Tuesday, 18 November 2025
Friday, 19 September 2025
Jangan Terkecoh tulisan “dokumen ini bertanda tangan elektronik” ! Cara Validasi Tanda Tangan Elektronik yang Benar”
Di era dokumen digital, banyak dokumen menyertakan frasa atau gambar “bertanda tangan elektronik”. Namun frasa itu hanya representasi visual,bukan bukti kriptografis. Untuk menjamin keaslian, integritas, dan non-repudiation, kita perlu melakukan validasi teknis dan hukum terhadap tanda tangan elektronik yang melekat pada dokumen.
Secara hukum, Indonesia mengakui tanda tangan elektronik tetapi ada perbedaan antara tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi dan validasi mencakup pemeriksaan sertifikat, status pencabutan, serta data pembuatan tanda tangan.
Ringkasan hukum singkat (mengapa validasi penting)
- UU ITE dan peraturan pelaksanaannya mengakui tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum bila memenuhi persyaratan tertentu (mis. keterkaitan data pembuatan tanda tangan dengan penanda tangan, pengendalian kunci, bukti preservasi).
- Peraturan teknis mengatur jenis tanda tangan, perangkat pembuat, kewajiban penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE), serta kewajiban preservasi untuk jangka panjang. Validasi meliputi pemeriksaan sertifikat elektronik dan statusnya (valid/expired/revoked).
Perbedaan singkat visual label vs tanda tangan kriptografis/tersertifikasi
- Label/teks “bertanda tangan elektronik” = hanya teks/gambar; tidak menjamin ada proses kriptografi di baliknya.
- Tanda Tangan Elektronik = data kriptografis (signature block di PDF, CMS/PKCS#7) yang disertai sertifikat elektronik; dapat diverifikasi matemati
Cara teknis memeriksa / langkah validasi
Pemeriksaan awal (lihat dulu, jangan panik)
- Jangan hanya melihat teks “bertanda tangan elektronik”. Cari tanda visual tanda tangan di file (mis. tanda tangan di PDF biasanya tampil di panel Signature).
- Simpan salinan asli untuk bukti sebelum melakukan proses yang mengubah file.
Pemeriksaan cepat (dengan aplikasi Adobe Reader / Pembaca PDF lainnya)
- Buka panel tanda tangan (Signature Panel) atau klik ikon tanda tangan.
- Lihat status validasi: terlihat keterangan seperti Signature is valid, Signature is invalid, atau Signature has unknown validity.
- Lihat detail sertifikat: buka properties, lihat pemegang sertifikat, penerbit (PSRE), tanggal pembuatan, masa berlaku, dan apakah ada tanda waktu (timestamp).
- Periksa revocation: sebagian besar reader modern sudah otomatis mengecek OCSP/CRL; pastikan pemeriksaan ini dijalankan (opsi validasi online aktif).
- Periksa apakah dokumen berubah setelah penandatanganan : signature panel akan menandai perubahan (modification) jika ada.
Pemeriksaan kontekstual & hukum
- Apakah tanda tangan dibuat melalui PSrE (penyelenggara sertifikasi elektronik) yang terdaftar/diakui? Jika dokumen menggunakan TTE tersertifikasi, lebih kuat secara hukum.
- Simpan bukti pendukung: log aplikasi tanda tangan, bukti pengiriman (email with headers), audit trail platform, metadata, dan salinan sertifikat. Ini penting untuk ketahanan pembuktian di pengadilan.
Checklist Validasi (bisa dicetak / pakai saat audit)
- File asli disimpan
- Ada objek tanda tangan kriptografis (bukan hanya teks/gambar “bertanda tangan elektronik”)
- Signature status = valid (dalam aplikasi pembaca)
- Sertifikat penanda tangan ditampilkan (Common Name)
- Chain trust menuju PSRE tepercaya terbuka dan valid
- Tidak ada pemutakhiran/modifikasi dokumen setelah penandatanganan (atau perubahan yang diperbolehkan tercatat)
- Sertifikat belum kedaluwarsa pada waktu penandatanganan (atau ada trusted timestamp yang menunjukkan penandatanganan sebelum kedaluwarsa)
- OCSP/CRL menunjukkan tidak dicabut (atau terdapat bukti validasi offline yang sah)
- Ada metadata/timestamp/audit trail dari platform tanda tangan (bila tersedia)
- Bukti chain custody dan log disimpan untuk preservasi jangka panjang
Risiko umum dan rekomendasi praktis
- Risk: Dokumen hanya menampilkan label “bertanda tangan elektronik”, rawan sengketa karena tidak ada bukti kriptografis.Rekomendasi: Minta agar dokumen ditandatangani menggunakan layanan TTE tersertifikasi (PSrE) dan pastikan cek validasi tte melalui tools yang disediakan PSRE atau menggunakan adobe reader.
