ucapkan,


 "Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1441 H"

تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَمنِْكُمْ صِيَامَنَا وَصِيَامَكُمْ,
 كُلُّ عَامٍ وَأَنْتُمْ بِخَيْرٍ. اَللّهُمَّ اجْعَلْنَا وَإِيَّاكُمْ مِنَ العَاءِدِيْنَ وَالفَاءِزِيْنَ  وَالمَقْبُوْلِيْنَ.

Mohon maaf lahir bathin atas segala kekhilafan dan kesalahan 

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, umur panjang , sehingga kita semua dipertemukan kembali dengan Ramadhan yang akan datang, Semoga musibah covid19 segera berakhir ........ Aamiiin...🙏🙏🙏

Pada artikel ini saya mengajak mari budayakan validasi keabsahan dokumen yang bertanda tangan elektronik ya Gaes..jangan langsung percaya aja ya, jika ada informasi di dalam dokumen tulisan seperti ini 

"Dokumen ini telah di tanda tangani secara elektronik..bla bla bla..."

atau ada tulisan seperti ini



yang perlu dilakukan adalah memvalidasi dokumen tersebut apakah benar ada tanda tangan elektroniknya, dan apakah tanda tangan elektroniknya valid atau tidak. bagaimana cara memvalidasinya? validasi dilakukan menggunakan aplikasi ya gaes, dan dapat dilakukan secara mandiri. Banyak cara untuk memvalidasi dokumen bertanda tangan elektronik diantaranya yaitu :

1. Menggunakan Aplikasi VeryDS

Aplikasi VeryDS dikembangkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara


Integritas suatu dokumen menjadi salah satu aspek penting sebagai penunjuk valid atau tidaknya dokumen tersebut. Dengan veryDS, pdf ber-TTE (Tanda Tangan Elektronik) dapat diverifikasi keasliannya menggunakan QRCODE. Aplikasi ini membantu verifikasi keaslian suatu dokumen dapat dilakukan dengan mudah, praktis serta cepat dalam prosesnya. Ragu akan keaslian suatu dokumen? veryDS hadir sebagai solusi terbaik.

Download aplikasi VeryDS di SINI

2. Menggunakan signature panel pada adobe reader

Jika dokumen PDF ada tanda tangan elektronik, maka jika dibuka menggunakan adobe reader akan muncul tampilan signature panel. Gaes tinggal memvalidasi dengan klik tombol signature panel.



OK Gaes, mulai sekarang budayakan validasi keabsahan dokumen bertanda tangan elektronik ya. Jangan mudah dikelabui oleh dokumen yang bertulisan "Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik"

Wednesday, 20 May 2020

Tanda Tangan Elektronik : Inovasi Pelayanan Publik

Halo Gaes.

Pada kesempatan ini, saya coba sharing informasi penerapan tanda tangan elektronik yang masuk dalam lomba inovasi pelayanan publik yang diselelenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2020.

Apa itu Lomba Inovasi Pelayanan Publik ?

Lomba Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.

Nah setelah saya lihat, dari 2025 proposal yang masuk, terdapat beberapa topik terkait tanda tangan elektronik. Apa aja itu ? 


  1. Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang "TANDA TANGAN ELEKTRONIK/DIGITAL SIGNATURE PADA SURAT KETERANGAN EKSPOR (SKE) PANGAN"
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan Direktorat Registrasi Pangan Olahan “Tantangan Jedar” (Tanda Tangan Elektronik pada Nomor Izin Edar) untuk Penerbitan Izin Edar Lebih Mudah, Lebih Cepat dan Terpercaya
  3. Badan Sandi dan Siber Negara Balai Sertifikasi Elektronik "TANDA TANGAN ELEKTRONIK, MATA PENA “THE NEW NORMAL” BIROKRASI INDONESIA "
  4. Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil "REFORMASI LAYANAN ADMINDUK MELALUI TANDA TANGAN ELEKTRONIK (FORMULA UNIK)"
  5. Pemerintah Kota Palembang Kecamatan Alang-Alang Lebar "Percepatan Pembangunan Kualitas Pelayanan Administrasi dengan Tanda Tangan Elektronik Camat Alang-Alang Lebar Kota Palembang"
  6. Pemerintah Kota Samarinda Dinas Komunikasi dan Informatika "E-Kelurahan Terintergrasi Tanda Tangan Digital"
  7. Pemerintah Kota Sawahlunto "PERIZINAN PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN PENELITIAN DENGAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK SECARA ONLINE"
  8. Pemerintah Kota Tegal Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal "e-Kelurahan (Pelayanan Surat Keterangan/Pengantar Kelurahan dengan Tanda Tangan Elektronik)"
Sudah lumayan banyak kan Gaes penerapan Tanda Tangan Elektronik, ada yang sudah implementasinya di kelurahan. semoga semuanya bisa masuk 10 besar. Aaminn. Kelurahan Gaes sudah implemen belum ? semoga dapat segera implemen ya gaes, karena banyak kelebihannya gaes, hari gini kok masih tanda tangan manual.


