- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
- Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait
Dari 6 (enam) kriteria diatas yang dapat memenuhi adalah tanda tangan elektronik tersertifikasi dengan menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik indonesia.
0 comments:
Post a Comment