Sleman – Tuntutan serba cepat pada zaman kemajuan teknologi saat ini, mengharuskan kita untuk harus beradaptasi untuk menghadapinya. Segala urusan diharapkan selesai dengan cepat dan efisien. Termasuk salah satunya pengurusan dokumen, dimana sebuah dokumen harus dapat selesai dan disahkan dengan cepat untuk mengefesiensikan waktu.
Yang menjadi permasalahan adalah, ketika sebuah dokumen membutuhkan sebuah tanda tangan untuk disahkan oleh seorang atasan, kadang-kadang atasan tersebut tidak ada di tempat, atau sedang berada di luar kota. Hal ini tentu menjadi permasalahan sendiri dalam hal pengesahan dokumen tersebut. Untuk itulah, saat ini berkembang sebuah solusi yaitu sertifikat elektronik.
Zaenal Suhardono dari Balai Sertifikat Elektronik Jakarta menjelaskan bahwa sertifikat elektronik itu merupakan identitas resmi digital kita. “Jadi sertifikat elektronik ini bisa dianalogikan sebagai identitas digital atau tanda tangan digital kita. Dengan sertifikat elektronik itu kita dapat mengefisiensikan waktu untuk pengesahan dokumen misalnya,” tutur Zaenal Suhardono ketika menjadi pembicara dalam acara Workshop Pemanfaatan Sertifikat Elektronik/Digital untuk Keamanan Dokumen, Senin (18/11/2019).
Selain itu, menurut Zaenal kita tidak harus takut terhadap keamanan yang ditawarkan oleh Sertifikat Elektronik. Menurutnya, sertifikat elektronik telah terjaga keamanannya dan sangat mudah untuk diverifikasi. Selain itu, sertifikat elektronik memudahkan untuk menjaga orisinalitas sebuah dokumen yang telah disahkan.
“Misalnya ada sebuah dokumen negara yang udah disahkan dengan tanda tangan basah biasa, terus diupload menjadi digital, dokumen tersebut akan sangat mudah untuk diubah kontennya. Kita susah untuk mengecek keabsahannya. Beda jika ditanda tangani secara digital, itu kita bisa dengan mudah mengecek orisinalitasnya menggunakan aplikasi,” jelas Zaenal mengenai keamanan sertifikat elektornik.
Penggunaan sertifikat elektronik ini, tambah Zaenal juga merupakan salah satu langkah untuk menerapkan konsep paperless office. Karena, dengan penggunaan sertifikat elektronik, bentuk dokumen yang dihasilkan berupa dokumen digital yang terjaga keasliannya. Sehingga, tidak membutuhkan dokumen cetak lagi. Ini akan menghemat penggunaan kertas dan otomatis akan menghemat pemakaian ruang penyimpanan dokumen. Hal ini juga memungkinkan untuk meminimalisir kerusakan dokumen, karena dokumen yang dihasilkan dari penggunaan sertifikat elektronik ini mayoritas bersifat digital.
“Dengan bentuk digital, tentunya dokumen itu akan terjaga, akan susah rusak. Dan juga, dengan paperless office ini kita akan menghemat penggunaan kertas. Dengan begitu, kita akan menjaga kelestarian lingkungan juga. Jatuhnya, kita juga mendukung gerakan go green,” tutup Zaenal.(Rep Faridz)
0 comments:
Post a Comment