Tanda Tangan Elektronik Si Mata Pena “The New Normal” Semangat Wujudkan Transformasi Digital Pemerintah



Jakarta (14/5). Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) benar-benar telah menjadi Mata Pena “The New Normal” Reformasi Birokrasi Indonesia. Selama periode Work From Home (WFH), pemanfaatan Sertifikat Elektronik BSrE BSSN untuk TTE mulai banyak diminati sebagai solusi penunjang pelaksanaan kegiatan perkantoran yang dilaksanakan secara teleworking oleh sejumlah instansi pemerintah, BUMN, institusi pendidikan maupun penegakan hukum.

Berbekal TTE, dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini suatu institusi/organisasi bisa tetap produktif dan berkinerja karena proses pengambilan keputusan, pendelegasian tugas, pelaksanaan layanan dan sistem informasi publik dan pemerintahan bisa tetap berjalan dengan efektif dan efisien. Data per tanggal 8 Mei 2020 menyatakan sudah 224 instansi yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Teknis dengan BSrE, 55 diantaranya merupakan Instansi Pemerintah Pusat dan BUMN sedangkan 169 lainnya merupakan Instansi pemerintah Daerah, Universitas dan Pengadilan Negeri.

BSrE BSSN kembali menggelar PKS jarak jauh/online menggunakan TTE, setelah sebelumnya pada pertengahan bulan lalu telah tergelar PKS antara BSrE dengan delapan instansi yang merupakan penandatangan PKS pertama di Indonesia yang dilakukan secara online. Penandatanganan PKS dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS).

Sembilan penandatanganan PKS secara online kembali dilaksanakan, antara lain dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) pada 28 April 2020; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow pada 29 April 2020; Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 4 Mei 2020; Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 8 Mei 2020; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 13 Mei 2020; dan pada hari ini tanggal 14 Mei 2020 telah dilangsungkan empat penandatanganan PKS dengan PT. Angkasa Pura Support, Pemkab Jepara, Pemkab Bengkulu Selatan dan Pemkab Pakpak Bharat.

Pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk TTE oleh BSrE BSSN mendapatkan dukungan dan apresiasi dari sejumlah pihak. Sekretaris Utama LKPP Setya Budi Arijanta melalui akun Twitter resmi @LKPP_RI pasca melakukan penandatanganan PKS melalui aplikasi SIMANTAPS pada hari Rabu 13 Mei 2020 di kantornya menyatakan pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di LKPP dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan publik terhadap penggunaan sistem elektronik di LKPP.

“Dalam waktu dekat, sertifikat elektronik BSSN ini juga akan digunakan dalam penandatanganan dokumen di aplikasi e-office LKPP. Penggunaan sertifikat elektronik ini dapat dikembangkan mengikuti kebutuhan dan perkembangan teknologi terkini”, tulisnya di Twitter. 


Secara terpisah Kepala BSrE Rinaldy menyampaikan bahwa sebagai Mata Pena “The New Normal” Reformasi Birokrasi Indonesia, pemanfaatan TTE dapat mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi berbagai layanan sistem elektronik. Pemanfaatan TTE tetap dapat menyediakan aspek fleksibilitas keamanan informasi selain memberikan keuntungan secara ekonomi.

“Layanan yang mudah diakses dengan ketersediaan data yang akurat merupakan kunci peningkatan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan”, ujarnya.

Rinaldy menjelaskan perbedaan TTE dengan tanda tangan hasil scan dimata hukum terkait dengan pengakuan keabsahannya. TTE sah diakui secara hukum sedangkan tanda tangan hasil scan tidak. BSrE memberikan jaminan kepercayaan tersebut, jika ada satu langkah saja yang tidak mematuhi prosedur penggunaan Sertifikat Elektronik maka layanan Sertifikat Elektronik akan dicabut karena faktor keamanan informasinya tidak dapat terpenuhi.

Kini efisiensi dan efektivitas layanan melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik BSrE BSSN untuk TTE sudah dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas. Baru-baru ini, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 20,1 triliun menempati urutan pertama secara nasional meski dalam situasi pandemi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), pelayanan perizinan dan non perizinan tetap berjalan dengan baik.

Menurutnya, DPMPTSP telah menerapkan sejumlah inovasi layanan daring, salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan BSSN melalui pemanfaatan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap outputizin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman, sehingga dapat meningkatkan realisasi investasi dan meyakinkan para investor.

“Optimalisasi layanan daring merupakan salah satu ikhtiar kami untuk meningkatkan realisasi investasi di Jakarta sekaligus meyakinkan kepada investor bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki fitur- fitur yang memungkinkan mereka untuk mengurus perizinan/nonperizinan #BisaDariRumah”, ungkapnya.