- Risk: Platform tanda tangan komersial menyediakan audit trail, namun pihak lawan meragukan integritas.Rekomendasi: Simpan semua bukti (audit log, email notifikasi, metadata), dan bila transaksi sangat penting, prefer TTE tersertifikasi
Tools dan sumber yang bisa dipakai untuk verifikasi
- Adobe Acrobat Reader / Foxit / Nitro, panel signature (GUI) untuk pemeriksaan cepat tanda tangan elektronik dokumen PDF.
- OpenSSL, verifikasi signature untuk format yang kompatibel (CMS/PKCS7, detached signatures) (untuk pengguna teknis).
- Tool/portal PSrE beberapa PSRE menyediakan portal verifikasi tanda tangan tersertifikasi. seperti di https://bsre.bssn.go.id/verify
Kesimpulan
Tulisan atau gambar bertuliskan “bertanda tangan elektronik” tidak sama dengan bukti tanda tangan elektronik yang tervalidasi. Untuk memastikan dokumen memiliki kekuatan pembuktian, lakukan validasi teknis (cryptographic + certificate chain + revocation + timestamp) dan simpan semua bukti audit. Untuk dokumen bernilai hukum tinggi, gunakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi / PSrE dan lakukan prosedur preservasi bukti
Sunday, 9 March 2025
Bagaimana Jika Ditemukan Perbedaan Waktu Tanda Tangan Basah Dengan Waktu Tanda Tangan Elektronik ?
Jika ada perbedaan waktu antara tanda tangan basah dan tanda tangan elektronik pada dokumen yang sama, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk memahami dampaknya:
1. Perbedaan Waktu dalam Konteks Hukum dan Validitas
- Tanda tangan basah biasanya dibuat secara fisik dan mencantumkan tanggal secara manual. Jika dokumen perlu dikirim, ada kemungkinan tanggal yang tertulis berbeda dengan tanggal penerimaan oleh pihak lain.
- Tanda tangan elektronik mencatat waktu secara otomatis berdasarkan sistem yang digunakan, dan memiliki cap waktu (timestamp) yang bisa diverifikasi.
Jika ada perbedaan waktu antara keduanya, tanda tangan elektronik dianggap lebih valid karena memiliki jejak digital yang dapat diuji keasliannya.
2. Penyebab Perbedaan Waktu
- Keterlambatan dalam pemrosesan dokumen, Tanda tangan basah bisa dilakukan lebih dulu, tetapi jika dokumen baru diproses atau diunggah beberapa hari kemudian untuk tanda tangan elektronik, perbedaan waktu bisa muncul.
- Zona waktu berbeda, Jika tanda tangan elektronik dilakukan di platform yang mencatat waktu berdasarkan zona waktu tertentu, sedangkan tanda tangan basah ditulis dengan zona waktu berbeda, ini bisa menyebabkan perbedaan waktu terlihat.
- Kesalahan administrasi, Ada kemungkinan bahwa salah satu tanda tangan diberikan lebih dulu tetapi tanggal tidak dicocokkan dengan benar.
3. Implikasi Perbedaan Waktu
- Dalam dokumen hukum atau kontrak, perbedaan waktu bisa menimbulkan pertanyaan tentang urutan persetujuan dan keabsahan dokumen. Jika tanda tangan elektronik dilakukan setelah tanda tangan basah dalam waktu yang cukup lama, pihak lain bisa mempertanyakan apakah ada perubahan dalam dokumen sebelum persetujuan elektronik diberikan.
