Saturday, 22 January 2022

Waspada Penyelengara Sertifikasi Elektronik Abal Abal....

Halo Gaes, Apa kabarnya?

Cukup lama ternyata saya tidak menulis di blog ini, maklum sibuk..😁. Di saat pandemi ini banyak permintaan penerapan tanda tangan elektronik.hohoho

OK, pada kesempatan ini..saya akan membahas mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Abal Abal / Ilegal.

Secara regulasi, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia disebut legal jika diakui/terdaftar/berinduk ke Kementrian Kominfo. Selama tidak ada didalam daftar penyelenggara sertifikasi elektronik maka disebut abal abal/ilegal. Saat ini daftar penyelenggara sertifikasi elektronik indonesia adalah :

sumber : https://tte.kominfo.go.id


Secara teknis, masing masing penyelenggara Sertifikasi Elektronik menerbitkan sertifikat CA (Certificate Authority) untuk menandatangani sertifikat pengguna dan sertifikat CA tersebut wajib dipublikasikan melalui sistem elektronik publiknya. contoh di djelas.


dan setelah saya baca informasi sertifikat CA Djelas Tanda Tangan Bersama sebagai berikut :


Sertifikat CA Palsu

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Abal-abal/Ilegal akan membuat sertifikat elektronik palsu dengan informasi Subject DN sama persis dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Legal.  Bagaimana mengetahui kalau itu palsu, ada bebarapa cara mengetahuinya yaitu :
1. Bandingkan informasi Key ID, jika key id-nya berbeda dengan yang dipublikasikan maka sudah dipastikan itu palsu
2. Jika divalidasi di tte.kominfo.go.id maka hasilnya akan tidak valid dan muncul informasi "identitas tidak terverifikasi"


 


0 comments:

Post a Comment