Wednesday, 1 July 2020

Tanda Tangan Elektronik: Solusi Aman Transaksi Dokumen Elektronik di Media Sosial

Tanda Tangan Elektronik: Solusi Aman Transaksi Dokumen Elektronik di Media Sosial


Di era pandemi seperti sekarang, penggunaan media sosial meningkat secara drastis. Tetapi penggunaan media sosial tersebut tidak lepas dari berbagai ancaman keamanan. Tren dan masifnya pengiriman maupun pengunggahan gambar, video maupun file dokumen di berbagai platform media sosial, menjadi salah satu alasan banyaknya berita palsu yang beredar. Selama tiga bulan, pihak Kepolisian telah mengidentifikasi sebanyak 130 ribu berita hoax yang disebarkan terkait COVID-19 dan sudah ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Beberapa dokumen elektronik palsu yang beredar dan cukup meresahkan seperti surat Sekretaris Majelis Ulama Indonesia tentang peringatan bahaya rapid test Corona terhadap para ulama dan Surat dari Kementerian Kesehatan yang meminta warga menyerahkan diri untuk memeriksa status virus corona. Dan parahnya, surat tersebut hampir sama persis seperti surat asli, dikarenakan terdapat Kop kepala surat, tanda tangan pejabat terkait bahkan ada yang menggunakan stempel.

Lalu solusi apakah yang paling cocok dalam menangani hal tersebut?

Gunakan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik menerapkan algoritma kriptografi asimetrik dalam prosesnya. Algoritma tersebut disebut sebagai fungsi hash. Sifat dari fungsi hash tersebut adalah unik dan sensitif untuk setiap karakter. Jadi, walaupun terdapat teks yang identik dan hanya berbeda satu karakter, akan menghasilkan nilai hash yang berbeda.

Adapun proses penandatangan elektronik pada dokumen adalah sebagai berikut:


Proses verifikasi dokumen pun cukup mudah dan dapat dilakukan secara cepat dan tepat oleh aplikasi secara otomatis.
Berikut contoh hasil verifikasi dari dokumen yang bertanda tangan elektronik, menggunakan aplikasi PDF Reader :

Dengan menggunakan tanda tangan elektronik, kita tidak perlu resah mengenai keaslian dari dokumen elektronik yang diterima. Selain dapat mengecek keutuhan dokumen, kita juga bisa mengecek secara langsung siapa penandatangan dari dokumen tersebut. Mari budayakan Tanda Tangan Elektronik dan validasi keabsahan dokumennya sebelum berbagi ke yang lain.

0 comments:

Post a Comment