Monday 20 July 2020

Tanda Tangan Elektronik : Apa itu Long Term Validation (LTV) ?




Saat menggunakan tanda tangan elektronik, tentunya banyak pengguna yang menanyakan validasi tanda tangen elektronik dimasa depan. Pertanyan muncul apakah dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat elektronik, dokumen yang di tanda tangani secara elektronik tetap valid atau tidak. Ada beberapa kasus di mana dokumen bisnis perlu diverifikasi untuk jangka waktu yang lebih lama. Di sinilah fitur  LTV diperlukan.

Konsep Tanda Tangan Elektronik  LTV

LTV singkatan dari Long Term Validation (LTV) atau Validasi Jangka Panjang  menyiratkan bahwa semua informasi yang diperlukan untuk memverifikasi tanda tangan elektronik tertanam dalam file PDF dan memastikan bahwa itu dapat digunakan nanti di masa depan. LTV memainkan peran penting di mana  perlu mengetahui informasi seperti waktu dan tanggal penandatanganan dokumen.




Bagaimana cara kerja LTV ?

PDF Advanced Electronic Signatures atau PAdES adalah serangkaian batasan dan ekstensi untuk file PDF yang membantu dalam mengenali dokumen yang ditandatangani secara digital selama beberapa dekade. Ini memastikan bahwa tanda tangan itu valid pada saat ditandatangani meskipun terlepas dari jeda panjang, kemajuan teknologi atau lainnya.

Pada saat penandatanganan, jika LTV diaktifkan, waktu dan tanggal penandatanganan sertifikat ditangkap dan disimpan dalam file PDF. Ini tercermin dalam rincian tanda tangan itu sendiri dan sertifikat verifikasi disimpan dalam file untuk menentukan validitas nanti di masa depan. 

Keuntungan Tanda Tangan Elektronik LTV
  1. Dapat digunakan meskipun sertifikat telah kedaluwarsa
  2. Dapat digunakan untuk memeriksa status pencabutan sertifikat
  3. Dapat digunakan bahkan jika penyelenggara sertifikasi elektronik tidak lagi operasional
  4. Mengurangi kemungkinan penipuan
  5. Dapat digunakan dalam menentukan tanda tangan dan sertifikat penandatanganan
  6. Dapat digunakan dalam mengidentifikasi waktu dan tanggal tanda tangan
  7. Dapat digunakan dalam mengidentifikasi lokasi pada saat penandatanganan

0 comments:

Post a Comment