Tuesday, 7 January 2020

Sosialisasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik



DUMAI, RIAUGREEN.COM– Asisten III Setdako Dumai H. Khairil Adli yang didampingi oleh Kadis Kominfo Dumai Muhammad Fauzan membuka secara langsung Sosialisasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di gedung Sri Bunga Tanjung Pendopo Dumai. Rabu (10/07/2019).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan seiring dengan disahkan Peraturan Menteri Kominfo No.11/2018 tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik. Otentik BPPT telah memperoleh pengakuan sebagai Penyelenggara Sistem Teknologi Eletronik (PSTE) dengan status tedaftar untuk lingkungan instansi pemerintah.

Pada kata sambutan Walikota Dumai dalam hal ini yang disampaikan oleh Asisten III Setdako Dumai H. Khairil Adli mengatakan, "Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa cukup banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen." Ujarnya.

"Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data karena dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen, kemudian integritas karena pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan di dalam dokumen yang telah ditandatangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatangan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu  keutuhan data.

Selanjutnya Asisten III Setdako Dumai H. Khairil Adli menambahkan, "Saya mengharapkan kepada narasumber agar memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada seluruh pelaku peserta sosialisasi, saya berharap kedepannya kita bisa menjalin kerjasama yang lebih erat antara Pemerintah Kota Dumai dan Balai Sertifikat Elektronik untuk menjembatani dan memberikan saran dan solusi kepada kami terkait Sertifikat elektronik." Ungkapnya Adli diakhir penutup sambutannya.

Narasumber Zainal Suhardono dari Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Jakarta menjelaskan, "Seperti yang sudah kita ketahui, Sertifikat elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sertifikat Elektronik saat ini dapat memberikan jaminan otentikasi data, integritas, anti penyangkalan, dan kerahasiaan. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut bahwa setiap Penyelenggara Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat kendalan dan/atau sertifikat elektronik. Layanan sertifikat elektronik ini membuktikan bahwa peranan persandian tidak lagi hanya sebatas pada pengamanan informasi berklarifikasi / rahasia namun juga pemenuhan pada kebutuhan pengamanan pada informasi publik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas, anti penyangkalan, dan kerahasiaan. Tanda tangan elektronik beserta timestamp dapat dilekatkan pada dokumen maupun transaksi elektronik yang didukung oleh keotentikan data pribadi yang telah diregistrasi dan diverifikasi

0 comments:

Post a Comment