Sunday 19 July 2020

Persyaratan Tanda Tangan ELektronik Memiliki Kekuatan Hukum Yang Sah dan Kuat


Tidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan kuat. Dalam PP 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik syarat sah tanda tngan elektronik yaitu :
  1. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
  2. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
  3. Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
  4. Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait
Dari 6 (enam) kriteria diatas yang dapat memenuhi adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik indonesia.



0 comments:

Post a Comment