- Dalam proses perjanjian bisnis, jika ada perbedaan waktu yang signifikan, pihak yang berkepentingan perlu menyepakati apakah dokumen tetap sah atau perlu diperbarui.
4. Solusi untuk Menghindari Perbedaan Waktu
- Menggunakan sistem tanda tangan elektronik yang memiliki cap waktu otomatis agar semua tanda tangan memiliki waktu yang akurat dan terdokumentasi dengan baik.
- Memastikan semua pihak menandatangani dokumen dalam waktu yang berdekatan agar tidak ada kesenjangan yang mencurigakan.
- Jika ada perbedaan waktu yang tidak dapat dihindari, perlu di buat pernyataan tambahan atau dokumen tambahan untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
SURAT PERNYATAAN KLARIFIKASI PERBEDAAN WAKTU TANDA TANGAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Tanda tangan basah dilakukan pada [tanggal, waktu, dan lokasi tanda tangan basah].
- Tanda tangan elektronik dilakukan pada [tanggal, waktu, dan sistem yang digunakan, jika ada cap waktu (timestamp), cantumkan di sini].
Hormat Saya
[Nama Lengkap]
Tuesday, 28 January 2025
Penggabungan Tanda Tangan Elektronik dengan Tanda Tangan Basah
Tanda tangan elektronik memiliki legalitas yang sama dengan tanda tangan basah (tidak tersertifikasi). Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE yang berbunyi, "Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum".
Meski diakui secara hukum, kedudukan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi ini lebih lemah dibandingkan dengan yang tersertifikasi karena masih ada kemungkinan manipulasi atau rekayasa.
- Tanda Tangan Elektronik
- Berbasis teknologi kriptografi asimetrik dan menggunakan sertifikat elektronik.
- Menjamin keaslian, integritas, dan non-repudiation (tidak dapat disangkal) dokumen.
- Digunakan dalam dokumen elektronik.
- Tanda Tangan Basah
- Dilakukan secara manual menggunakan pena di atas dokumen fisik.
- Lebih tradisional dan sering digunakan dalam dokumen cetak.
Prosesnya :
- Dokumen dicetak dan ditandatangani secara basah oleh pihak pertama.
- Setelah itu, dokumen dipindai menjadi bentuk digital.
- Dokumen digital tersebut kemudian ditandatangani secara digital oleh pihak lain.
Risiko Perubahan Dokumen, ketika dokumen yang sudah ditandatangani basah diubah ke format digital, ada risiko manipulasi sebelum tanda tangan elektronik diberikan.Kapan dilakukan :
- Jika pihak pertama hanya dapat bekerja dengan dokumen fisik.
- Jika tanda tangan basah memiliki peran simbolis yang penting (misalnya, dokumen perjanjian kerja di mana tanda tangan basah lebih dipercaya oleh pihak tertentu)
Prosesnya
- Dokumen dibuat dalam format elektronik dan ditandatangani secara elektronik oleh pihak pertama.
- Dokumen digital dicetak, lalu tanda tangan basah diberikan oleh pihak kedua.
- Dokumen yang di tanda tangan basah di scan, dan disimpan bersama dengan dokumen yang di TTE
- Ada 2 dokumen yang disimpan secara digital
Resiko , ketika dokumen dicetak untuk tanda tangan basah, ada kemungkinan bahwa versi cetak tidak terjamin integritasnya.
Kapan dilakukan :
- Jika dokumen utamanya berbentuk digital dan harus dibuktikan keasliannya sebelum ditandatangani fisik.
- Dalam sistem yang sudah mengutamakan dokumen digital (paperless office).
- Kesalahan pengelolaan, dokumen bisa kehilangan keasliannya jika proses penggabungan tidak dilakukan dengan benar.
- Tantangan Hukum, penggabungan dua jenis tanda tangan ini, perlu aturan tambahan untuk memastikan dokumen tetap sah, mungkin membutuhkan pengesahan atau klarifikasi tambahan.
- Legalitas, pastikan dokumen memiliki kekuatan hukum setelah kedua tanda tangan diberikan, baik digital maupun basah. Penggabungan ini perlu disertai bukti tambahan, seperti timestamp atau verifikasi pihak ketiga.
