- Detached: data yang ditandatangani terpisah dari tanda tangan
- Encapsulated: data dibungkus dalam struktur tanda tangan
Konsep, Implementasi dan Perkembangan Tanda Tangan Elektronik / Digital di Indonesia
AMAN,CEPAT, MUDAH, EFISIEN DAN HEMAT KERTAS.
Membuat Dokumen Legal Tanpa Kertas.
Halo Gaes, Apa kabarnya?
Cukup lama ternyata saya tidak menulis di blog ini, maklum sibuk..😁. Di saat pandemi ini banyak permintaan penerapan tanda tangan elektronik.hohoho
OK, pada kesempatan ini..saya akan membahas mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Abal Abal / Ilegal.
Secara regulasi, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia disebut legal jika diakui/terdaftar/berinduk ke Kementrian Kominfo. Selama tidak ada didalam daftar penyelenggara sertifikasi elektronik maka disebut abal abal/ilegal. Saat ini daftar penyelenggara sertifikasi elektronik indonesia adalah :
Secara teknis, masing masing penyelenggara Sertifikasi Elektronik menerbitkan sertifikat CA (Certificate Authority) untuk menandatangani sertifikat pengguna dan sertifikat CA tersebut wajib dipublikasikan melalui sistem elektronik publiknya. contoh di djelas.
dan setelah saya baca informasi sertifikat CA Djelas Tanda Tangan Bersama sebagai berikut :
"CSR adalah sebuah pesan yang dikirimkan oleh pengguna ke Certificate Authority (CA) untuk mendapatkan sertifikat digital".
CSR terdiri dari tiga bagian yaitu informasi data pemohon, algoritma tanda tangan, dan tanda tangan digital pemohon.
CSR dikirim ke CA. CA akan memenuhi permintaan dengan mengautentikasi permintaan pemohon dan memverifikasi tanda tangan pemohon. jika valid, CA akan menerbitkan sertifikat digital pemohon dengan format X.509 .