Sejumlah kesepakatan tersebut merupakan salah satu langkah BSSN dalam mewujudkan transformasi digitalseraya menyisir dan menutup satu persatu celah keamanan siber di Indonesia untuk membangun ekosistem siber yang aman dengan mengedepankan karya mandiri anak bangsa yang diharapkan akan berujung pada kemandirian, kedaulatan dan ketahanan siber Indonesia.
Aplikasi SIMANTAPS

Sistem Informasi Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik merupakan sistem informasi berbasis web untuk mengelola layanan Sertifikasi Elektronik di BSrE. Fitur yang terdapat pada SIMANTAPS diantaranya manajemen kerjasama layanan, manajemen progress instansi, manajemen kegiatan, manajemen survei kepuasan dan manajemen layanan bantuan. Pada manajemen kerja sama layanan, pengguna SIMANTAPS dapat mengelola kerja sama layanan yang terdiri dari pembuatan jadwal penandatanganan kerja sama jarak jauh dan penyimpanan riwayat kerja sama yang telah dilaksanakan.

Penandatanganan kerjasama jarak jauh tersebut menggunakan fitur TTE yang telah terintegrasi dengan layanan Esign Cloud BSrE. Esign Cloud merupakan aplikasi berbasis web buatan BSrE yang memiliki fitur untuk TTE pada dokumen PDF, mengirim dan menerima dokumen, share dokumen dan layanan pencabutan serta pembaharuan Sertifikat Elektronik.

Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN

Thursday, 14 May 2020

Tanda Tangan Elektronik : Apakah dalam satu dokumen bisa ditanda tangani lebih dari satu orang ?


Apakah dalam satu dokumen bisa ditanda tangani lebih dari satu orang ?

Di dalam dokumen PDF sudah ada standarnya gaes, tanda tangan banyak orang atau berjenjang sangat dimungkinkan. Kalau sebelumnya mungkin Pimpinan tidak mau tanda tangan sebelum ada paraf dari pejabat dibawahnya. Nah paraf tadi bisa diganti dengan tanda tangan elektronik. kalau di validasi di Adobe akan muncul seperti ini Gaes



Wednesday, 13 May 2020

Tanda Tangan Elektronik : Cara Melihat Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Yang Belum Tahu sertifikat elektronik itu seperti apa bisa baca postingan saya sebelumnya ya Gaes yang berjudul "Apa itu sertifikat elektronik ?". Nah untuk melihat masa berlaku sertifikat elektronik sebenarnya ada juga di postingan saya sebelumnya yang berjudul "Cara Membaca Sertifikat Elektronik". setelah membaca sertifikat elektronik akan muncul masa berlaku sertifikat elektronik seperti dibawah ini


Informasi masa berlaku terdapat di tab "Genaral" atau di "Detail" --> "Valid to" . Masa berlaku sertifikat elektronik umumnya bergantung pada kebijakan penyelenggara sertifikat elektronik (Certificate Profile dan Certificate Practice Statement), bisa 1 tahun, 2 tahun, dll, tidak seperti KTP-el yang masa berlakunya seumur hidup. Kenapa ada masa berlaku ya? karena didalamnya ada informasi rahasia yaitu kunci kriptografi gaes, kalau tidak diganti maka berdampak pada issue keamanan. Konsepnya adalah semakin lama dan sering kunci digunakan, attacker semakin mudah mendapatkan kunci kriptografi kita, oleh karena itu diganti, tapi ada juga aspek bisnis juga sih..semakin cepat diganti kan penyelenggara sertifikat elektronik kan diuntungkan, user akan membayar lagi buat beli sertifikat elektronik (untuk kasus sertifikat SSL). Tapi yang bener tadi issue keamanan Gaes.

Tuesday, 12 May 2020

Tanda Tangan Elektronik : #3 Membaca Sertifikat ELektronik (.PEM)

Cara ketiga membaca sertifikat elektronik adalah dengan menggunakan decoder online. Gaes cukup buka sertifikat temen temen dengan editor, copy dan paste ke decoder online. Biasanya saya pake decoder online di https://certlogik.com/decoder/ gaes. Gaes bisa mencobanya

1. copy sertifikat


2. Paste ke decoder online


3. Klik Decode dan hasilnya akan terbaca informasi sertifikat elektroniknya


Silahkan mencoba ya gaes

Tanda Tangan Elektronik : #2 Cara Membaca Sertifikat Elektronik (.PEM)

Cara kedua membaca sertifikat elektronik bisa menggunakan aplikasi openssl, dengan menjalankan perintah --> openssl x509 -in [name digital certificate] - text - noout

Contohnya ini ya gaes




Tanda Tangan Elektronik : #1 Cara Membaca Sertifikat Elektronik (.PEM)

Ada beberapa cara membaca sertifikat elektronik (.PEM) , diantaranya

  1. Rename extension .PEM jadi .crt 
  2. Menggunakan Perintah OpenSSL
  3. Menggunakan decoder online


Nah pada #1 ini kita bahas cara memabca sertifikat elektronik dengan cara rename extension .PEM jadi .crt/cer ya Gaes
1. Sertifikat saya


2.  Rename .pem menjadi .cer atau crt

3. Selanjutnya klik 2 kali, sampai muncul seperti dibawah ini


Nah sertifikat nya sudah bisa dibaca informasinya kan Gaes, penjelasan lebih detail informasi sertifikat elektronik bisa dibaca postingan saya di "Apa itu Sertifikat Elektronik ?"