- Keamanan, jika tanda tangan elektronik dilakukan terlebih dahulu, pastikan dokumen yang dicetak dilindungi dari manipulasi.
- Komunikasi, sepakati urutan proses antara para pihak sebelum memulai, agar tidak terjadi kebingungan atau tumpang tindih dalam proses tanda tangan.
- Verifikasi Identitas, pastikan identitas penandatangan (baik digital maupun basah) dapat diverifikasi.
- Perlu diingat ya Gaess saat penerapannya menggabungkan TTE dan TTB. Dokumen yang bertanda tangan elektronik hanya bisa diverifikasi secara elektronik, bukan dalam bentuk cetaknya.
Sunday, 17 July 2022
Apa Itu Segel Elektronik ?
Apa Itu Segel Elektronik ?
Segel Elektronik adalah data elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik untuk menjamin asal, integritas dan keutuhan dari Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan oleh Badan Usaha atau Instansi.
Apa Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Segel Elektronik ?
Bagaimana Pengaturan Segel Elektronik ?
Pengaturan mengenai Tanda Tangan Elektronik berlaku Mutatis Mutandis terhadap pengaturan Segel Elektronik
Tuesday, 25 January 2022
Mengenal Standard Format Tanda Tangan Digital
- Detached: data yang ditandatangani terpisah dari tanda tangan
- Encapsulated: data dibungkus dalam struktur tanda tangan
Saturday, 22 January 2022
Waspada Penyelengara Sertifikasi Elektronik Abal Abal....
Halo Gaes, Apa kabarnya?
Cukup lama ternyata saya tidak menulis di blog ini, maklum sibuk..😁. Di saat pandemi ini banyak permintaan penerapan tanda tangan elektronik.hohoho
OK, pada kesempatan ini..saya akan membahas mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Abal Abal / Ilegal.
Secara regulasi, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia disebut legal jika diakui/terdaftar/berinduk ke Kementrian Kominfo. Selama tidak ada didalam daftar penyelenggara sertifikasi elektronik maka disebut abal abal/ilegal. Saat ini daftar penyelenggara sertifikasi elektronik indonesia adalah :
Secara teknis, masing masing penyelenggara Sertifikasi Elektronik menerbitkan sertifikat CA (Certificate Authority) untuk menandatangani sertifikat pengguna dan sertifikat CA tersebut wajib dipublikasikan melalui sistem elektronik publiknya. contoh di djelas.
dan setelah saya baca informasi sertifikat CA Djelas Tanda Tangan Bersama sebagai berikut :
Serba Serbi "Certificate Signing Request (CSR) "
"CSR adalah sebuah pesan yang dikirimkan oleh pengguna ke Certificate Authority (CA) untuk mendapatkan sertifikat digital".
CSR terdiri dari tiga bagian yaitu informasi data pemohon, algoritma tanda tangan, dan tanda tangan digital pemohon.
CSR dikirim ke CA. CA akan memenuhi permintaan dengan mengautentikasi permintaan pemohon dan memverifikasi tanda tangan pemohon. jika valid, CA akan menerbitkan sertifikat digital pemohon dengan format X.509 .
Monday, 21 December 2020
Tanda Tangan Elektronik : "Signature LTV enabled" versi "Signature not LTV enabled"
Halo Gaes..Apa Kabar ? Semoga sehat selalu ya Gaes..Aamin
Kemaren ada seorang teman saya bertanya.
"Pak Zaenal saya memvalidasi dokumen bertanda tangan elektronik, hasilnya adalah dokumen tersebut ditanda tangani oleh 2 (dua) penandatangan namun ada perbedaan yaitu salah satu tanda tangan elektroniknya "LTV Enabled" dan yang satunya "not LTV enabled and will expire after 2021/07/11"..itu bagaimana ya Pak ?"
Baik..pada tulisan ini akan saya bahas lebih detail terkait "LTV enable" dan "not LTV enable". Tapi baiknya sih Gaes, baca dulu tulisan saya sebelumnya yang berjudul "Apa itu Long Term Validation ?"
