Dalam rangka memberi jaminan keamanan transaksi elektronik, Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) gelar sosialisasi penerapan sertifikat elektronik.
Sosialisasi yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Mateng, Kamis (5/9/2019) dihadiri oleh Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa, Asisten II dan Asisten III, Kepala Dinas Persandian dan Kominfo, H. A Gapri, Narasumber, Zaenal Suhardono (Balai Sertifikasi Elektronik Badan Syber dan Sandi Negara) dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa mengatakan, saat ini perkembangan tehnologi semakin maju, untuk itu kertersedian jaringan informasi dan data yang menghubungkan instansi pemerintah dalam rangka otomatisasi pelayanan umum dimana pelayanan umum yang cepat, profesional, transparan dan lebih mudah merupakan harapan bagi seluruh masyarakat.
Wabup sampaikan, penggunaan tehnologi khususnya informatika dan komunikasi pada instansi pemerintah saat ini berkembang sangat pesat, menuju good governance dan juga sedang bertransformasi menuju implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, dengan ada perkembangan tehnologi maka bertukar data dan informasi sangatlah mudah.
“Namun, dibalik dari kemudahan yang didapat dari TIK ini terdapat pula salah satu tantangan dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yaitu keamanan informasi. Pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak atau disalah gunakan,” kata Amin Jasa.
Lanjutnya, sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik, sertifikat elektronik sangat praktis karna tidak perlu membawa banyak materil untuk melakukan tandatangan.
“Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentifikasi data karna sertifikat digital dapat langsung pemilik dari sertifikat didalam suatu dokumen, kemudian integritas karna pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan didalam dokumen yang telah ditandatangani dan anti penyangkalan karna dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan,” ungkapnya.
Sementara Kadis Persandian dan Kominfo, H. A. Gapri menuturkan, Sistem Pemerinthan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola dalam pengaturan pengarahan dan pengendalian secara terpadu. Dan proses manajemen SPBE yang efektif, efisien dan berkesinambungan.
“Dengan SPBE terpadu secara nasional diharapkan dapat membentuk proses pemerintahan yang terintegrasi dan menghasilkan penyelenggaraan word of government yang baik dalam pelayanan publik, salah satu prinsip untuk melaksanakan SPBE adalah keamanan tehnologi informasi dan komunikasi penerapan SPBE harus ditopan dengan tehnologi pengamanan yang baik,” ujar A. Gafri.
“Untuk menjamin kerahasian dan keaslian bentuk dari tehnologi pengamanan tersebut, ini menggunakan tandatangan digital yang dilengkapi sertifikat elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Ysn Hms/wan)
Sumber : Kominfo Kabupaten Mamuju Tengah
0 comments:
Post a Comment