Monday 6 July 2020

Tanda Tangan Elektronik : Kapan Sertifikat Elektronik di Revoke ?


Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dapat mencabut sertifikat pemilik dalam keadaan berikut:
  1. Komponen informasi identifikasi atau afiliasi dari nama dalam sertifikat menjadi tidak valid.
  2. Informasi apa pun menjadi tidak valid.
  3. Pemilik dapat ditunjukkan telah melanggar ketentuan dalam Perjanjian Pemilik.
  4. kunci privat telah dikompromikan/rusak.
  5. Pemilik atau pihak berwenang lainnya meminta sertifikatnya dicabut, umunya karena lupa passphrase.
Sertifikat harus dicabut bila ikatan antara subjek dan kunci publik subjek yang ditentukan dalam sertifikat tidak lagi dianggap valid. Bila ini terjadi, sertifikat terkait harus dicabut dan ditempatkan di CRL. Sertifikat yang dicabut harus disertakan pada semua publikasi baru pada informasi status sertifikat sampai sertifikat kedaluwarsa

0 comments:

Post a Comment