Pada gambar diatas telihat bahwa dokumen ditandatangani oleh dua Panandatangan. Hasil validasi saat ini kedua tanda tangan valid. Namun perhatian pada Penandatangan kedua terdapat informasi "Signature is not LTV enabled and will expire after 2021/07/11 15:32:08 + 07.00" , maksudnya informasi tersebut adalah tanda tangan kedua nantinya pada tanggal 11 Juli 2021 melewati Pukul 15:32:08 +07.00" tanda tangan tersebut menjadi invalid.
Kok bisa ya?
karena fitur LTV not enabled menyebabkan tanda tangan penandatangan kedua valid sampai dengan batas masa berlaku sertifikat penandatangan kedua habis yaitu pada tgl 11 Juli 2021 Pukul 15:32:08 + 07.00.
Kenapa Not LTV enabled?
Untuk contoh diatas penyebab hasil tanda tngan Penandatangan kedua NOT LTV ENABLED karena tidak melakukan setting Time Stamp Authority (TSA), Penandatangan kedua menggunakan waktu laptop/komputernya saat menandatagani. Salah satu syarat agar fitur LTV ENABLE adalah menggunakan waktu TSA.
Gimana Gaes, Sudah mengerti ya..
Salam
"Mari Budayakan Tanda Tangan Elektronik dan Memvalidasi Tanda Tangan Elektronik" - Zaenal
Sunday, 2 August 2020
Tanda Tangan Elektronik : Apa itu Certificate Revocation List (CRL)?
Tuesday, 21 July 2020
Tanda Tangan Elektronik : Perbedaan Certify dan Sign Pada Tanda Tangan Elektronik

Disallow any changes /Larang perubahan apa pun : Nonaktifkan semua yang dapat digunakan untuk mengubah file, seperti mengedit, mengomentari, mengisi formulir, dan menandatangani. Jika ada perubahan pada dokumen setelah ditandatangani, dokumen tidak valid.
Only allow form fill-in actions/ Hanya izinkan tindakan pengisian formulir: Menonaktifkan semua alat yang dapat digunakan untuk mengubah file, kecuali untuk alat mengisi dan menandatangani formulir. Jadi kalau ada pengisian form pada pdf dokumen yang di tanda tangani tetap valid
Only allow commenting and form fill-in actions/ Hanya izinkan komentar dan formulir tindakan pengisian : Menonaktifkan semua yang dapat digunakan untuk mengubah file, kecuali untuk formulir yang mengisi, menandatangani, dan komentar. Contoh penggunaan ketika meninjau kontrak yang mungkin memerlukan tanda tangan dan komentar selama tahap peninjauan. jika diberikan komentar maka dokumen yang ditanda tangani masih valid.
"NOT_CERTIFIED" "NO_CHANGES_ALLOWED" "FORM_FILLING" "FORM_FILLING_AND_ANNOTATIONS"
Monday, 20 July 2020
Tanda Tangan Elektronik : Apa itu Long Term Validation (LTV) ?
- Dapat digunakan meskipun sertifikat telah kedaluwarsa
- Dapat digunakan untuk memeriksa status pencabutan sertifikat
- Dapat digunakan bahkan jika penyelenggara sertifikasi elektronik tidak lagi operasional
- Mengurangi kemungkinan penipuan
- Dapat digunakan dalam menentukan tanda tangan dan sertifikat penandatanganan
- Dapat digunakan dalam mengidentifikasi waktu dan tanggal tanda tangan
- Dapat digunakan dalam mengidentifikasi lokasi pada saat penandatanganan
Sunday, 19 July 2020
Persyaratan Tanda Tangan ELektronik Memiliki Kekuatan Hukum Yang Sah dan Kuat
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan
- Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penanda Tangannya
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait
Monday, 6 July 2020
Tanda Tangan Elektronik : Kapan Sertifikat Elektronik di Revoke ?
- Komponen informasi identifikasi atau afiliasi dari nama dalam sertifikat menjadi tidak valid.
- Informasi apa pun menjadi tidak valid.
- Pemilik dapat ditunjukkan telah melanggar ketentuan dalam Perjanjian Pemilik.
- kunci privat telah dikompromikan/rusak.
- Pemilik atau pihak berwenang lainnya meminta sertifikatnya dicabut, umunya karena lupa passphrase.























