Tanda Tangan Elektronik

AMAN,CEPAT, MUDAH, EFISIEN DAN HEMAT KERTAS.

Tanda Tangan Elektronik

Membuat Dokumen Legal Tanpa Kertas.

Wednesday, 8 January 2020

Sosialisasi dan Implementasi Sertifikat Elektronik Bagi OPD Blora


Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menyelenggarakan Sosialisasi dan Implementasi Sertifikat Elektronik bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah setempat.

Sosialisasi dilaksanakan di ruang pertemuan sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Blora dengan menghadirkan nara sumber dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Kamis (17/10/2019).

Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora, Drs. Sugiyono, M.Si dalam laporannya menyampaikan keamanan informasi merupakan hal sangat penting dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Ini diperlukan guna menjaga informasi pada transaksi elektronik dari berbagai ancaman seperti kebocoran data, pemalsuan data, penggunanan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.

Disampaikan lebih lanjut, Sertifikat Elektronik dalam keamanan informasi berfungsi untuk memastikan bahwa informasi tidak diubah/dimodifikasi selama penyimpanan atau pada saat dikirimkan.

Kemudian, memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar. Pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut miliknya atau telah disahkan dan hanya dapat diakses oleh pihak yang sah.

Penerapan Sertifikat Elektronik, antara lain untuk tanda tangan elektronik yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi atau autentikasi.

Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sama dengan tanda tangan manual,” katanya.

Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini, menurut Kepala Dinkominfo Blora, untuk menjelaskan sSertifikat Elektronik, memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi mengenai fungsi Sertifikat Elektronik dalam transaksi elektronik.

Selanjutnya, alur mendapatkan Sertifikat Elektronik dan memberikan penjelasan peserta tentang penerapan Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik.

Acara dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Blora, Drs. Suryanto, M.Si mewakili Bupati Blora Djoko Nugroho di ruang pertemuan setempat dengan diikuti perwakilan OPD se Blora.

“Mewakili Bupati Blora, kami harapkan semua peserta bisa mengikuti dengan baik. Silahkan bertanya kepada narasumber jika ada yang perlu untuk dibahas bersama,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Sandi Prasetiawan, Kasi Pelayanan Elektronik BSrE-BSSN menyampaikan paparan tentang Sertifikat Elektronik.

Menurutnya, informasi saat ini bukan hanya kecepatan, tetapi juga keamanan. Di antaranya keamanan fisik, jaringan dan sistem.

“Informasi saat ini bukan hanya kecepatan, tetapi juga keamanan. Di antaranya keamanan fisik, jaringan dan sistem sehingga konten aman,” katanya.

Sementara narasumber lainnya, Siswandi Agung Hidayat, Sandiwan Pertama pada BSSN menyampaikan materi implementasi Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan elektronik (Dinkominfo Kab. Blora).

Tuesday, 7 January 2020

Sosialisasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik



DUMAI, RIAUGREEN.COM– Asisten III Setdako Dumai H. Khairil Adli yang didampingi oleh Kadis Kominfo Dumai Muhammad Fauzan membuka secara langsung Sosialisasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di gedung Sri Bunga Tanjung Pendopo Dumai. Rabu (10/07/2019).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan seiring dengan disahkan Peraturan Menteri Kominfo No.11/2018 tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik. Otentik BPPT telah memperoleh pengakuan sebagai Penyelenggara Sistem Teknologi Eletronik (PSTE) dengan status tedaftar untuk lingkungan instansi pemerintah.

Pada kata sambutan Walikota Dumai dalam hal ini yang disampaikan oleh Asisten III Setdako Dumai H. Khairil Adli mengatakan, "Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. Sertifikat elektronik sangat praktis karena kita tidak perlu membawa cukup banyak materiil untuk melakukan tanda tangan digital ataupun menambahkan sertifikat digital pada suatu dokumen." Ujarnya.

"Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentikasi data karena dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen, kemudian integritas karena pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan di dalam dokumen yang telah ditandatangani, dan anti penyangkalan karena dapat langsung dibuktikan waktu penandatangan serta dapat menyangkal pemalsuan dari suatu  keutuhan data.

