Tanda Tangan Elektronik

AMAN,CEPAT, MUDAH, EFISIEN DAN HEMAT KERTAS.

Tanda Tangan Elektronik

Membuat Dokumen Legal Tanpa Kertas.

Tuesday, 28 January 2025

Penggabungan Tanda Tangan Elektronik dengan Tanda Tangan Basah

Suatu hari, ketika kegiatan sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik, ada Peserta yang bertanya kepada Saya. 
Apakah diperbolehkan dalam penerapannya tanda tangan elektronik digabungkan dengan tanda tangan basah ?
Baik, akan coba kita bahas ya, Saya mencoba membahas dari 2 aspek yaitu regulasi dan teknis.

Aspek regulasi
Tanda tangan elektronik memiliki legalitas yang sama dengan tanda tangan basah (tidak tersertifikasi). Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 11 UU ITE yang berbunyi, "Undang-Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum".

Meski diakui secara hukum, kedudukan tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi ini lebih lemah dibandingkan dengan yang tersertifikasi karena masih ada kemungkinan manipulasi atau rekayasa. 

Aspek teknis
Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Basah
  • Tanda Tangan Elektronik
  1. Berbasis teknologi kriptografi asimetrik dan menggunakan sertifikat elektronik.
  2. Menjamin keaslian, integritas, dan non-repudiation (tidak dapat disangkal) dokumen.
  3. Digunakan dalam dokumen elektronik.
  • Tanda Tangan Basah
  1. Dilakukan secara manual menggunakan pena di atas dokumen fisik.
  2. Lebih tradisional dan sering digunakan dalam dokumen cetak.
Karena memiliki legalitas yang sama, secara teknis kedua tanda tangan tersebut dapat dilakukan penggabungan, namun harus dilakukan dengan beberapa ketentuan agar tidak menghilangkan keabsahannya.
 
Cara Penggabungan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Basah

Jika Tanda Tangan Basah Dilakukan Terlebih Dahulu
Prosesnya :
    1. Dokumen dicetak dan ditandatangani secara basah oleh pihak pertama.
    2. Setelah itu, dokumen dipindai menjadi bentuk digital.
    3. Dokumen digital tersebut kemudian ditandatangani secara digital oleh pihak lain.
Risiko Perubahan Dokumen, ketika dokumen yang sudah ditandatangani basah diubah ke format digital, ada risiko manipulasi sebelum tanda tangan elektronik diberikan.

Kapan dilakukan :
    1. Jika pihak pertama hanya dapat bekerja dengan dokumen fisik.
    2. Jika tanda tangan basah memiliki peran simbolis yang penting (misalnya, dokumen perjanjian kerja di mana tanda tangan basah lebih dipercaya oleh pihak tertentu)
Jika Tanda Tangan Elektronik Dilakukan Terlebih Dahulu
Prosesnya
    1. Dokumen dibuat dalam format elektronik dan ditandatangani secara elektronik oleh pihak pertama.
    2. Dokumen digital dicetak, lalu tanda tangan basah diberikan oleh pihak kedua.
    3. Dokumen yang di tanda tangan basah di scan, dan disimpan bersama dengan dokumen yang di TTE
    4. Ada 2 dokumen yang disimpan secara digital
Resiko , ketika dokumen dicetak untuk tanda tangan basah, ada kemungkinan bahwa versi cetak tidak terjamin integritasnya. 
Kapan dilakukan :
  1. Jika dokumen utamanya berbentuk digital dan harus dibuktikan keasliannya sebelum ditandatangani fisik.
  2. Dalam sistem yang sudah mengutamakan dokumen digital (paperless office).
Kendala dan Risiko
  1. Kesalahan pengelolaan, dokumen bisa kehilangan keasliannya jika proses penggabungan tidak dilakukan dengan benar.
  2. Tantangan Hukum, penggabungan dua jenis tanda tangan ini, perlu aturan tambahan untuk memastikan dokumen tetap sah, mungkin membutuhkan pengesahan atau klarifikasi tambahan.
Hal yang Harus Diperhatikan
  1. Legalitas, pastikan dokumen memiliki kekuatan hukum setelah kedua tanda tangan diberikan, baik digital maupun basah. Penggabungan ini perlu disertai bukti tambahan, seperti timestamp atau verifikasi pihak ketiga.
  2. Keamanan, jika tanda tangan elektronik dilakukan terlebih dahulu, pastikan dokumen yang dicetak dilindungi dari manipulasi.
  3. Komunikasi, sepakati urutan proses antara para pihak sebelum memulai, agar tidak terjadi kebingungan atau tumpang tindih dalam proses tanda tangan.
  4. Verifikasi Identitas, pastikan identitas penandatangan (baik digital maupun basah) dapat diverifikasi.
  5. Perlu diingat ya Gaess saat penerapannya menggabungkan TTE dan TTB. Dokumen yang bertanda tangan elektronik hanya bisa diverifikasi secara elektronik, bukan dalam bentuk cetaknya.
Salam,