Selanjutnya Asisten III Setdako Dumai H. Khairil Adli menambahkan, "Saya mengharapkan kepada narasumber agar memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada seluruh pelaku peserta sosialisasi, saya berharap kedepannya kita bisa menjalin kerjasama yang lebih erat antara Pemerintah Kota Dumai dan Balai Sertifikat Elektronik untuk menjembatani dan memberikan saran dan solusi kepada kami terkait Sertifikat elektronik." Ungkapnya Adli diakhir penutup sambutannya.

Narasumber Zainal Suhardono dari Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Jakarta menjelaskan, "Seperti yang sudah kita ketahui, Sertifikat elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sertifikat Elektronik saat ini dapat memberikan jaminan otentikasi data, integritas, anti penyangkalan, dan kerahasiaan. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut bahwa setiap Penyelenggara Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat kendalan dan/atau sertifikat elektronik. Layanan sertifikat elektronik ini membuktikan bahwa peranan persandian tidak lagi hanya sebatas pada pengamanan informasi berklarifikasi / rahasia namun juga pemenuhan pada kebutuhan pengamanan pada informasi publik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas, anti penyangkalan, dan kerahasiaan. Tanda tangan elektronik beserta timestamp dapat dilekatkan pada dokumen maupun transaksi elektronik yang didukung oleh keotentikan data pribadi yang telah diregistrasi dan diverifikasi

Monday, 6 January 2020

Beri Jaminan Keamanan Transaksi Elektronik, Diskominfo Gelar Sosialisasi Penerapan Sertifikat Elektronik


Dalam rangka memberi jaminan keamanan transaksi elektronik, Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) gelar sosialisasi penerapan sertifikat elektronik.

Sosialisasi yang berlangsung di ruang pola kantor Bupati Mateng, Kamis (5/9/2019) dihadiri oleh Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa, Asisten II dan Asisten III, Kepala Dinas Persandian dan Kominfo, H. A Gapri, Narasumber, Zaenal Suhardono (Balai Sertifikasi Elektronik Badan Syber dan Sandi Negara) dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa mengatakan, saat ini perkembangan tehnologi semakin maju, untuk itu kertersedian jaringan informasi dan data yang menghubungkan instansi pemerintah dalam rangka otomatisasi pelayanan umum dimana pelayanan umum yang cepat, profesional, transparan dan lebih mudah merupakan harapan bagi seluruh masyarakat.

Wabup sampaikan, penggunaan tehnologi khususnya informatika dan komunikasi pada instansi pemerintah saat ini berkembang sangat pesat, menuju good governance dan juga sedang bertransformasi menuju implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, dengan ada perkembangan tehnologi maka bertukar data dan informasi sangatlah mudah.

“Namun, dibalik dari kemudahan yang didapat dari TIK ini terdapat pula salah satu tantangan dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yaitu keamanan informasi. Pada hakekatnya berisi informasi yang perlu diberi jaminan keamanan sehingga informasi tersebut tidak mudah dimanipulasi, dirusak atau disalah gunakan,” kata Amin Jasa.

Lanjutnya, sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik, sertifikat elektronik sangat praktis karna tidak perlu membawa banyak materil untuk melakukan tandatangan.


Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentifikasi data karna sertifikat digital dapat langsung pemilik dari sertifikat didalam suatu dokumen, kemudian integritas karna pada sertifikat elektronik menjamin keutuhan data dengan melihat apakah ada suatu perubahan didalam dokumen yang telah ditandatangani dan anti penyangkalan karna dapat langsung dibuktikan waktu penandatanganan,” ungkapnya.

Sementara Kadis Persandian dan Kominfo, H. A. Gapri menuturkan, Sistem Pemerinthan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 bertujuan untuk mewujudkan tata kelola dalam pengaturan pengarahan dan pengendalian secara terpadu. Dan proses manajemen SPBE yang efektif, efisien dan berkesinambungan.

“Dengan SPBE terpadu secara nasional diharapkan dapat membentuk proses pemerintahan yang terintegrasi dan menghasilkan penyelenggaraan word of government yang baik dalam pelayanan publik, salah satu prinsip untuk melaksanakan SPBE adalah keamanan tehnologi informasi dan komunikasi penerapan SPBE harus ditopan dengan tehnologi pengamanan yang baik,” ujar A. Gafri.

“Untuk menjamin kerahasian dan keaslian bentuk dari tehnologi pengamanan tersebut, ini menggunakan tandatangan digital yang dilengkapi sertifikat elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Ysn Hms/wan)

Sumber : Kominfo Kabupaten Mamuju Tengah

Friday, 3 January 2020

SERTIFIKAT ELEKTRONIK, CARA BARU UNTUK EFISIENSI DAN KEAMANAN PENGURUSAN DOKUMEN



Sleman – Tuntutan serba cepat pada zaman kemajuan teknologi saat ini, mengharuskan kita untuk harus beradaptasi untuk menghadapinya. Segala urusan diharapkan selesai dengan cepat dan efisien. Termasuk salah satunya pengurusan dokumen, dimana sebuah dokumen harus dapat selesai dan disahkan dengan cepat untuk mengefesiensikan waktu.

Yang menjadi permasalahan adalah, ketika sebuah dokumen membutuhkan sebuah tanda tangan untuk disahkan oleh seorang atasan, kadang-kadang atasan tersebut tidak ada di tempat, atau sedang berada di luar kota. Hal ini tentu menjadi permasalahan sendiri dalam hal pengesahan dokumen tersebut. Untuk itulah, saat ini berkembang sebuah solusi yaitu sertifikat elektronik.

Zaenal Suhardono dari Balai Sertifikat Elektronik Jakarta menjelaskan bahwa sertifikat elektronik itu merupakan identitas resmi digital kita. “Jadi sertifikat elektronik ini bisa dianalogikan sebagai identitas digital atau tanda tangan digital kita. Dengan sertifikat elektronik itu kita dapat mengefisiensikan waktu untuk pengesahan dokumen misalnya,” tutur Zaenal Suhardono ketika menjadi pembicara dalam acara Workshop Pemanfaatan Sertifikat Elektronik/Digital untuk Keamanan Dokumen, Senin (18/11/2019).

Selain itu, menurut Zaenal kita tidak harus takut terhadap keamanan yang ditawarkan oleh Sertifikat Elektronik. Menurutnya, sertifikat elektronik telah terjaga keamanannya dan sangat mudah untuk diverifikasi. Selain itu, sertifikat elektronik memudahkan untuk menjaga orisinalitas sebuah dokumen yang telah disahkan.

“Misalnya ada sebuah dokumen negara yang udah disahkan dengan tanda tangan basah biasa, terus diupload menjadi digital, dokumen tersebut akan sangat mudah untuk diubah kontennya. Kita susah untuk mengecek keabsahannya. Beda jika ditanda tangani secara digital, itu kita bisa dengan mudah mengecek orisinalitasnya menggunakan aplikasi,” jelas Zaenal mengenai keamanan sertifikat elektornik.

Penggunaan sertifikat elektronik ini, tambah Zaenal juga merupakan salah satu langkah untuk menerapkan konsep paperless office. Karena, dengan penggunaan sertifikat elektronik, bentuk dokumen yang dihasilkan berupa dokumen digital yang terjaga keasliannya. Sehingga, tidak membutuhkan dokumen cetak lagi. Ini akan menghemat penggunaan kertas dan otomatis akan menghemat pemakaian ruang penyimpanan dokumen. Hal ini juga memungkinkan untuk meminimalisir kerusakan dokumen, karena dokumen yang dihasilkan dari penggunaan sertifikat elektronik ini mayoritas bersifat digital.

“Dengan bentuk digital, tentunya dokumen itu akan terjaga, akan susah rusak. Dan juga, dengan paperless office ini kita akan menghemat penggunaan kertas. Dengan begitu, kita akan menjaga kelestarian lingkungan juga. Jatuhnya, kita juga mendukung gerakan go green,” tutup Zaenal.(Rep Faridz)